Rabu, 28 September 2011

HUKUM BENDA DAN HAK KEBENDAAN

Hukum benda dan hak kebendaan perlu dipahami disamping hukum perorangan, hukum keluarga, dan hukum perikatan. Hal ini dikarenakan hukum benda dalam lingkup pengaturannya mengatur mengenai:
·       Harta kekayaan yang diperoleh seseorang/keluarga selama perkawinan yang dapat berupa benda maupun hak, diatur dalam hukum benda
·     Hukum perikatan mengatur hubungan hukum yang objeknya dalam lapangan harta kekayaan yang dapat menimbulkan hak kebendaan diatur dalam hukum benda
·     Harta kekayaan hasil karya intelektual dikategorikan benda bergerak dalam hukum benda

PENGERTIAN KEBENDAAN DAN HAK KEBENDAAN

Kebendaan : Setiap benda dan hak atas benda yang dapat dikuasai dengan hak milik.
Hak kebendaan (hak atas benda) : hak mutlak atas suatu benda yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan oleh siapapun juga. Hak kebendaan yang diatur dalam K.U.HPerdata dengan juga mengingat adanya UUPA dapat dibedakan atas:
  1. Hak kebendaan yang memberi kenikmatan, terbagi kembali atas
a)    Hak kebendaan yang memberi kenikmatan atas benda sendiri, contoh: Hak Milik
b)    Hak kebendaan yang memberi kenikmatan atas barang milik orang lain, contoh: Bezit
  1. Hak kebendaan yang memberi jaminan, juga terbagi atas
a)    Hak kebendaan yang memberi jaminan atas benda bergerak, contoh: Gadai
b)   Hak kebendaan yang memberi jaminan atas benda tidak bergerak, contoh: hipotik

Dasar hukum jaminan adalah perjanjian pemberian jaminan kebendaan antara debitor dan kreditor dengan tujuan menjamin pemenuhan, pelaksanaan atau pembayaran suatu kewajiban, prestasi atau utang debitor kepada kreditor.

Pasal 1131 KUHPerdata berisi sebagai berikut:
Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak baik yang sudah ada maupun yang baru aka nada di kemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.

Berdasarkan pasal 1131 tersebut KUHPerdata hanya mengatur dua macam jaminan, yaitu jaminan terhadap benda bergerak yang disebut gadai dan jaminan benda tidak bergerak yang disebut hipotik.

Gadai menurut Pasal 1150 KUHperdata adalah Suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan. Dari pengertian gadai tersebut dapat disimpulkan bahwa gadai mempunyai cirri-ciri antara lain;

Jaminan gadai benda-benda bergerak
  • Mempunyai sifat yang didahulukan
  • Mempunyai sifat droit de suite yaitu selalu mengikuti bendanya dimanapun atau di tangan siapapun benda itu berada
  • Memberikan kekuasaan langsung terhadap benda jaminan dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
  • Adanya pemindahan kekuasaan dari benda yang dijadikan jaminan (unsure inbezitstglling) dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
  • Gadai merupakan perjanjian accessoir yaitu perjanjian tambahan yang tergantung dari perjanjian pokok
  • Gadai tidak dapat dibagi-bagi.
PERBEDAAN PEMBAYARAN DAN PENANGGUNGAN

Pembayaran merupakan keharusan dari berutang (debitur) untuk melakukan pembayaran/pelunasan hutangnya terhadap kreditur sedangkan pada penanggungan dilakukan semata untuk kepentingan si berpiutang (kreditur), seperti dalam jaminan perorangan dimana terjadi perjanjian pihak ketiga dengan kreditur dan pihak ketiga menanggung pelunasan utang debitur. Pada jaminan perorangan, mekanisme penanggungan utang debitur oleh pihak ketiga  tidaklah aman bagi kreditur.

FUNGSI JAMINAN

Fungsi jaminan adalah sebagai sarana perlindungan bagi keamanan atau kepastian pelunasan hutang debitur kepada kreditur. Jaminan secara yuridis mempunyai fungsi untuk mengkover hutang. Oleh karena itu, jaminan di samping faktor-faktor lain (watak, kemampuan, modal, jaminan dan kondisi ekonomi), dapat dijadikan sebagai sarana perlindungan untuk para kreditur dalam kepastian atau pelunasan utang calon debitur atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur.

ASAS KEBENDAAN DAN ASAS ASSESOIR

Hukum jaminan yang objeknya kebendaan merupakan subsistem hukum benda yang mengandung sejumlah asas
Asas kebendaan
  • Bersifat Absolut, yang dapat dipertahankan setiap orang, pemegangnya berhak menuntut setiap orang yang mengganggu haknya
  • Droit de suite : hak kebendaan mengikuti bendanya, ditangan siapa benda itu berada
  • Droit de Preference yaitu hak yang lebih didahulukan gugatan hak kebendaan disebut gugat kebendaan. Apabila haknya ada yang menganggu maka ia dapat melakukan bermacam-macam gugat/actie misalnya: penuntutan kembali.penggantian kerugian, pemulihan keadaan semula
Asas assesoir
  • Bersifat relatif
  • Bukan hak yang berdiri sendiri
  • Bergantung pada perjanjian pokoknya
HAK MILIK

Benda dan hak kebendaan adalah objek hak milik, pengaturan mengenai hak milik diatur dalam pasal 570 K.U.HPerdata. Pengaturan menurut pasal tersebut pada intinya berisi sebagai berikut:
·         Leluasa untuk dinikmati kegunaannya
·         Pemegang Hak milik bebas untuk berbuat dengan kedaulatan sepenuhnya
·         Sepanjang tidak bertentangan dengan UU/peraturan umum tidak menggangu hak
·         Dapat dicabut demi kepentingan umum dengan pembayaran ganti rugi

CIRI-CIRI HAK MILIK
·         Merupakan hak induk
·         Merupakan hak yang selengkap-lengkapnya/terpenuh
·         Mengandung inti dari semua hak kebendaan yang lain
·         Bersifat tetap, dan tidak akan lenyap

PEMBATASAN HAK MILIK
            Pengaturan mengenai pembatasan hak milik diatur dalam pasal 6 UUPA,  dengan            pembatasan sebagai berikut:
·         Tidak boleh dikuasai pribadi tetapi harus seimbang dengan kepentingan umum
·         Tidak boleh menimbulkan kerugian bagi orang lain
·         Harus dipelihara sebaik-baiknya
·         Pemerintah mengawasi hak monopoli atas tanah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
HUKUM © 2010 | Designed by Chica Blogger & editted by Blog Berita | Back to top