Kamis, 14 Juni 2012

KEPAILITAN


Peraturan mengenai kepailitan pada awalnya diatur oleh Failliessement Verordening, Staatsblad 1905-217 jo 1906-348, namun peraturan tersebut sudah tidak mampu lagi memenuhi tuntutan perkembangan yang terjadi di bidang perekonomian terutama dalam menyelesikan masalah hutang-piutang, untuk itu perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap peraturan Faillissement Verordening tersebut dengan ditetapkannya Perpu No. 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepailitan tanggal 22 April 1998 yang kemudian menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Undang-Undang Kepailitan (UUK)
Untuk dapat mengajukan permohonan pailit terhadap debitur haruslah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundangan kepailitan yang berlaku. Dalam menyatakan debitur pailit tidak cukup hanya mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga oleh si kreditur. Ada hal-hal lain yang menjadi syarat utama yang ditetapkan oleh undang-undang supaya debitur dapat dimohonkan pailit.
UU No.37 Tahun 2004 dalam Pasal 2 ayat (1) berikut penjelasannya menyebutkan:
“Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan yang berwenang, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya”.
Penjelasannya:
“Bahwa yang dimaksud dengan hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih adalah kewajiban untuk membayar hutang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase”.
Seseorang dikatakan pailit mana kala orang pribadi tersebut tidak sanggup atau tidak mau membayar utang-utangnya. Oleh karena itu dan pada pihak kreditur ramai-ramai mengeroyok debitur dan saling berebutan harta debitur tersebut, hukum memandang perlu mengaturnya, sehingga utang-utang debitur dapat di bayar secara tertib dan adil.
Agar seorang debitur dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Niaga, maka berbagai persyaratan juridis harus dipenuhi. Persyaratan-persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Debitur tersebut haruslah mempunyai lebih dari 1 (satu) utang;
b. Minimal 1 (satu) utang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih ;
c. Permohonan Pailit dimintakan oleh pihak yang diberikan kewenangan
untuk itu.

PROSES PENGAJUAN PERMOHONAN PERKARA PAILIT

Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Pengadilan melalui panitera, yang menurut Lampiran Undang-Undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004 Pasal 5 harus diajukan oleh seorang penasehat hukum yang memiliki izin praktek. Proses pengajuan permohonan Pailit berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, yaitu sebagai berikut : 49
1. Permohonan pernyataan pailit didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga, tempat domisili debitur.
2. Panitera menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Niaga selama 2 (dua) hari, sejak pendaftaran dilakukan.
3. Pengadilan akan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang 3 (tiga) hari sejak pendaftaran dilakukan.
4. Pemanggilan sidang dilakukan 1 (satu) minggu sebelum sidang I (pertama) dilaksanakan.
5. Sidang harus dilaksanakan paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak hari pendaftaran.
6. Penundaan sidang boleh dilakukan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak pendaftaran.
7. Putusan permohonan pailit harus sudah jatuh/ diputuskan 60 (enam puluh) hari sejak didaftarkan.
8. Penyampaian salinan putusan kepada pihak yang berkepentingan dalam waktu 3 (tiga) hari setelah putusan dijatuhkan.
9. Pengajuan dan pendaftaran permohonan kasasi kepada Panitera Pengadilan Niaga selama 8 (delapan) hari sejak putusan dijatuhkan.
10. Panitera Pengadilan Niaga mengirim permohonan kasasi kepada pihak terkasasi 2 (dua) hari sejak pendaftaran permohonan kasasi.
11. Pihak terkasasi menyampaikan kontra memori kasasi kepada pihak Panitera Pengadilan Niaga selama 7 (tujuh) hari sejak pihak terkasasi
menerima dokumen kasasi.
12. Panitera Pengadilan Niaga menyampaikan berkas kasasi kepada Makhamah Agung selama 2 (dua) minggu sejak pendaftaran permohonan kasasi .
13. Makhamah mempelajari dan menetapkan sidang selama 2 (dua) hari sejak permohonan diterima.
14. Sidang pemeriksaan permohonan kasasi dilaksanakan 20 hari sejak permohonan kasasi didaftarkan.
15. Putusan kasasi sudah harus jatuh paling lama 60 (enam puluh) hari sejak permohonan kasasi didaftarkan.
16. Penyampaian putusan kepada pihak yang berkepentingan selama 3 (tiga) hari sejak putusan kasasi dijatuhkan.
17. Apabila hendak melakukan Peninjauan Kembali (PK) sesuai dengan ketentuan prosedur pengajuan kasasi (Pasal 14 Undang-Undang No.37 Tahun 2004).

Lebih cepatnya waktu pemeriksaan perkara di Pengadilan Niaga antara lain dipengaruhi oleh sistem pembuktian yang dianut, yaitu bersifat sederhana. Untuk membuktikan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih Pengadilan Niaga mendasarkan pada ketentuan pasal 1 ayat 1 UUK, yang menyatakan bahwa debitor dapat dinyatakan pailit apabila telah terbukti bahwa debitor tersebut mempunyai paling tidak satu kreditor yang tagihannya telah jatuh tempo dan dapat ditagih, juga mempunyai minimal satu kreditor lainnya.
Sifat pembuktian yang sederhana dapat digunakan hakim niaga sebagai alas an untuk menolak permohonan pailit yang diajukan kepadanya. Hakim dapat menyatakan bahwa perkara yang diajukan itu adalah perkara perdata biasa. Jika suatu perkara dikategorikan hakim niaga sebagai perkara yang pembuktiannya berbelit-belit, maka hakim dapat menyatakan bahwa kasus itu bukan kewenangan Pengadilan Niaga,melainkan Pengadilan Perdata.
Pada perkara kepailitan, yang dibuktikan hanyalah kebenaran tentang ada atau tidaknya suatu “utang” yang dapat dijadikan dasar untuk mengabulkan atau menolak permohonan pailit yang diajukan ke Pengadilan Niaga. Pada praktiknya, kebenaran yang akan dibuktikan pada beberapa kasus kepailitan adalah kebenaran tentang hubungan hukum yang menyebabkan terjadinya permasalahan hukum yang perlu diselesaikan secara adil, bukan untuk dipailitkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
HUKUM © 2010 | Designed by Chica Blogger & editted by Blog Berita | Back to top