Kamis, 14 Juni 2012

INCOTERMS

Incoterms memiliki fungsi untuk dapat menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang, meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul serta penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.
Pemahaman yang baik dan menyuluruh atas Incoterms  akan mengurangi risiko dan biaya-biaya tak terduga bagi pengusaha yang melakukan perdagangan internasional. Potensi terjadinya permasalahan dalam bermacam hal dalam perdagangan internasional akan berkurang, dengan demikian daya saing eksportis dan importir Indonesia pada gilirannya akan meningkat. Oleh karena itu pemahaman akan INCOTERMS kepada seluruh proses perdagangan sangatlah penting.
INCOTERMS pada dasarnya terbagi dalam 2 fase besar yaitu INCOTERMS 2000 dan INCOTERMS 2010. Kategorisasi dalam INCOTERMS 2000 terdiri dari 13 terminologi yang bisa dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu:
1.  “E”-term EXW:
Adalah satu-satunya terminologi dalam kategori ini. Dalam hal ini penjual hanya bertanggungjawab untuk menyediakan barang yang dijualnya kepada pembeli di tempat si penjual.

2.  “F”-terms:
Yang masuk dalam kategori ini adalah FOB, FAS, dan FCA. Inti dari kategori ini adalah bahwa penjual diminta untuk mengirimkan barang ke pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli.

3.  “C”-terms:
CFR, CPT, CIP, dan CIF masuk dalam kategori ini. Pada kategori ini si penjual adalah pihak yang harus terlibat dalam kontrak pengangkutan dengan perusahaan angkutan. Akan tetapi segala resiko atau kerugian akibat kerusakan atau kehilangan terhadap barang atau semua biaya tambahan yang muncul akibat peristiwa-peristiwa yang timbul setelah barang dikapalkan atau diserahkan kepada pengangkut beralih dari penjual kepada pembeli.

4.  “D”-terms DAF, DEQ, DDU, DDP, dan DES:
Adalah terminologi-terminologi yang masuk dalam kategori ini. Pada pokoknya, kelompok ini mempersyaratkan kepada penjual untuk menanggung segala biaya dan resiko untuk membawa barang yang dijualnya kepada pembeli ke tempat tujuan.

Tidak semua delivery term yang lazim digunakan dalam perdagangan internasional. Biasanya hanya beberapa delivery term, misalnya Ex-Work, FCA, FOB, CIF, CIP, DDU dan DDP, yang sering digunakan. Karena bila terlalu banyak menggunakan istilah-istilah tersebut, akan membingungkan pihak-pihak yang belum terbiasa dengan incoterm.
1.  Kategori “E”-term EXW
Ex-Work/Ex-Go: Dalam delivery term ini, scope tanggung jawab pihak penjual adalah sangat sedikit, karena pihak penjual hanya bertanggungjawab untuk memproduksi barang dan menyiapkannya agar dapat diambil oleh pihak pembeli digudang penjual. Pihak penjual hanya perlu mempersiapkan packing untuk barang tersebut, sesuai kontrak jual beli dengan pembeli dan yang memenuhi standar internasional.
Sedangkan pihak pembeli yang akan melakukan proses sisanya, seperti transportasi ke pelabuhan keberangkatan, export clearance, THC, freight (by air atau sea), pembukaan asuransi, import clearance (custom clearance), serta delivery dari port tujuan ke gudang pembeli. Kepemilikan barang berpindah dari penjual ke pembeli saat digudang/tempat penjual. Saat pembeli/perwakilan dari pembeli menjemput/mengambil barang tersebut.

2.  Jenis-Jenis Kategori “F”-terms:
a.  Free Carrier atau FCA …. (nama tempat/pihak penerima barang):
Dalam delivery term ini, scope tanggung jawab pihak penjual lebih banyak dibandingkan Ex-Work. Pihak penjual bertanggungjawab untuk memproduksi barang, menyiapkan packing barang dan mengirimkan barang tersebut ke tempat/penerima barang (carrier). Carrier disini bisa berarti orang atau perusahaan logistik/forwarder. Pihak penjual tidak melakukan export clearance, tetapi pihak pembeli (melalui forwarder/carrier) yang akan melakukan export clearance. Pihak pembeli akan melakukan proses export clearance, THC, freight (by air atau sea), pembukaan asuransi, import clearance (custom clearance), serta delivery dari port tujuan ke gudang pembeli.
Kepemilikan barang berpindah dari penjual ke pembeli saat penjual menyerahkan barang tersebut kepada pihak yang ditunjuk oleh pembeli/forwarder di tempat yang disepakati.
b.  Free Alongside Ship atau FAS …. (nama pelabuhan):
Sebenarnya delivery term ini, FAS, mirip dengan FCA. Hanya saja, pihak penjual bertanggungjawab mengantarkan barang sampai dengan pelabuhan (disisi/dekat kapal pengangkut). Sehingga export clearance menjadi tanggungjawab penjual, tetapi THC pada pelabuhan keberangkatan menjadi tanggungjawab pembeli. Bila pembeli yang akan melakukan export clearance, maka didalam kontrak penjualan & pembelian barang harus dicantumkan dengan jelas, bahwa pembeli adalah pihak yang akan melakukan export clearance.
Jadi, pihak pembeli bertanggungjawab untuk melakukan kegiatan THC (pada pelabuhan keberangkatan dan kedatangan), freight (by air atau sea), pembukaan asuransi, import clearance (custom clearance), serta delivery dari port tujuan ke gudang pembeli.Kepemilikan barang berpindah dari penjual ke pembeli saat barang sudah sampai diterminal keberangkatan, tetapi belum dinaikkan (loading) dikapal pengangkut.
c.  Free on Board atau FOB…. (nama port keberangkatan):
Delivery term ini juga tidak jauh berbeda dengan delivery term FAS. Hanya saja pada FOB, pihak penjual yang bertanggungjawab sampai dengan barang naik ke kapal (berada diatas kapal). Karena itu, THC pada pelabuhan keberangkatan menjadi tanggungjawab penjual.
Jadi, tanggungjawab penjual adalah manufacturing/produksi barang, packing untuk export, transportasi ke pelabuhan keberangkatan, export clearance dan terminal dan handling cost/THC (dipelabuhan keberangkatan dan kedatangan). Proses setelah itu, menjadi tanggungjawab pembeli, misalnya freight, insurance, import clearance, THC pada port kedatangan serta delivery ke gudang tujuan. Kepemilikan barang berpindah dari penjual ke pembeli saat barang sudah sampai diatas kapal, pada pelabuhan keberangkatan.

3.  Jenis-Jenis Kategori C”-terms:
a.  CFR atau Cost and Freight …(nama pelabuhan tujuan):
Untuk delivery term ini, kewajiban dari penjual adalah mengirimkan barang sampai dengan tempat yang dituju (pelabuhan tujuan). Tetapi, secara tanggungjawab dan risk transfer, hanya sampai keatas media pengangkut/kapal (main freight). Jadi, penjual bertanggungjawab untuk membayar biaya-biaya yang timbul dari mulai produksi barang, sampai dengan barang sampai dipelabuhan tujuan (manufacturing cost, packing, local transport/transport to carrier or port, export clearance, THC pada pelabuhan keberangkatan dan freight cost). Dalam delivery term CFR, pihak penjual tidak diwajibkan membuka marine insurance, sehingga pembeli sebaiknya membuka asuransi untuk barang tersebut selama pengiriman. Selain itu, apabila ada biaya-biaya lain/tambahan setelah barang dikirimkan dari pelabuhan keberangkatan, terkait dengan pengiriman barang, maka biaya-biaya tersebut akan menjadi kewajiban pembeli, bukan penjual.
Jadi, risk transfer dari penjual ke pembeli adalah pada saat barang tersebut sudah berada diatas pengangkut (after pass the ship’s rail). CFR hanya berlaku untuk moda pengangkutan laut dan darat.
b.  CIF atau Cost Insurance and Freight …. (nama pelabuhan tujuan):
Untuk delivery term ini, secara tanggungjawab dan risk transfer hampir sama dengan CFR. Hanya saja pihak penjual memiliki kewajiban tambahan, yaitu pihak penjual wajib membuka marine insurance. Sedangkan untuk delivery term CFR, tidak ada kewajiban daripenjual untuk membuka marine insurance.
Meskipun sudah ada marine insurance yang dibuka oleh penjual, tetapi biasanya coverage-nya minimal. Sehingga bila pembeli ingin mendapatkan perlindungan tambahan terhadap barangnya selama pengiriman, maka sebaiknya pembeli membuka asuransi tambahan. Untuk CIF, risk transfer dari penjual ke pembeli adalah pada saat barang tersebut sudah berada diatas pengangkut (after pass the ship’s rail). CIF hanya berlaku untuk moda pengangkutan laut dan darat.
c.  CPT atau Carriage Paid to …(nama tempat tujuan):
Untuk delivery term ini, kewajiban dari penjual adalah mengirimkan barang sampai dengan carrier (bisa forwarder/atau perusahaan lain yang mengatur pengiriman barang ke tempat tujuan). Tetapi, secara tanggungjawab dan risk transfer, hanya sampai keatas media pengangkut/kapal atau pesawat (main freight). Tetapi bila media pengangkut yang digunakan lebih dari satu (misalnya transit dan pindah kapal), maka tanggungjawab penjual hanya adalah barang sampai di kapal atau pesawat pertama. Jadi, penjual bertanggungjawab untuk membayar biaya-biaya yang timbul dari mulai produksi barang, sampai dengan barang sampai dipelabuhan tujuan (manufacturing cost, packing, local transport/transport to carrier or port, export clearance, THC pada pelabuhan keberangkatan dan freight cost).
Dalam delivery term CPT, pihak penjual tidak diwajibkan membuka marine insurance, sehingga pembeli sebaiknya membuka asuransi untuk barang tersebut selama pengiriman. Selain itu, apabila ada biaya-biaya lain/tambahan setelah barang dikirimkan dari pelabuhan keberangkatan, terkait dengan pengiriman barang, maka biaya-biaya tersebut akan menjadi kewajiban pembeli, bukan penjual.
Jadi, risk transfer dari penjual ke pembeli adalah pada saat barang tersebut sudah berada diatas pengangkut awal (kapal atau pesawat pertama). CPT bisa digunakan untuk semua moda pengangkutan, yaitu udara, laut dan darat.
d.  CIP atau Cost and Insurance Paid To …. (nama tempat tujuan):
Untuk delivery term ini, secara tanggungjawab dan risk transfer hampir sama dengan CPT. Hanya saja pihak penjual memiliki kewajiban tambahan, yaitu pihak penjual wajib membuka insurance/asuransi. Sedangkan untuk delivery term CPT, tidak ada kewajiban dari penjual untuk membuka insurance/asuransi. Meskipun sudah ada insurance/asuransi yang dibuka oleh penjual, tetapi biasanya coverage-nya minimal. Sehingga bila pembeli ingin mendapatkan perlindungan tambahan terhadap barangnya selama pengiriman, maka sebaiknya pembeli membuka asuransi tambahan.
Untuk CIP, risk transfer dari penjual ke pembeli adalah pada saat barang tersebut sudah berada diatas pengangkut pertama/1st carrier (kapal atau pesawat pertama). CIP berlaku untuk semua moda pengangkutan (udara, laut dan darat).

4.  Jenis-Jenis Kategori  “D” terms:
a.  DAF atau Delivered at Frontier …. (tempat tujuan):
Delivery term ini mewajibkan penjual untuk mengirimkan barang sampai ketempat tujuan yang disepakati dengan pembeli. Semua biaya yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban ini adalah tanggungjawab penjual. Jadi penjual bertanggungjawab (termasuk dalam hal biaya) atas proses manufacturing, packing, local transport dalam negara pengeksport, export clearance, pengiriman (freight) sampai ditempat yang disepakati dan asuransi pengiriman barang. Tetapi penjual tidak bertanggungjawab atas unloading (pembongkaran) muatan, import clearance dan pengiriman ke gudang ditempat tujuan.
Hal ini menjadi tanggungjawab pembeli. Bila disepakati oleh kedua pihak (penjual & pembeli), untuk menyerahkan tanggungjawab pembongkarang (unloading) barang ke penjual, maka hal ini harus dinyatakan dengan jelas pada kontrak jual beli. Selain itu, delivery term DAF hanya dapat digunakan untuk moda transportasi darat. Bila pembeli/penjual ingin menggunakan moda transportasi lain (udara atau laut), bisa menggunakan delivery term DES atau DEQ.
Risk transfer dari penjual ke pembeli adalah pada saat barang sampai ditempat tujuan yang disepakati (diluar wilayah custom dari negara tujuan), tetapi dalam keadaan belum dibongkar (unloading).
b.  DES atau Delivered ex Ship …. (nama pelabuhan tujuan):
Delivery term ini mewajibkan penjual untuk mengirimkan barang sampai ke pelabuhan tujuan yang disepakati dengan pembeli. Semua biaya yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban ini adalah tanggungjawab penjual. Jadi penjual bertanggungjawab (termasuk dalam hal biaya) atas proses manufacturing, packing, local transport dalam negara pengeksport, export clearance, pengiriman (freight) sampai dipelabuhan yang disepakati dan asuransi pengiriman barang. Tetapi penjual tidak bertanggungjawab atas unloading (pembongkaran) muatan, import clearance dan pengiriman ke gudang ditempat tujuan.
Hal ini menjadi tanggungjawab pembeli. Selain itu, delivery term DES hanya dapat digunakan untuk moda transportasi darat, laut maupun gabungan (multimodal).  Risk tranfer dari penjual ke pembeli adalah pada saat barang sampai dipelabuhan tujuan yang disepakati, tetapi dalam keadaan belum dibongkar (unloading).
c.  DEQ atau Delivered ex Quay …. (nama pelabuhan tujuan):
Delivery term ini hampir sama dengan DES, hanya saja pihak penjual mendapatkan tambahan kewajiban untuk membongkar (unloading) barang diport (quay) kedatangan. Jadi penjual bertanggungjawab (termasuk dalam hal biaya) atas proses manufacturing, packing, local transport dalam negara pengeksport, export clearance, pengiriman (freight) sampai dipelabuhan yang disepakati, asuransi pengiriman barang dan pembongkaran (unloading) barang dipelabuhan tujuan. Tanggung jawab untuk proses berikutnya yaitu import clearance dan pengiriman ke gudang ditempat tujuan. Hal ini menjadi tanggungjawab pembeli. Selain itu, delivery term DEQ hanya dapat digunakan untuk moda transportasi darat, laut maupun gabungan (multimodal).
Risk tranfer dari penjual ke pembeli adalah pada saat barang sampai dipelabuhan tujuan yang disepakati, tetapi dalam keadaan sudah dibongkar (unloading). Bila dari kedua pihak (penjual dan pembeli) ingin menambahkan kewajiban dari penjual untuk mengirimkan barang sampai ketempat lain, didalam wilayah custom negara tujuan, diluar pelabuhan (misalnya gudang, terminal atau stasiun) maka delivery term DDP atau DDU sebaiknya digunakan.
d.  DDU atau Delivered Duty Unpaid (nama tempat tujuan):
Delivery term ini mengharuskan pihak penjual melaksanakan segala kewajiban agar barang bisa sampai ke tempat yang disetujui oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli), biasanya gudang atau lokasi lain, didalam wilayah custom negara tujuan, tetapi belum custom clearance (import cleared) dan belum dibongkar (unloading). Sehingga dalam prakteknya pihak penjual akan menanggung dulu biaya untuk costom clearance, bea import dan pembongkaran (unloading) agar barang tersebut bisa sampai kelokasi yang disetujui. Pihak penjual nantinya akan menagihkan/reimburse biaya-biaya tersebut ke pembeli. Bila kedua belah pihak menginginkan agar pihak penjual yang akan melaksanakan proses importasi berikut menanggung resiko-resiko didalamnya, maka hal itu harus dicantumkan secara explisit didalam kontrak jual beli.
Risk tranfer dari penjual ke pembeli adalah pada saat barang sampai ditempat tujuan yang disepakati (didalam wilayah custom negara tujuan), misalnya gudang, terminal atau stasiun, tetapi dalam keadaan belum clear for import dan belum dibongkar (unloading).
e.  DDP atau Delivered Duty Paid …. (nama tempat tujuan):
Delivery term ini mengharuskan pihak penjual melaksanakan segala kewajiban agar barang bisa sampai ke tempat yang disetujui oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli), biasanya gudang atau lokasi lain, didalam wilayah custom negara tujuan, termasuk didalamnya kewajiban untuk custom clearance (import cleared) dan pembongkaran (unloading). Sehingga bisa dikatakan bahwa pembeli menerima bersih barangnya sampai digudang atau tempat lain, tanpa terlibat dalam proses importasi. Mungkin bisa dianalogikan dengan membeli barang lokal, jadi pihak pembeli tidak memperhatikan proses importasi.
Dalam perkembangannya terjadi perubahan dari INCOTERM 2000 menjadi INCOTERM 2010. Perubahan yang mendasar dari Incoterms 2000 ke Incoterms 2010 meliputi beberapa hal yaitu:
a.  Pengurangan jumlah kategori dari 13 kategori pada incoterms 2000 menjadi 11 kategori pada incoterms 2010
b.  Kategori ini meng-cover:
1.  Pengiriman barang dengan menggunakan alat angkut aneka wahana;
2.  Pengiriman barang dengan menggunakan angkutan laut dan angkutan sungai;
3.  Untuk membantu pengguna Incoterms 2010 mengidentifikasi syarat-syarat yang benar sesuai kebutuhannya.
Didalam Incoterm 2010 kategori yang terdapat pada INCOTERMS 2010 Dikurangi dari 13 menjadi 11, Terms berikut yang dihilangkan: DAF, DES, DEQ, DDU. Terms baru berikut yang diperkenalkan: DAT, DAP.
INCOTERMS 2010 untuk Angkatan Aneka Wahana
1.   EXW – Ex Works;
2.   FCA – Free Carrier;
3.   CPT – Carriage Paid to;
4.   CIP – Carriage and Insurance Paid to;
5.   DAT – Deliver at Terminal;
6.   DAP – Deliver at Place;
7.   DDP – Delivery Duty Paid;
INCOTERMS 2010 UNTUK ANGKUTAN LAUT DAN SUNGAI:
1.   FAS – Free Alongside Ship;
2.   FOB – Free on Board;
3.   CFR – Cost and Freight to;
4.   CIF – Cost, Insurance and Freight to.
Dari 11 kategori dalam Incoterms 2010 ini hanya ada dua kategori baru yaitu DAT dan DAP, untuk itu dalam tulisan ini saya hanya akan sedikit mengulas DAT dan DAP tersebut. Dua kategori tersebut ialah:
1.  DAT : Delivered at Terminal:
a.  Terms ini bisa digunakan untuk pengiriman barang yang dilakukan dengan menggunakan alat angkut aneka wahana;
b.  Seller menyerahkan barang kepada buyer di terminal, pada saat barang tiba di pelabuhan tujuan atau tempat tujuan;
c.   Terminal adalah termasuk diantaranya: Dermaga, gudang, container yard, terminal kereta api, atau terminal di pelabuhan udara;
d.  Kedua belah pihak (seller dan buyer) sepakat bahwa terminal dimaksud dan bila mungkin menunjuk suatu titik adalah merupakan titik perpindahan resiko dari seller kepada buyer;
e.  Apabila seller bermaksud untuk menganggung semua biaya dan resiko dari terminal tersebut ke titik tertentu yang lain maka alternatif DAP atau DDP bisa digunakan.

2.  DAP : Delivered at Place:
a.  Terms ini bisa digunakan untuk pengiriman barang yang dilakukan dengan menggunakan alat angkut aneka wahana;
b.  Seller menyerahkan barang kepada buyer di terminal, pada saat barang tiba yang siap dibongkar tempat tujuan;
c.   Kedua belah pihak (seller dan buyer) disarankan untuk menentukan sejelas mungkin suatu titik ditempat tujuan yang disepakati, karena pada saat ini resiko akan berpindah dari seller kepada buyer;
d.  Apabila seller bermaksud untuk menganggung semua biaya dan resiko sampai pengeluaran barang, membayar pajak dll, bisa dipertimbangan untuk menggunakan DDP: Deliver Duty Paid.

5 komentar:

  1. Sangat bermanfaat, semoga tuhan membalas kebaikan sahabat

    BalasHapus
  2. good enough for the beginner. Thank you.

    BalasHapus
  3. Untuk CPT incoterm apakah bisa berlaku dalam pengiriman domestik? Misal dari Pabrik di Jakarta di kirim ke Kawasan Berikat?

    BalasHapus

 
HUKUM © 2010 | Designed by Chica Blogger & editted by Blog Berita | Back to top