Rabu, 28 September 2011

PERKEMBANGAN STATUS KEDEWASAAN SESEORANG MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA


A.  Menurut konsep Hukum Perdata (KUHPerdata)

Dalam hukum Perdata, belum dewasa adalah belum berumur umur 21 tahun dan belum pernah kawin. Apabila mereka yang kawin belum berumur 21 tahun itu bercerai, mereka tidak kembali lagi dalam keadaan belum dewasa. Perkawinan membawa serta bahwa yang kawin itu menjadi dewasa dan kedewasaan itu berlangsung seterusnya walaupun perkawinan putus sebelum yang kawin itu mencapai umur 21 tahun (pasal 330 KUHPerdata).

Hukum perdata memberikan pengecualian-pengecualian tentang usia belum dewasa yaitu, sejak berumur 18 tahun seorang yang belum dewasa, melalui pernyataan dewasa, dapat diberikan wewenang tertentu yang hanya melekat pada orang dewasa. Seorang yang belum dewasa dan telah berumur 18 tahun kini atas permohonan, dapat dinyatakan dewasa harus tidak bertentangan dengan kehendak orang tua.

Dari uraian tersebut dapat dilihat bahwa seorang yang telah dewasa dianggap mampu berbuat karena memiliki daya yuridis atas kehendaknya sehingga dapat pula menentukan keadaan hukum bagi dirinya sendiri. Undang-undang menyatakan bahwa orang yang telah dewasa telah dapat memperhitungkan luasnya akibat dari pada pernyataan kehendaknya dalam suatu perbuatan hukum, misalnya membuat perjanjian, membuat surat wasiat. Bila hakim berpendapat bila seseorang dinyatakan dewasa maka ia harus menentukan secara tegas wewenang apa saja yang diberikan itu. Setelah memperoleh pernyataan itu, seorang yang belum dewasa, sehubungan dengan wewenang yang diberikan, dapat bertindak sebagai pihak dalam acara perdata dengan domisilinya. Bila ia menyalahgunakan wewenang yang diberikan maka atas permintaan orang tua atau wali, pernyataan dewasa itu dicabut oleh hakim.

B.  Menurut konsep Hukum Pidana

Hukum pidana juga mengenal kedewasaan seseorang. Menurut Pasal 45 KUHP, orang yang belum cukum umur (minderjarig) adalah orang yang melakukan perbuatan (pidana) sebelum umur 16 tahun.
 
C. Menurut Konsep Hukum Adat sebagai Norma-Norma Hukum yang Hidup di Masyarakat (Living Law)

Hukum adat tidak mengenal batas umur belum dewasa dan dewasa. Dalam hukum adat tidak dikenal fiksi seperti dalam hukum perdata. Hukum adat mengenal secara insidental saja apakah seseorang itu, berhubung umur dan perkembangan jiwanya patut dianggap cakap atau tidak cakap, mampu atau tidak mampu melakukan perbuatan hukum tertentu dalam hubungan hukum tertentu pula. Artinya apakah ia dapat memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri dalam perbuatan hukum yang dihadapinya itu. Belum cakap artinya, belum mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri. Cakap artinya, mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri.
Apabila kedewasaan itu dihubungkan dengan perbuatan kawin, hukum adat mengakui kenyataan bahwa apabila seorang pria dan seorang wanita itu kawin dan dapat anak, mereka dinyatakan dewasa, walaupun umur mereka itu baru 15 tahun. sebaliknya apabila mereka dikawinkan tidak dapat menghasilkan anak karena belum mampu berseksual, mereka dikatakan belum dewasa.
·         Hukum Adat Jawa (Djojodigoeno):
- Lahir
- mentas
- kuat gawe
- mencar
- volwassen
- Cakap bila seseorang telah kawin & mulai hidup mandiri (berumah tangga sendiri)

·         Joeni Arianto Kurniawan
- mandiri (berumah tangga sendiri)
- Dewasa dalam arti sosial, bukan dlm arti biologis-fisik
- Mandiri :
·         dlm rumah orang tua, tetapi dalam bilik sendiri
·         rumah sendiri, tetapi di atas pekarangan orang tua
·         rumah dan pekarangan sendiri

·         Von Vollenhoven
·         Jawa Pusat, Jawa Timur, & Madura:
- Kelengkapan status apakah masih menjadi tanggungan orang tua  (“kerakyat”)
- Aceh: Kecakapan menurut kepatutan
·         Gayo, Alas, Batak, Maluku-Ambon:
- Kecakapan apakah masih menjadi tanggungan orang tua (“kerakyat”)

·         Ter Haar
-     Cakap, Volwassen, sudah kawin, dan hidup terpisah meninggalkan orang tuanya
·         Menurut Soepomo, dikatakan dewasa yaitu:
- kuat gawe
- cakap mengurus harta benda & keperluannya sendiri

Dr. Wayan P. Windia, S.H, M.Hum, ahli hukum adat Bali dari FH Unud menyatakan bahwa pada hukum adat Bali, jika seseorang mampu negen (nyuun) sesuai beban yang diujikan, mereka dinyatakan loba sebagai orang dewasa. Misalnya, ada warga yang mampu negen kelapa delapan butir atau nyuun kelapa enam butir. Ia otomatis dinyatakan sudah memasuki golongan orang dewasa.
Ukuran dewasa dalam hukum adat, khususnya dalam lingkungan masyarakat Padang Lawas sebagai syarat untuk kawin harus memenuhi ciri: sudah mampu untuk mengurus diri sendiri, sudah kuat dalam melakukan pekerjaan yang oleh umum menganggap sebagai pekerjaan orang yang sudah dewasa, keadaan demikian diperkirakan untuk laki-laki tingkat kedewasaan ragawi dan untuk wanita tingkat kedewasaan laki-laki ragawi atau orang yang telah melangsungkan perkawinan. Sementara kalau berpijak kepada hukum perdata berat, maka urusan dewasa secara tegas ada diatur pada pasal 330 KUH Perdata, dengan menyebutkan batasan yang jelas, yakni: belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin dan seterusnya.

D.  Putusan-Putusan terkait Kedewasaan menurut Hukum Adat

Pada dasarnya hukum adat menyatakan bahwa sesorang sudah dianggap dewasa dalam hukum adat, apabila seseorang sudah kuat gawe atau mampu untuk bekerja secara mandiri, cakap mengurus harta benda serta keperluannya sendiri, serta cakap untuk melakukan segala tata cara pergaulan hidup kemasyarakatan termasuk mempertanggungjawabkan segala tindakannya.
Yurisprudensi Mahkamah Agung tertanggal 1 Juni 1955 nomor 53K/Sip/1955 menyebutkan bahwa seseorang dianggap telah dewasa apabila usianya telah mencapai 15 tahun.
Dalam keputusannya yang lain, MA menentukan bahwa untuk daerah Jakarta, maka seseorang yang telah mencapai usia 20 tahun dan sudah cakap untuk bekerja, dianggap sudah dewasa (Keputusan tertanggal 2 November 1976 nomor 601K/Sip/1976).
Kemudian muncul Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tertanggal 13 Oktober 1976 No.477/K/Pdt, yang secara tegas menyatakan bahwa yang batasan usia dewasa ialah 18 tahun.

E.  Menurut Konsep Undang-Undang R.I.

Dalam Undang-undang R.I yang mengatur mengenai usia kedewasaan seseorang di hadapan Hukum, diantaranya adalah:
1.    UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (21 Tahun)
Dalam undang-undang perkawinan secara tegas dalam pasal 6 dinyatakan bahwa ukuran kedewasaan seseorang yaitu ketika ia berusia 21 tahun. Hal ini terlihat ketika seseorang akan melakukan perkawinan, jika belum berusia 21 tahun maka ia haruslah mendapat izin dari orang tuanya. Ketika telah berusia 21 tahun seseorang dianggap telah mampu untuk melakukan hubungan hukum perkawinan, sehingga ia tidak perlu meminta izin lagi kepada orang tuanya. Konsep ini tidak jauh berbeda dengan konsep hukum perdata. Namun pada kenyataannya di Indonesia, meski telah berusia 21 tahun atau lebih, dan telah dewasa, sangat penting untuk mendapatkan izin orang tua untuk melangsungkan perkawinan.
2.    UUNo. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (21 tahun)
Berbeda dengan undang-undang perlindungan anak, dalam undang-undang kesejahteraan anak, seorang yang disebut “anak” yaitu seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun, dan masih merupakan kewajiban orang tuanya untuk memenuhi kebutuhan demi kesejahteraan anaknya. Setelah umur 21 tahun tersebut, maka tanggung jawab kesejahteraan berada pada diri anak tersebut karena telah dianggap bukan lagi seorang “anak”.
3.    UU No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak (18 tahun)
Pada ayat 1 ayat (1) disebutkan bahwa anak yaitu seseorang yang berusia di bawah 18 tahun. Undang-undang ini menyatakan setiap anak harus mendapatkan perlindungan baik dari orangtuanya maupun dari negara. Hal ini berkaitan dengan hak-hak yang harus diperoleh oleh anak tersebut. Selama belum berusia 18 tahun anak berada dalam kekuasaan orang tuannya, itu berarti seseorang yang belum berusia 18 tahun dianggap belum dewasa dan belum mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Selain itu anak yang belum dewasa pun jika akan melakukan perbuatan hukum haruslah menunjuk wali untuk mewakilinya. Ini berarti seseorang yang telah berusia 18 tahun tidak lagi perlu didampingi oleh seorang wali untuk melakukan perbuatan hukum karena pada usia tersebut orang tersebut tidak lagi disebut sebagai anak, tetapi telah dianggap sebagai orang dewasa.
4.     
UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
            Pasal 39 undang-undang ini menyatakan bahwa untuk menjadi seorang Penghadap, minimal usia seseorang adalah 18 tahun atau telah menikah. Pasal 40 menyatakan bahwa untuk menjadi seorang Saksi, minimal usia seseorang adalah 18 tahun dan telah menikah.
5.    UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (18 tahun atau sudah menikah)
Dalam undang-undang ini tidak secara gamblang dikatakan bahwa anak yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah disebut sebagai orang dewasa, namun beberapa pasal dalam undang-undang ini menyiratkan hal tersebut. Hal ini terllihat dari pasal 4c, 4d, 4h dan 4l. Dimana seorang anak yang berasal dari perkawinan campuran, baik anak dari perkawinan sah maupun perkawinan yang tidak sah, hingga usia 18 tahun mendapatkan kewarganegaraan ganda. Hal ini berarti bahwa seorang anak yang belum berusia 18 tahun masih berada dalam pengawasan orang tuanya, oleh karena itu dia belum dapat menentukan kewarganegaraannya.
Setelah berusia 18 tahun dia dianggap mampu untuk menentukan kewarganegaraannya, hal ini terliahat dalam pasal 6. Meski tidak diterangkan secara gamblang, namun hal ini berarti bahwa seorang anak yang telah berusia 18 tahun atau telah menikah dianggap telah dewasa sehingga dia dapat menentukan sendiri kewarganegaraannya. Selain itu umur 18 tahun pun menjadi patokan bagi seorang warga negara asing untuk mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia, tidak mungkin seseorang yang masih dianggap di bawah umur diperkenankan mengajukan permohonan perubahan kewarganegaraan. Oleh karena itu sangat jelas sekali bahwa undang-undang kewarganegaraan menetapkan dewasa tidaknya seseorang dilihat dari umurnya yang telah mencapai 18 tahun atau sudah menikah.
6.     
UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (17 th atau sudah kawin)
Dalam pasal 63 ayat (1) disebutkan bahwa warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah kawin wajib memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk). Hal ini sebagai identitas bahwa orang tersebut telah dewasa sehingga memiliki kartu kependudukan yang terpisah dari orang tuanya. Bagi anak yang belum berusia 17 tahun, identitas kependudukannya hanya berada di dalam KK (Kartu Keluarga) beserta dengan anggota keluarga yang lainnya. Dengan memiliki KTP (17 tahun atau sudah kawin) banyak sekali pengaruhnya bagi seorang warga negara, dianntaranya dia dianggap telah mampu dan dapat bertanggungjawab dalam pemberian hak suara dalam PEMILU.
7.    UU No. 10 tahun 2008 tentang PEMILU anggota DPR, DPD dan DPRD (17 tahun atau sudah kawin)
Dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) dikatakan bahwa warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun atau sudah kawain mempunyai hak memilih dalam PEMILU. Hal ini didasarkan pada  ketentuan bahwa pada usia tersebut seseorang telah memiliki KTP sebagai idengtitas seorang warga negara, dan telah dianggap cukup umur untuk memberikan hak pilihnya. Selain karena faktor biologis, pada usia tersebut seseorang telah memiliki pengetahuan yang cukup mengenai PEMILI dan pemberian hak suara, oleh karena itu usia 17 tahun atau sudah kawin ddianggap telah “mengerti” dan dewasa dalam menggunakan hak pilihnya.
8.    UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
            Pada Pasal 77 ayat (1) dinyatakan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Syarat usia paling rendah untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi adalah usia 17 Tahun untuk SIM A, C, dan D, Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan usia 21 tahun untuk SIM B II (Pasal 81 ayat (2)).
9.    Inpres No. 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam
            Pada dasarnya dalam Kompilasi Hukum Islam ukuran kedewasaan mengacu pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hal ini tercantum pada Pasal 15 Kompilasi Hukum Islam.

9 komentar:

 
HUKUM © 2010 | Designed by Chica Blogger & editted by Blog Berita | Back to top