Kamis, 14 Juni 2012

Hukum Pembuktian

DASAR HUKUM/PENGATURAN

1.    Hierziene Inlandse Reglement (HIR)                                                             
      Stb. 1941 No. 44  (untuk jawa dan Madura)
2.    Rechtreglement Buitengewesten (RBg)
          Stb. 1927 No. 227 (untuk luar jawa dan Madura)
3.    Reglement op de Burgelijke Rechtvordering (Rv)
           Stb. 1847 No. 52 dan Stb. 1848 No. 63
4.    Buku ke-4 KUHPerdata (Stb. 1847 No. 23)
5.    Ketentuan setelah Proklamasi Kemerdekaan seperti :
a.    UU No. 14/1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
b.    UU No. 2/1986 tentang Peradilan Umum.
c.     UU No. 14/1985 tentang MA. RI


TEORI

1.    Teori yang bersifat SUBYEKTIF
Dalil-dalil yang didasarkan pada pelanggaran hak subjektif atau siapa yang menyangkal adanya hak Subyektif harus membuktikan tiadanya hak subyektif tersebut.
2.    Teori yang bersifat OBYEKTIF
Dalil-dalil yang didasarkan pada hukum objektif/ UU
3.    Teori yang bersifat KEPATUTAN
Kedudukan Penggugat dan Tergugat sama (Equality before the law)
4.    Teori HUKUM ACARA
Asas “ Audi et Alteram Partem”
5.    Teori yang bersifat hukum PUBLIK


PENGERTIAN PEMBUKTIAN
1.   Menurut Prof. Soepomo

-      Dalam arti luas membuktikan berarti, membenarkan hubungan hukum yaitu memperkuat kesimpulan hakim dengan syarat-syarat bukti yang sah.
-      Dalam arti terbatas berarti hanya diperlukan jika apa yang dikemukakan oleh Penggugat itu dibantah Tergugat. Dan apa yang tidak dibantah oleh Tergugat tidak perlu dibuktikan. Artinya kebenaran yang tidak dibantah itu, tidak perlu dibuktikan.

2.   Menurut Prof. Soebekti

Meyakinkan pada hakim, tentang kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. Maka terlihat bahwa pembuktian itu hanya diperlukan dalam persengketaan perkara.

3.   Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo

a.Dalam arti Logos, berdasarkan suatu axioma yaitu suatu asas umum yang dikenal dalam ilmu pengetahuan, dimungkinkan adanya pembuktian yang bersifat mutlak yang tidak dimungkinkan adanya bukti lawanDDalam arti Konvensional, memberikan kepastian nisbi dengan tingkatan-tingkatan,
              = Conviction intime, kepastian berdasarkan atas
                  perasaan yang bersifat intvitif.
                   = Conviction Rational, kepastian yangdidasarkan
                   pertimbangan awal.

b.Dalam arti Yuridis, Dalam ilmu hukum tidak dimungkinkan adanya pembuktian yang logis dan mutlak yang berlaku bagi setiap orang serta menutup kemungkinan akan bukti lawan. Akan tetapi merupakan pembuktian yang konvensionil bersifat khusus. Pembuktian ini hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara atau yang memperoleh hak dari mereka. Maka Pembuktian dalam arti Yuridis, berarti Memberikan dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberikan kepastian tentang peristiwa yang diajukan.

4.    Dasar Hukum :

a)    Pasal 163 HIR,
Barang siapa yang mengatakan mempunyai barang suatu hak, atau menyebutkan suatu kejadian atau meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya haknya itu atau adanya kejadian itu

b)   Pasal 1865 KUHPerdata,
Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.

c)    Pasal 164 HIR,
     Yang disebut alat-alat bukti yaitu :

  c.1 Bukti tulisan,
  c.2 Bukti saksi,
  c.3 Persangkaan,
  c.4 Pengakuan,
  c.5 Sumpah.

d)   Pasal 1866 KUHPerdata,
    Yang disebut alat-alat bukti yaitu :
  d.1 Bukti tulisan,
  d.2 Bukti saksi,
  d.3 Persangkaan,
  d.4 Pengakuan,
  d.5 Sumpah.


BUKTI TULISAN

PASAL 1867 KUHPerdata;
Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan dibawah tangan.

PASAL 1868 KUHPerdata;
Suatu akta otentik adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuat.

PASAL 1874 KUHPerdata;
Sebagai tulisan-tulisan dibawah tangan dianggap akta-akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat-surat, register, surat-surat urusan rumah tangga dan lain-lain tulisan yang dibuat tanpa perantaraan seorang pegawai umum ..........
                                
Kekuatan Pembuktian akta :
1.    Akta otentik, Pembuktian sempurna (Ps. 1870 KUHPer, 165 HIR, 285 RBg)
2.    Akta dibawah tangan,
-      Diakui, Ps. 1875 KUHPer, Pembuktian sempurna.
-      Dipungkiri, Ps. 1877 KUHPer, diperiksa dipersidangan oleh hakim

PEMBUKTIAN DENGAN SAKSI

1.   DASAR HUKUM
Pasal 139 s.d. 152, Ps. 168 s.d. 178 HIR,
Pasal 165 s.d. 179 RBg.
Pasal 1895, Pasal 1902 s.d. 1912 KUHPerdata.

2.   PENGERTIAN
Kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim di depan persidangan tentang peristiwa yang disengketakan dengan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara.
Keterangan tentang peristiwa atau kejadian itu yang dialaminya sendiri, sedang pendapat atau dugaan yang diperoleh dari berpikir tidak merupakan kesaksian.

3.    LARANGAN SEBAGAI SAKSI
a.   Absolute
Ø  Keluarga sedarah atau semenda menurut keturunan lurus dari salah satu pihak. (Pasal 145 ayat (1)  HIR., Pasal 172 ayat (1) RBg., Pasal 1910 ayat (1) KUHPerd.)

Ø  Suami atau isteri salah satu pihak, walaupun sudah bercerai (Pasal 145 ayat 1 sub 3, 4 HIR., Pasal 172 ayat 1 sub 3 RBg., Pasal 1910 KUHPerd..)
Pengecualian :
- Kedudukan keperdataan salah satu pihak,
            - Mengenai nafkah yang belum dibayar menurut  Buku I
            - Alasan pembebasan atau pemecatan kekuasaan orang
               tua/ wali;
- Perkara persetujuan perburuhan.

b.    Relatif (sebagai petunjuk tidak disumpah)
Ø  Anak kurang dari 15 tahun (Ps. 145 ayat 1, 3 sub 4 HIR, Ps. 172 ayat 1 sub 5 RBg, Ps. 1912 KUHPerd.)

Ø  Orang gila (Ps. 145 ayat 1 sub 4 HIR, Ps. 172 ayat 1 sub 5 RBg, Ps. 1912 KUHPerd.)


PERSANGKAAN

1.   DASAR HUKUM
-      Ps. 1915 s.d. Ps. 1922 KUHPerd.
-      Ps. 173 HIR
2. PENGERTIAN
Persangkaan ialah kesimpulan yang oleh Undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang terkenal ke arah suatu peritiwa yang tidak terkenal.
Jenis : (Ps. 1915 KUHPerd.)
-      Persangkaan yang ditetapkan oleh Undang-undang (Wettelijk vermoden)
-      Persangkaan yang ditetapkan oleh hakim (Rechtelijk vermoden)

PENGAKUAN

1.   DASAR HUKUM
-      Pasal. 1923 s.d. 1928 KUHPerdata
-      Pasal 174 HIR
-      Pasal 312 RBg.

2.   PENGERTIAN
Pengakuan adalah suatu pernyataan akan kebenaran oleh salah satu pihak yang bersengketa, tentang apa yang dikemukakan oleh lawannya.

3.   MACAM ; (Ps. 1923 KUHPerd.)
Ø  Menurut Undang-undang
a.    Di muka hakim
-      Merupakan bukti sempurna (Ps. 1925 KUHPerd.)
-      Tak dapat ditarik (Ps. 1926 KUHPerd.)
b.    Di luar sidang
-    Diikuti saksi-saksi (Ps. 1927 KUHPerd.)
Ø  Menurut Ilmu Pengetahuan
-      Pengakuan murni,
-      Pengakuan dengan Klausula
-      Pengakuan dengan Kwalifikasi

SUMPAH

1.   DASAR HUKUM
-      Pasal 155 s.d. 158 HIR,
-      Pasal 17, Pasal 182 s.d. 185 RBg.
-      Pasal 1929 s.d. 1945 KUHPerd.                                                                                                        

2.   PENGERTIAN
Sumpah adalah pernyataan khidmat yang dilakukan oleh salah stu pihak yang berkaitan dengan agamanya.

3.MACAM
  Sumpah Pemutus (decissoir)
  Sumpah Tambahan (supletoir)

Penerapan Pembuktian
Pembuktian dilakukan setelah para pihak melaksanakan tahap replik dan duplik telah selesai dilakukan. Kesempatan pembuktian pertama diberikan kepada Penggugat lebih dulu.Dalam praktek kadang-kadang baik bukti tertulis maupun saksi-saksi m baru kemudian tergugat. Namun ada juga bukti tertulis lebih dulu diberikan kepada penggugat baru tergugat, kemudian pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat setelah itu baru tergugat. Kalau diperlukan baik atas usulan salah satu pihak atau atas pertimbangan majelis hakim dapat juga dihadirkan saksi ahli.Dalam kasus tertentu juga kadangkala ada sidang ditempat lokasi kejadian terjadinya obyek perkara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
HUKUM © 2010 | Designed by Chica Blogger & editted by Blog Berita | Back to top