Pada dasarnya dalam pelaksanaan suatu perjanjian, kedua pihak haruslah melaksanakan dengan baik segala hak dan kewajibannya masing-masing. Hal ini sangatlah penting mengingat dalam suatu perjanjian pun terdapat perikatan satu sama lain yang mengharuskan para pihak untuk memenuhi prestasinya. Bentuk prestasi yang dilakukan dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Dalam pemenuhan prestasi, pihak berutang terkadang tidak dapat melaksanakan pemenuhan prestasinya antara lain, selain dikarenakan pada keadaan overmacht, juga dapat dikarenakan dirinya lalai, keliru dalam memenuhi prestasi, ataupun terlambat dalam memenuhi prestasinya. Terhadap keadaan ini kecuali overmacht, pihak berpiutang (kreditur) pun tidak ingin dirugikan, dirinya dapat melakukan upaya agar debitur memenuhi prestasinya. Secara sederhana, tuntutan kreditur agar debitur memenuhi prestasinya yaitu menuntut dengan segera pemenuhan prestasi kepada debitur. Misalnya dalam hal suatu perikatan untuk memberikan sesuatu atau berbuat sesuatu, kreditur dapat meminta debitur untuk segera berbuat sesuatu sesuai yang diperjanjikan ataupun dapat meminta debitur memberikan apa yang seharusnya menjadi hak kreditur. Selain itu, upaya lain yang dapat dilakukan yaitu kreditur dapat menuntut pengantian biaya, rugi, dan bunga kepada debitur atas perbuatan ingkarnya, dan Kreditur juga dapat memilih untuk membatalkan perjanjian (dengan mengembalikan kepada keadaan semula seakan tidak pernah terjadi perjanjian).
Upaya-upaya yang dilakukan Kreditur sebagaimana tersebut diatas, dalam hal terjadi suatu ingkar janji/wanprestasi, kiranya dapat dikaitkan pada dasar hukumnya dalam KUHPerdata yaitu:
A. Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu
· Pada pasal 1236 KUHpdt, secara singkat dalam pasal ini berisi ketentuan bahwa si berutang (debitur) bilamana dirinya dalam keadaan tidak mampu untuk menyerahkan kebendaannya, maka debitur wajib memberikan ganti biaya, rugi, dan bunga kepada kreditur.
· Pasal 1238, yaitu mengenai penetapan lalai bagi debitur, dimana debitur dinyatakan lalai yaitu apabila telah ada akta yang menyatakan hal itu dan juga dinyatakan lalai apabila telah lewat waktu.
Menurut penulis, dengan dinyatakannya lalai pada debitur ini, maka kreditur dapat segera melakukan upaya-upayanya untuk mendapatkan pemenuhan prestasinya. Upaya awal kreditur yaitu dapat memaksa dengan segera kepada debitur untuk memberikan sesuatu yang seharusnya diterima yang juga menjadi hak kreditur. Bilamana tetap lalai juga maka haruslah memperhatikan pasal 1243 yang menegaskan bahwa kewajiban debitur untuk memberikan ganti biaya, rugi, bunga. barulah dimulai bilamana setelah debitur telah dinyatakan lalai, tetap melalaikan untuk kedua kalinya.
B. Dalam perikatan berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu
· Pasal 1239, dimana pada intinya debitur yang tidak memenuhi kewajiban (dalam hal perikatan berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu), dapat menyelesaikan kewajibannya dengan memberikan penggantian biaya, rugi, dan bunga. Singkatnya Menurut analisa penulis, dalam ketentuan ini bahwa ganti biaya, rugi, dan bunga merupakan pilihan terakhir yang mau tidak mau harus debitur laksanakan agar terselesaikan segala kewajibannya (berbuat atau tidak berbuat sesuatu) kepada kreditur. Upaya ini juga kiranya menjadi upaya tuntutan terakhir kreditur agar prestasi terpenuhi serta kreditur mendapatkan pengantian yang juga menjadi hak yang diterimanya.
· Pasal 1242, pada intinya bahwa, pada perikatan untuk tidak berbuat sesuatu, pihak manapun juga yang melanggar apa yang diperjanjikan/berlawanan dengan perikatan tetap wajib memberi penggantian biaya, rugi dan bunga.
Tentang Penggantian biaya, rugi, dan bunga
Penggantian biaya, rugi, dan bunga juga merupakan upaya tuntutan hukum yang dapat dimintakan oleh kreditur kepada debitur atas adanya pengingkaran atau tidak dipenuhinya perikatan dalam suatu perjanjian. Namun, terdapat beberapa ketentuan pasal dalam KUHPerdata yang perlu diperhatikan kreditur dalam meminta pemenuhan berupa pengantian biaya, rugi dan bunga, karena terdapat pasal yang menegaskan adanya kriteria bentuk biaya, rugi, dan bunga yang hanya boleh dimintakan kreditur. Serta ada batasan-batasan, pengecualian-pengecualian, dan ketentuan lain yang juga perlu diperhatikan.
· Pasal 1243, pada intinya kewajiban debitur untuk memberikan ganti biaya, rugi, bunga barulah dimulai bilamana setelah debitur telah dinyatakan lalai, namun tetap melalaikan untuk kedua kalinya.
· Pasal 1244, berisikan ketentuan yang menghukum debitur untuk mengganti biaya, rugi, dan bunga apabila debitur tidak dapat membuktikan alasannya.
· Pasal 1245, berisi pengecualian terhadap pemberian ganti biaya, rugi, dan bunga yang harus diberikan debitur, yaitu tidaklah ada pemberian ganti biaya, rugi, dan bunga lantaran apabila terjadi overmacht atau kejadian yang tidak disengaja debitur berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan.
Menurut ketentuan pasal 1245 ini dapat disimpulkan bahwa kreditur tidak dapat meminta suatu ganti biaya, rugi, dan bunga bilamana tidak dipenuhinya kewajiban dikarenakan overmacht .Jadi tidak ada upaya tuntutan hukum yang terjadi pada suatu keadaan overmacht.
Selanjutnya pasal yang akan diuraikan yaitu mengenai bentuk dan batasan dari pengantian biaya, rugi, dan bunga yang perlu diperhatikan oleh kreditur dalam upaya tuntutan hukum
· Pasal 1246, berisi ketentuan yang menjelaskan mengenai bentuk rugi yang boleh dituntut kreditur. Dimana dalam pasal ini, biaya, rugi, dan bunga yang boleh dituntut kreditur pada umumnya terdiri atas rugi yang nyata diderita dan untung yang sedianya harus dinikmati kreditur
· Pasal 1247, menegaskan bahwa biaya, rugi, dan bunga yang diwajibkan kepada debitur hanyalah biaya, rugi, dan bunga yang nyata atau sedianya dapat diduga sewaktu perikatan dilahirkan
· Pasal 1248, dalam pasal ini singkatnya yaitu bilamana tidak dipenuhinya kewajiban dikarenakan adanya tipu daya dari debitur, maka kreditur hanya dapat meminta biaya, rugi, dan bunga kepada debitur hanya terbatas pada kerugian yang diderita kreditur sebagai akibat langsung dari tidak terpenuhi perikatan karena tipu daya saja.
Selebihnya ketentuan lain juga disebutkan pada pasal 1249, 1250, 1251, 1252
Ketentuan lain yang menegaskan adanya suatu pilihan upaya tuntutan hukum kreditur terhadap debitur yang ingkar juga terdapat dalam pasal 1267 yaitu dalam hal perikatan bersyarat, bahwa pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, akan memaksa pihak lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya kerugian dan bunga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar