Rabu, 28 September 2011

TENTANG GUGATAN, TEMPAT GUGATAN, RAPAT PERMUSYAWARATAN, DAN PEMERIKSAAN PERSIAPAN DI PTUN


TENTANG GUGATAN DI PTUN

Pengertian gugatan.menurut pasal 1 angka 11 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan TUN adalah suatu permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat TUN dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan. Gugatan di Peradilan TUN diajukan oleh seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN. Adanya unsur kepentingan dalam pengajuan gugatan inilah yang merupakan hal yang sangat urgen dalam sengketa di Peradilan TUN. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 53 ayat (1) dimana ketentuan pasal ini menjadi dasar mengenai siapa yang bertindak sebagai subjek penggugat di Peratun, yaitu Orang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan TUN. Selanjutnya Pasal 53 ayat (2) menyebutkan alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan. Mengenai alasan yang dapat digunakan dalam gugatan, Pasal 53 ayat (2) UU No. 9 Tahun 2004 telah mengubah ketentuan pasal pada UU PTUN sebelumnya, adapun alasan-alasannya sebagai berikut:

a) Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b)    Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. 

Suatu gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara harus memuat hal-hal yang merupakan syarat formil suatu gugatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56, yaitu :

a.    nama, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan penggugat atau kuasanya.
b.    nama jabatan, dan tempat tinggal tergugat.
c.    dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan.

Mengenai Isi gugatan secara garis besar gugatan sengketa tata usaha Negara berisikan tentang Identitas lengkap para pihak, baik penggugat maupun tergugat. Selain identitas, dalam suatu gugatan juga berisi posita gugatan (Pasal 53 ayat (1) UU No.9 Tahun 2004), alasan gugatan (Pasal 53 ayat (2) UU No. 9 Tahun 2004), petitum gugatan/ apa yang dituntut oleh penggugat dalam suatu surat gugatan yang terdiri dari petitum pokok dan petitum tambahan. Setelah itu yang terakhir adalah penutup yang berisi ucapan salam hormat dan tanda tangan kuasa hukum penggugat.

Dalam mengajukan gugatan pun perlu memperhatikan tenggang waktu dalam pengajuannya dimana pengaturan mengenai tenggang waktu mengajukan gugatan diatur dalam pasal 55 UU PTUN. Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari. Tengang waktu untuk mengajukan gugatan Sembilan puluh hari tersebut dihitung secara bervariasi:
  1. Sejak hari diterimanya KTUN yang digugat itu memuat nama penggugat.
  2. Setelah lewatnya tenggang waktu yang ditetapkan dalam aturan perundang-undangan yang memberikan kesempatan kepada administrasi negara untuk memberikan keputusan namun ia tidak berbuat apa-apa.
  3. Setelah 4 bulan apabila peraturan perundang-undangan tidak memberikan kesempatan kepada administrasi negara untuk memberikan keputusan dan ternyata ia tidak berbuat apa-apa.
  4. Sejak hari pengumuman apabila KTUN itu harus di umumkan.

TEMPAT GUGATAN

Mengenai tempat gugatan, dalam hukum acara peradilan TUN, pengajuan gugatan TUN sama halnya dengan pengajuan gugatan perdata yaitu gugatan diajukan ke Pengadilan tempat tinggal tergugat (dalam acara peradilan TUN yang menjadi tergugat adalah badan/ pejabat TUN yang bersangkutan), hal ini dikenal dalam hukum acara sebagai actor sequitur forum rei.

RAPAT PERMUSYAWARATAN
Rapat permusyawaratan yang disebut juga dengan Proses Dismissal atau tahap penyaringan yang merupakan wewenang Ketua Pengadilan, diatur dalam Pasal 62. Dalam proses dismissal ini Ketua Pengadilan, setelah melalui pemeriksaan administrasi di kepaniteraan, memeriksa gugatan yang masuk. Apakah gugatan tersebut telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam UU Peratun dan apakah memang termasuk wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengadilinya.
Dalam proses dismissal Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima atau tidak berdasar, apabila :
a.  Pokok gugatan, yaitu fakta yang dijadikan dasar gugatan, nyata-nyata tidak termasuk wewenang Pengadilan.
b. Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diperingatkan.
c.    gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak.
d.    Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat.
e.    Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.

Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai hal ini diucapkan dalam rapat permusyawaratan sebelum hari persidangan ditentukan, dengan memanggil kedua belah pihak. Terhadap penetapan ini dapat diajukan perlawanan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah diucapkan. Perlawanan tersebut harus dengan memenuhi syarat-syarat seperti gugatan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 56.

Perlawanan diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dengan acara singkat, yang dilakukan oleh Majelis Hakim. Apabila perlawanan tersebut diterima atau dibenarkan oleh Pengadilan yang bersangkutan melalui acara singkat, maka Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara yang diambil dalam rapat permusyawaratan tersebut dinyatakan gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa. Terhadap putusan pengadilan mengenai perlawanan tidak dapat digunakan upaya hukum seperti banding dan kasasi, karena putusan tersebut dianggap sebagai putusan tingkat pertama dan terakhir, sehingga telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

PEMERIKSAAN PERSIAPAN

Pemeriksaan persiapan pada dasarnya dilakukan sebelum tahap pemeriksaan pada pokok sengketa dalam hal ini hakim wajib mengadakan  pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas. Tujuan pemeriksaan persiapan adalah untuk mematangkan perkara. Pemeriksaan persiapan diadakan mengingat posisi Penggugat di Peratun pada umumnya adalah warga masyarakat yang diasumsikan mempunyai kedudukan lemah dibandingkan dengan Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Dalam posisi yang lemah tersebut sangat sulit bagi Penggugat untuk mendapatkan informasi dan data yang diperlukan untuk kepentingan pengajuan gugatan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.
Pemeriksaan Persiapan dilakukan di ruang tertutup bukan di ruang persidangan yang terbuka untuk umum, dan juga pemeriksaan persiapan juga tidak harus di ruangan sidang, bahkan dapat pula dilakukan di dalam kamar kerja hakim tanpa toga. Pemeriksaan persiapan dapat pula dilakukan oleh hakim anggota yang ditunjuk oleh ketua majelis sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh ketua majelis. Dalam Pemeriksaan Persiapan Hakim wajib dan berwenang untuk :
  • Memberikan nasehat atau arahan-arahan kepada Penggugat untuk memperbaiki gugatannya dan melengkapai surat-surat atau data-data yang diperlukan dalam tenggang waktu 30 hari.
  • Meminta penjelasan kepada pihak Tergugat mengenai segala sesuatu yang mempermudah pemeriksaan sengketa di persidangan
Apabila jangka waktu 30 hari yang ditetapkan untuk memperbaiki gugatannya tersebut tidak dipenuhi oleh Penggugat, maka Majelis Hakim akan memberikan putusan yang menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, dan atas putusan tersebut tidak ada upaya hukum, namun masih dapat diajukan gugatan baru.        

1 komentar:

  1. MANTAP..!!!artikel ini sangat membantu, Izin mengambil sebagian materinya bang

    BalasHapus

 
HUKUM © 2010 | Designed by Chica Blogger & editted by Blog Berita | Back to top