Rabu, 28 September 2011

PEMERIKSAAN ACARA SINGKAT DAN CEPAT DALAM HUKUM ACARA PERADILAN TUN


Pemeriksaan dengan Acara Singkat di PTUN

            Pemeriksan dengan acara singkat di PTUN dapat dilakukan apabila terjadi perlawanan (verzet) atas penetapan yang diputuskan oleh ketua pengadilan dalam rapat permusyawaratan. Dalam rapat permusyawaratan, ketua pengadilan berwenang memutuskan dalam suatu penetapan yang dilengkapi berapa pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan diterima atau tidak berdasarkan, beberapa hal yaitu :

  • Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan;
  • Syarat-syarat gugatan tidak terpenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah di beritahu dan diperingatkan;
  • Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang layak;
  • Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya telah terpenuhi oleh KTUN yang digugat;
  • Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah melewati batas waktu
    Pemeriksaan Administratif (Prosedur Dismissal)
Hal tersebut diatas disebutkan dalam pasal 62 UU PTUN, Dalam periksaan singkat, jangka waktu perlawanan yaitu empat belas hari dalam melakukan perlawanan terhitung sejak penetapan dismissal itu di ucapkan. Pemeriksaan dengan acara singkat pun selain dapat mengatasi berbagai rintangan yang dapat menjadi penghalang dalam penyelesaian sengketa secara cepat, juga dapat mengatasi masuknya perkara-perkara yang sebenarnya tidak memenuhi syarat,  dengan begitu pemeriksaan singkat pun tidak perlu memakan banyak waktu dan biaya.  

Pemeriksaan dengan Acara Cepat di PTUN

Pada dasarnya pemeriksaan cepat dilakukan karena adanya kepentingan penggugat yang sangat mendesak menyangkut KTUN dan dengan kepentingan yang mendesak itu penggugat dapat memohonkan agar sengketa diselesaikan dengan cepat. Proses pemeriksaan dalam Acara Pemeriksaan cepat terdiri dari: Pengajuan Gugatan, Penelitian Administratif, Rapat Permusyawaratan, Pemeriksaan Pokok Sengketa dan Penjatuhan Putusan. Pemeriksaan dengan acara cepat pun hanya dilakukan dengan hakim tunggal. Perlu diperhatikan pula bahwa dalam pemeriksaan perkara dengan acara cepat tidak ada pemeriksaan persiapan dan setelah ditunjuk Hakim tunggal, langsung para pihak dipanggil untuk persidangan selain itu yang perlu diperhatikan juga yaitu pihak ketiga tidak dapat masuk dalam proses persidangan dan resiko tentang fakta tidak sekuat dan meyakinkan seperti dalam acara biasa. Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak masing-masing tidak melebihi empat belas hari.  
Pengaturan mengenai pemeriksaan dengan acara cepat disebutkan dalam UUPTUN Pasal 98 dan 99. Dari ketentuan pasal 98 dapat diketahui bahwa agar dapat dilakukan pemeriksaan dengan acara cepat, dapat diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat gugat harus sudah dimuat atau disebutkan alasan-alasan yang menjadi dasar dari Penggugat untuk mengajukan permohonan agar pemeriksaan sengketa TUN dipercepat.
2. Dari alasan-alasan yang dikemukakan oleh penggugat tersebut, dapat ditarik kesimpulan adanya kepentingan dari penggugat yang cukup mendesak bahwa pemeriksaan terhadap sengketa TUN tersebut memang perlu dipercepat.
3. Terhadap kesimpulan tersebut dibuatkan keputusan oleh Ketua Pengadilan dalam bentuk penetapan
4. Terhadap keputusan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum.
Kepentingan yang bersifat mendesak ini bersifat kasuistis, sehingga kepada Ketua Pengadilan diberikan kebebasan untuk membuat penilaian terhadap alasan-alasan yang diajukan oleh penggugat dalam permohonannya agar sengketa TUN dapat dipercepat pemeriksaannya.
Dalam Pemeriksaan Pokok Sengketa perlu diperhatikan hal-hal sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 99 UU Nomor 5 Tahun 1986, yang menyatakan bahwa:
(1) Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan dengan Hakim Tunggal.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dikabulkan, Ketua Pengadilan dalam jangka waktu tujuh hari setelah dikeluarkannya penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) menentukan hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.
(3) Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak, masing-masing ditentukan tidak melebihi empat belas hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
HUKUM © 2010 | Designed by Chica Blogger & editted by Blog Berita | Back to top