Rabu, 28 September 2011

Jaminan Perorangan

Jaminan Perorangan

A. Pengertian Jaminan Perorangan

Istilah jaminan perorangan berasal dari kata borgtoch. Ada yang menyebutkan dengan istilah jaminan immateriil. Pengertian jaminan perorangan menurut Sri Soedewi M.S., mengartikan jaminan immateriil (perorangan) adalah:
“jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya”.

Pengertian jaminan perorangan menurut Soebekti:
“Suatu perjanjian antara seorang kreditur dengan seorang ketiga, yang menjamin dipenuhinya kewajiban si debitur. Ia bahkan dapat diadakan di luar (tanpa) si berhutang(debitur) tersebut”
Maksud adanya jaminan ini menurut Soebekti adalah untuk pemenuhan kewajiban si debitur yang dijamin pemenuhan seluruhnya atau sebagian, harta benda si penjamin dapat disita dan dilelang menurut ketentuan-ketentuan pelaksanaan eksekusi pengadilan.
Dalam jaminan perorangan tidak ada benda tertentu yang diikat dalam jaminan, sehingga tidak jelas benda apa dan yang mana milik pihak ketiga yang dapat dijadikan jaminan apabila debitur ingkar janji, dengan demikian para kreditur pemegang hak jaminan perseorangan hanya berkedudukan sebagai kreditur konkuren saja.

B. Jenis Jaminan Perorangan

Jaminan perorangan dapat dibagi menjadi 4 (empat) macam:
1.    Penanggungan (borg) adalah orang lain yang dapat ditagih;
2.    Tanggung-menanggung, yang serupa dengan tanggung renteng;
3.    Akibat tanggung renteng pasif:
·       Hubungan hak bersifat ekstern: hubungan hak antara para debitur dengan pihak lain   (kreditur).
·     Hubungan hak bersifat intern: hunbungan antara sesam debitur satu dengan yang     lainnya.
4.    Perjanjian garansi (Pasal 1316 KUHPerdata) yaitu bertanggung jawab guna kepentingan pihak ketiga.

C. Penanggungan Utang

Perjanjian penanggungan utang diatur di dalam Pasal 1820-1850 KUHPerdata. Yang diartikan dengan penanggungan adalah:
“Suatu perjanjian di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya” (Pasal 1820 KUHPerdata)
Alasan adanya perjanjian penanggungan utang ini antara lain karena si penanggung mempunyai persamaankepentingan ekonomi dalam usaha dari peminjam (ada hubungan kepentingan antara penjamin dan peminjam), misalnya sipenjamin sebagai direktur perusahaan selaku pemegang saham terbanyak secara pribadi ikut menjamin hutang-hutang perusahaan tersebut secara pribadi ikut menjamin hutang-hutang perusahaan itu dan kedua perusahaan induk ikut menjamin hutang perusahaan cabang.

Akibat-akibat penanggungan antara kreditur dan penanggungnya

Pada prinsipnya, penganggung utang tidak wajib membayar utang debitur pada kreditur, kecualidebitur lalaimembayar utangnya.
Untuk membayar utang debitur  tersebut, maka barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi hutangnya (pasal 1831 KUHPerdata)
            Penanggungan tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutangnya, jika:
a.    Dia (penanggung utang) telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebihdahulu disita dan dijual;
b.    Ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur utama secara tanggung menanggung, dalam hal itu akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas asas utang-utang tanggung-menanggung;
c.    Debitur dapat mengajukan suatu eksepsi yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
d.    Debitur dalam keadaan pailit; dan
e.    Dalam hal penanggungan yang diperintahkan hakim (pasal 1832KUHPerdata)

Akibat-akibat penanggungan antara debtur dan penanggung dan antara para penanggung
Hubungan hukum antara penanggung dengan debitur utama adalah erat kaitannya dengan telah dilakukannya pembayaran debitur kepada kreditur. Untuk itu, pihakpenanggung menuntut kepada debitur supaya membayar apayang telah dilakukan oleh penanggung kepada kreditur. Disamping penanggung utang juga berhak menuntut:
a.    Pokok dan bunga
b.    Penggantian  biaya,kerugian,dan bunga.
Disamping itu, penanggung juga dapat menuntut debitur untuk diberikan ganti rugi atau untuk dibebaskan dari suatu perikatannya bahkan sebelum ia membayar utangnya:
a.    Bila ia digugat dimuka hakim untuk membayar
b.    Bila debitur berjanjiuntuk membebaskannya dari penanggungannya pada suatu waktu tertentu
c.    Bila utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnya jangka waktu yang telah ditetapkan untukpembayarannnya
d.    Setelah lewat waktu 10 tahun, jika perikatan pokoktidak mengandung suatu jangka waktutertentu untuk pengakhirannya, kecuali bila perikatan pokok sedemikian sifatnya, sehingga tidak dapat diakhiri sebelumlewat waktu tertentu.
Hubungan antara penanggung dengan debitur disajikan berikut ini.jika berbagai orang telah mengikatkan dirinya sebagai penanggung untuk seorang debitur dan untuk utang yang sama, maka penanggung yang melunasi hutangnya berhak untuk menuntut kepada penanggung yang lainnya, masing-masing untuk bagiannya.
Hapusnya penanggungan utang

Hapusnya penanggungan hutang diatur dalam pasal 1845-1850 KUHPerdata. Di dalam pasal 1845 KUHPerdata disebutkan bahwa perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakhirnya perikatan lainnya, pasal ini menunjuk kepada pasal 1381,1408, 1424, 1420, 1437, 1442, 1574, 1846, 1938, dan 1984 KUHPerdata. 
Didalam pasal 1381,ditentukan 10 cara berakhirnya perjanjian penanggungan utang yaitu pembayaran; penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpangan atau penitipan; pembaruan hutang; kompensasi hutang; pencampuran hutang; pembebasan utang; musnahnya barang terutang; kebatalan atau pembatalan; dan berlakunya syarat pembatalan.

CONTOH SEDERHANA DARI JAMINAN PERORANGAN
  • Bu Aminah seorang dosen Fakultas Hukum meminjam uang sebesar Rp. 30 juta dengan jaminan Rektornya
  • Ani seorang buruh pabrik meminjam uang pada Bank Mandiri sebesar 5 juta yg menjamin adalah Direkturnya.
Jadi dalam hukum jamianan perorangan harus ada hubungan antara si peminjam dengan si penjamin yaitu hubungan antara atasan dan bawahan dan hubungan antara buruh dan majikan.
Contoh lain: Rani mempunyai hutang sebesar Rp 10jt kepada Maya, untuk pembiayaan renovasi rumah. Untuk menjamin Rani akan membayar hutangnya kepada Maya, maka Dewi (tante Rani) yang akan menjamin pelunasan hutang Rani bilamana Rani tidak membayar.  Jadi intinya bila Rani nanti tidak bisa membayar hutang sebesar Rp. 10jt tersebut, maka Dewi yang akan melunasi kewajiban Rani ke Maya.
Bentuk penjaminan yang diberikan oleh Dewi tersebut dalam istilah hukumnya disebut juga Jaminan Perorangan (persoonlijke zekerheid) atau borgtocht atau dalam istilah bisnis sehari-hari disebut juga “personnal guarantee” sebagaimana diatur dalam pasal 1820 KUHPerdata. Rani (dalam praktik disebut sebagai “debitur”), sebagai pihak yang dijamin pengembalian hutangnya oleh Dewi (dalam praktik disebut sebagai “Penjamin”), tidak selalu harus mengetahui bahwa hutang dia telah dijamin pengembaliannya oleh Dewi. Karena jaminan yang diberikan oleh Dewi tersebut bisa juga dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan Rani.
Pemberian jaminan tersebut di dalam praktek hukum perbankan sehari-hari digunakan sebagai jaminan pelengkap, yang sifatnya melengkapi pemberian jaminan yang sudah ada. Karena berbeda dengan Jaminan Kebendaan sebagaimana yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, dalam Jaminan perorangan tersebut tidak disebutkan mengenai suatu harta tertentu milik Penjamin yang dijadikan sebagai jaminan pelunasan kewajiban debitur kepada Bank/Lembaga Pembiayaan.
Sebagai contoh, pada saat Dewi memberikan jaminan pelunasan hutang Rani kepada Maya, Dewi tidak menetapkan suatu harta tertentu miliknya sebagai jaminan kepada Maya. Namun demikian, berdasarkan pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUHPerdata, maka seluruh harta benda milik Dewi dijadikan jaminan atas pelunasan jaminan yang diberikan oleh Dewi tersebut. Dalam hal terjadi eksekusi, dimana Dewi harus membayar hutang Rani kepada Maya, maka pemenuhan hutang oleh Dewi kepada Maya tersebut dapat diambilkan dari harta benda Dewi apa saja, kecuali yang sudah dibebani dengan jaminan lainnya seperti halnya Hak Tanggungan, Gadai ataupun Hipotik.

D.  BENTUK JAMINAN PERORANGAN DALAM PRAKTIK
Jaminan yang bersifat perorangan, dapat berupa borgtogh (personal guarantee) yang pemberi jaminannya adalah pihak ketiga secara perorangan, dan jaminan perusahaan, yang pemberi jaminannya adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum.
Dalam perkembangannya, pihak yang bertindak sebagai penjamin tidak hanya perorangan saja, melainkan bisa juga:
1.    Perusahaan, yang dikenal dengan istilah Corporate Guarantee,
Contohnya: PT Priyatama memberikan Corporate Guarantee (Jaminan Perusahaan) atas pengembalian hutang Arief sebesar Rp. 1 Milyar kepada Bank ABC. Total kekayaan PT Priyatama adalah sebesar Rp. 3Milyar. Kemudian PT. Priyatama juga menjamin hutang dari Budi sebesar Rp. 3 Milyar kepada Bank XYZ. Suatu saat hutang dari Arief pada Bank ABC macet. Kemudian hutang Budi kepada bank XYZ juga macet. Hal ini mengakibatkan PT Priyatama harus memenuhi kewajibannya kepada 2 pihak. Padahal total kekayaannya yang hanya sebesar Rp. 3Milyar tidak mencukupi untuk memenuhi kedua kewajiban tersebut yang berjumlah Rp. 4 Milyar.
Dalam hal demikian, maka baik Bank ABC maupun Bank XYZ harus menanggung resiko berupa kegagalan PT. Priyatama untuk memenuhi komitmennya. Karena harta bendanya tidak mencukupi.

2.    Bank, dengan cara menerbitkan Bank Garansi, yang bisa berupa:
a.    Jaminan Penawaran (bid bond)
b.    Jaminan Pelaksanaan (performance bond)
c.    Jaminan Uang muka
d.    Penerbitan Letter of Credit (L/C) atau Surat Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).


2 komentar:

 
HUKUM © 2010 | Designed by Chica Blogger & editted by Blog Berita | Back to top