Kamis, 14 Juni 2012

EKSEKUSI


A. PENGERTIAN EKSEKUSI
          Menurut M. Yahya H.  adalah merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, merupakan aturan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan yang berkesinambungan dari keseluruhan proses hukum acara perdata.[1]
          Menurut Prof.R. Subekti adalah pelaksanaan suatu putusan yang sudah tidak dapat diubah lagi itu, ditaati secara sukarela oleh pihak yang bersengketa. Jadi di dalam makna perkataan eksekusi sudah mengandung arti pihak yang kalah mau tidak mau harus mentaati putusan itu secara sukarela, sehingga putusan itu harus dipaksakan kepadanya dengan bantuan kekuatan umum. Yang dimaksud dengan kekuatan umum adalah polisi bahkan kalau perlu militer (angkatan bersenjata).[2]
          Menurut Djazuli Bachar adalah Melaksanakan putusan pengadilan, yang tujuannya tidak lain adalah untuk mengefektifkan suatu putusan menjadi suatu prestasi yang dilakukan dengan secara paksa. Usaha berupa tindakan-tindakan paksa untuk merealisasikan putusan kepada yang berhak menerima dari pihak yang dibebani kewajiban yang merupakan eksekusi.[3]
          Menurut R. Supomo adalah hukum yang mengatur cara dan syarat-syarat yang dipakai oleh alat-alat Negara guna membantu pihak yang berkepentingan untuk menjalankan putusan hakim, apabila pihak yang kalah tidak bersedia memenuhi bunyinya putusan dalam waktu yang ditentukan. [4]

B. SUMBER HUKUM EKSEKUSI
          Hal menjalankan putusan hakim diatur dalam bahagian kelima mulai pasal-pasal 195 s. d. 224 HIR atau Stb. 1941 No. 44 yang berlaku di pulau Jawa dan Madura, sedang untuk daerah diluar pulau Jawa dan Madura digunakan bahagian keempat pasal-pasal 206 s.d. 25 RBg atau Stb. 1927 No. 227. Peraturan ini tidak hanya mengatur tentang menjalankan eksekusi putusan pengadilan saja akan tetapi juga memuat pengaturan tentang upaya paksa dalam eksekusi yakni sandera, sita eksekusi, upaya lain berupa perlawanan (Verzet) serta akta otentik yang memiliki alasan eksekusi yang dipersamakan dengan putusan yakni akta grosse hipotik dan surat hutang dengan kepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.[5]
          Dalam Undang-undang (darurat) No. 1 tahun 1951 tidak terdapat perkecualian terhadap berlakunya hukum acara perdata sehingga berlakulah penuh kedua Undang-undang mengenai acara perdata.[6]
          Cara menjalankan putusan pengadilan yang disebut eksekusi diatas diatur mulai pasal 195 sampai pasal 224 HIR, namun pada saat sekarang tidak semua ketentuan pasal-pasal tadi berlaku secara efektif. Yang masih benar-benar berlaku efektif terutama pasal 195 sampai pasal 208 dan pasal 224 HIR. Sedangkan pasal 209 sampai pasal 222 HIR yang mengatur tentang “Sandera”, tidak lagi diperlakukan secara efektif. Seorang debitur yang dihukum “Disandera” sebagai upaya memaksa sanak keluarganya melaksanakan pembayaran menurut putusan pengadilan.[7]
          Surat Edaran Mahkamah Agung No.2/1964 tanggal 22 Januari 1964 juncto Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04/1975 tanggal 1 Desember 1975 membekukan keberlakuan pasal 209 sampai dengan pasal 222 HIR, karena sandera bertentangan dengan salah satu sila dari dasar falsafah negara Indonesia, yaitu bertentangan dengan sila Prikemanusiaan, salah satu dari Pancasila. Oleh karena itu berdasarkan Surat Edarannya diatas Sandera dilarang untuk diperlakukan (vide putusan Mahkamah Agung tanggal 6 Pebruari 1975 Reg. No. 951 K/Sip/1974, termuat dalam “DIAN YUSTISIA’, Pengadilan Tinggi Bandung, 1978, hal. 378-382).[8]
          Selain peraturan peraturan di atas masih ada peraturan lain yang dapat menjadi dasar penerapan eksekusi yaitu :
1.    Undang-undang tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, pasal 33 ayat (4) yaitu tentang kewajiban hukum yang bersendikan norma-norma moral, dimana dalam melaksanakan putusan pengadilan diusahakan supaya prikemanusiaan dan prikeadilan tetap terpelihara.
2.    Pasal 33 ayat (3) UU No. 14 tahun 1970 juncto pasal 60 UU No. 2 tahun 1985 tentang Peradilan Umum menyatakan bahwa yang melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata adalah panitera dan jurusita dipimpin oleh Ketua Pengadilan. 
3.    Mengenai pelaksanaan putusan Pengadilan Agama  diatur dalam Stb.1982 No. 152 pasal 2 ayat (5) menyatakan, sesudah itu keputusan dapat dijalankan menurut aturan-aturan biasa tentang menjalankan keputusan-keputusan Pengadilan Umum dalam perkara ini dan Stb. 1937 No. 63-639, pasal 3 ayat (5) alinea 3 berbunyi, sesudah itu keputusan dapat dijalankan menurut aturan-aturan menjalankan keputusan Sipil Pengadilan Negeri (Peraturan Pemerintah No. 45/1957 pasal 4 ayat (5) dan pasal-pasal lain yang berhubungan).
4.    Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1980 yang disempurnakan pasal 5 dinyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi.
5.    SEMA No. 4 Tahun 1975 menyatakan bahwa penyanderaan ditujukan pada orang yang sudah tidak mungkin lagi dapat melunasi hutang-hutangnya dan kalau disandera dan karena itu kehilangan kebebasan bergerak, ia tidak lagi ada kesempatan untuk berusaha mendapatkan uang atau barang-barang untuk melunasi hutangnya.[9]

C. ASAS-ASAS EKSEKUSI
C.1. Menjalankan putusan yang telah berkekuatan Hukum Tetap.
          Tindakan eksekusi biasanya baru menjadi suatu masalah apabila pihak yang kalah ialah pihak Tergugat, dalam tahap eksekusi kedudukannya menjadi pihak tereksekusi. Sedang bila pihak Penggugat yang kalah dalam perkara pada lazimnya, bahkan menurut logika tidak ada putusan yang perlu dieksekusi. Hal ini sesuai dengan sifat sengketa dan status para pihak dalam suatu perkara. Pihak penggugat bertindak selaku pihak yang meminta kepada pengadilan agar pihak tergugat dihukum untuk menyerahkan suatu barang, mengosongkan rumah atau sebidang tanah, melakukan sesuatu, menghentikan sesuatu atau membayar sejumlah uang. Salah satu hukuman seperti itulah yang selalu terdapat dalam putusan, apabila gugatan penggugat dikabulkan oleh pengadilan dan harus dipenuhi dan ditaati pihak tergugat sebagai pihak yang kalah. Oleh karena itu bila kita berbicara mengenai eksekusi putusan adalah tindakan yang perlu dilakukan untuk memenuhi tuntutan penggugat  kepada tergugat.
          Tidak terhadap semua putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum eksekutorial, artinya tidak terhadap semua putusan pengadilan dapat dieksekusi. Putusan yang belum dapat dieksekusi adalah putusan yang belum dapat dijalankan. Pada prinsipnya hanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang dapat dijalankan.
          Pada asasnya putusan yang dapat dieksekusi adalah Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, karena dalam putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap telah terkandung wujud  hubungan hukum yang tetap dan pasti antara pihak yang berperkara. Hal ini disebabkan hubungan hukum antara pihak yang berperkara sudah tetap dan pasti yaitu, hubungan hukum itu  mesti ditaati dan mesti dipenuhi oleh pihak yang dihukum (Pihak tergugat) baik secara sukarela maupun secara paksa dengan  bantuan kekuatan umum.[10]
          Dari keterangan diatas dapat dikatakan bahwa, selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum yang  tetap, upaya dan tindakan eksekusi belum berfungsi. Eksekusi baru berfungsi sebagai tindakan hukum yang sah dan memaksa terhitung sejak tanggal putusan memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan pihak tergugat (yang kalah), tidak mau mentaati dan memenuhi putusan secara sukarela.
          Pengecualian terhadap asas ini dimana eksekusi tetap dapat dilaksanakan walaupun  putusan tersebut  belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap berdasarkan Undang-undang adalah :
a. Pelaksanaan Putusan lebih dahulu  
          Menurut Pasal 180, ayat (1) HIR, eksekusi dapat dijalankan pengadilan terhadap putusan pengadilan sekalipun putusan yang bersangkutan belum memperoleh  kekuatan hukum yang tetap. Pasal ini memberi hak kepada Penggugat untuk mengajukan permintaan agar putusan dapat dijalankan eksekusinya lebih  dahulu, sekalipun terhadap putusan  itu pihak tergugat mengajukan banding atau kasasi.
          Syarat-syarat yang ditetapkan untuk mengabulkan putusan serta merta jumlahnya terbatas dan jelas tidak bersifat imperatif.  Syarat-syarat itu berupa :
a.1. Adanya  akta otentik atau tulisan tangan yang menurut Undang-undang    mempunyai   kekuatan bukti.
a.2. Ada putusan  lain yang sudah ada dan sudah mempunyai kekuatan hukum pasti.
a.3. Ada  gugatan provisi yang dikabulkan.
a.4. Sengketa yang ada sekarang mengenai bezitsrecht.[11]


b. Pelaksanaan putusan provisi
          Pasal 180 ayat (1) HIR juga mengemal putusan provisi yaitu tuntutan lebih dahulu  yang bersifat  sementara mendahului  putusan pokok perkara. Apabila hakim mengabulkan gugatan atau tuntutan  provisi, maka putusan provisi tersebut dapat dilaksanakan (dieksekusi) sekalipun perkara pokoknya belum diputus (mendahului).
c. Akta Perdamaian.
     Pengecualian ini diatur dalam pasal 130 HIR akta perdamaian yang dibuat dipersidangan oleh hakim dapat dijalankan eksekusi tak ubahnya seperti putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Maka sejak tanggal lahirnya akta perdamaian telah melekat pulalah kekuatan eksekutorial pada dirinya walaupun ia tidak merupakan putusan pengadilan yang memutus sengketa.
d. Eksekusi terhadap Grosse Akta
          Sesuai Pasal 224 HIR eksekusi yang dijalankan ialah memenuhi isi perjanjian yang  dibuat oleh para pihak. Pasal ini memperbolehkan eksekusi terhadap perjanjian, asal perjanjian itu berbentuk grosse akta. Jadi perjanjian dengan bentuk grosse akta telah dilekati oleh kekuatan eksekutorial.[12]
C. 2. Putusan  Tidak dijalankan secara Sukarela.
      Dua cara menjalankan isi putusan, yaitu :

C.2.a. Secara sukarela

    Pihak yang kalah (tergugat) memenuhi sendiri dengan sempurna isi putusan pengadilan.  Tergugat tanpa paksaan dari pihak manapun, menjalankan pemenuhan hubungan hukum yang dijatuhkan kepadanya. Oleh karena pihak tergugat dengan sukarela  memenuhi isi putusan kepada penggugat, berarti  isi putusan telah selesai dilaksanakan maka  tidak diperlukan lagi tindakan paksa kepadanya (eksekusi). 
    Untuk  menjamin pelaksanaan isi putusan  secara sukarela maka hendaknya pengadilan membuat berita acara pemenuhan putusan secara sukarela dengan disaksikan dua orang saksi yang dilaksanakan ditempat putusan tersebut dipenuhi  dan   ditandatangani oleh jurusita pengadilan, dua orang saksi dan para pihak sendiri (Penggugat dan  Tergugat). Maksudnya agar kelak ada pembuktian yang dapat dijadikan  pegangan oleh hakim.
    Keuntungan  menjalankan amar putusan  secara sukarela adalah terhindar dari pembebanan biaya eksekusi dan kerugian moral.

C.2.b. Menjalankan putusan dengan jalan eksekusi

    Terjadi bila pihak yang kalah tidak mau menjalankan amar putusan secara sukarela,  sehingga diperlukan tindakan paksa yang disebut eksekusi agar pihak yang kalah  dalam hal ini tergugat mau menjalankan isi putusan pengadilan.
    Pengadilan dapat mengutus jurusita Pengadilan untuk  melakukan eksekusi bahkan  bila diperlukan dapat  dimintakan  bantuan kekuatan umum. Kerugian yang harus ditanggung oleh tergugat adalah harus membayar biaya  eksekusi yang untuk saat ini relatif mahal, disamping itu dia juga harus menanggung beban moral yang tidak sedikit.

C.3. Putusan yang dapat dieksekusi bersifat kondemnator

    Maksud putusan yang bersifat kondemnator adalah putusan yang amar atau diktumnya mengandung unsur “Penghukuman”, sedang putusan yang amar atau diktumnya tidak mengandung  unsur penghukuman tidak dapat  dieksekusi (Non-eksekutabel).
    Menurut sifatnya amar atau diktum  putusan dapat dibedakan dalam tiga macam, yaitu :
a)     Putusan Condemnator, yaitu  yang amar putusannya berbunyi    “ Menghukum dan seterusnya”;
b)     Putusan Declarator, yaitu yang amar putusannya menyatakan suatu keadaan sebagai sesuatu keadaan yang sah menurut hukum,  dan
c)     Putusan yang Konstitutif, yaitu   yang amarnya menciptakan suatu keadaan baru.[13]
    Putusan yang bersifat kondemnator biasanya terwujud  dalam perkara yang berbentuk Contentiosa (kontentiosa) dengan ciri-ciri :
1.
2.

3.

Berupa sengketa atau perkara yang bersifat partai
Ada pihak penggugat  yang bertindak mengajukan gugatan  terhadap pihak tergugat, dan
Proses pemeriksaannya berlangsung secara Contradictoir, yakni pihak penggugat dan tergugat mempunyai hak untuk sanggah menyanggah.[14]


C. 4. Eksekusi  atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri
    Asas ini diatur dalam pasal 195 ayat(1) HIR yaitu jika ada putusan yang dalam tingkat pertama diperiksa dan diputus oleh  satu Pengadilan Negeri, maka eksekusi atas putusan tersebut berada di bawah perintah dan pimpinan Ketua Pengadilan  Negeri yang bersangkutan. Eksekusi secara nyata dilakukan oleh Panitera atau jurusita  berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri yang dituangkan dalam  bentuk surat penetapan. Tanpa surat penetapan syarat formal eksekusi belum mamadai. Perintah eksekusi menurut  Pasal 197 ayat (1) HIR mesti dengan surat penetapan, tidak diperkenankan secara lisan dan ini merupakan syarat imperatif. Bentuk ini sangat  sesuai dengan tujuan penegakan dan kepastian hukum serta pertanggungjawabannya. Karena dengan adanya surat penetapan maka akan tampak  jelas dan terinci batas-batas eksekusi yang  akan dijalankan oleh jurusita  dan panitera, disamping hakim akan mudah melakukan pengawasan terhadap eksekusi tersebut.[15]

D. MACAM-MACAM EKSEKUSI
D. 1. Eksekusi yang  diatur dalam pasal 196 HIR dan seterusnya dimana seorang dihukum untuk membayar sejumlah uang.
          Apabila seseorang enggan untuk  dengan sukarela memenuhi bunyi putusan dimana ia dihukum untuk membayar sejumlah uang, maka apabila sebelum putusan dijatuhkan telah  dilakukan sita jaminan, maka  sita jaminan itu setelah dinyatakan sah dan berharga menjadi sita eksekutorial. Kemudian eksekusi dilakukan dengan cara melelang barang milik orang yang dikalahkan, sehingga mencukupi jumlah yang harus dibayar menurut putusan hakim dan  ditambah semua biaya sehubungan dengan pelaksanaan putusan tersebut.
          Apabila sebelumnya belum dilakukan  sita jaminan, maka eksekusi dilanjutkan dengan menyita sekian banyak barang-barang bergerak, apabila tidak cukup juga barang-barang tidak bergerak milik pihak yang dikalahkan sehingga cukup untuk membayar  jumlah  uang yang harus dibayar  menurut putusan beserta biaya-biaya pelaksanaan putusan tersebut. Penyitaan yang dilakukan ini disebut sita eksekutorial.


D. 2. Eksekusi yang diatur dalam pasal 225 HIR, dimana seorang dihukum untuk
         melaksanakan suatu perbuatan.
          Pasal 225 HIR mengatur tentang beberapa hal mengadili perkara  yang istimewa. Apabila sesorang dihukum untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu tetapi ia tidak mau melakukannya maka hakim tidak dapat memaksa terhukum untuk melakukan pekerjaan tersebut, akan tetapi hakim dapat menilai perbuatan tergugat dalam jumlah uang, lalu tergugat dihukum untuk membayar sejumlah  uang untuk mengganti pekerjaan yang harus dilakukannya berdasarkan putusan hakim terdahulu. Untuk menilai besarnya penggantian ini adalah wewenang Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
          Dengan demikian maka dapatlah dianggap bahwa putusan hakim yang semula tidak berlaku lagi, atau dengan lain perkataan putusan yang semula ditarik kembali, dan Ketua Pengadilan Negeri mengganti putusan tersebut dengan putusan lain. Perubahan putusan ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negri yang  memimpin eksekusi tersebut, jadi tidak didalam sidang terbuka.
D. 3. Eksekusi riil yang dalam praktek banyak dilakukan akan tetapi tidak diatur
         dalam HIR
          Perihal ini tidak diatur dalam HIR pasal 200 ayat(11) yang mengatur lelang menyebut eksekusi  riil.
“ Jika perlu dengan pertolongan Polisi, barang tetap itu ditinggalkan dan dikosongkan oleh orang yang dijual barangnya serta olah sanak saudaranya.”
Pasal ini memberi petunjuk sedikit tentang bagaimana eksekusi riil harus dijalankan. Pengosongan dilakukan oleh jurusita apabila perlu dibantu oleh beberapa anggota Polisi atau anggota Polisi Militer, apabila yang dihukum untuk melakukan pengosongan rumah  itu anggota ABRI misalnya.
          Meskipun eksekusi riil tidak diatur secara baik dalam HIR, eksekusi riil sudah lazim dilakukan, oleh karena dalam praktek sangat diperlukan.[16]

E. TAHAP-TAHAP/PROSEDUR PERMOHONAN EKSEKUSI GROSSE AKTA HAK TANGGUNGAN
          Sebelum mengajukan permohonan eksekusi Hak Tanggungan kepada Ketua Pengadilan Negeri harus disiapkan surat permohonan eksekusi. Surat permohonan eksekusi ini diajukan  kepada Ketua Pengadilan Negeri sesuai dengan pilihan hukum yang tertera dalam akta Hak Tanggungan dengan dilampiri dokumen-dokumen hukum yang diperlukan. Dokumen-dokumen hukum yang diperlukan adalah :
1)   Asli Surat Kuasa dari kreditur yang bersangkutan bila yang mengajukan permohonan adalah kuasa dari Kreditur.
2)   Copy Perjanjian Kredit dan atau Akta Pengakuan Hutang beserta perpanjangan-perpanjangannya dan/atau perubahan-perubahan perjanjian kredit tersebut yang telah di nazegling (Pemateraian di Kantor Pos).
3)   Copy Sertifikat hak atas tanah berikut dengan dokumen kelengkapannya (Misalnya Ijin Mendirikan Bangunan, jika ada) yang telah di nazegel Kantor Pos..

4)   Copy Sertifikat Hak Tanggungan (Berikut dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan) yang telah di nazegling.
5)   Copy Surat Kuasa untuk Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang telah di Nazegling (jika ada).
6)   Copy Surat Peringatan/teguran kepada debitur yang telah di nazegling.
7)   Copy Catatan/ Pembukuan Bank yang membuktikan besarnya jumlah hutang debitur (Outstanding) yang telah di nazegling.[17]
E.1. AANMANING
          Setelah permohonan diajukan dan surat kuasa khusus di daftarkan dan pengadilan menganggap permohonan tersebut dapat diterima, maka Pengadilan Negeri mengeluarkan Penetapan Aanmaning (Tegoran/peringatan) kepada Debitur dan atau penjamin. Pengertian Aanmaning dihubungkan dengan menjalankan putusan menurut M. Yahya H. adalah merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri berupa “Teguran” kepada tergugat agar tergugat menjalankan isi putusan pengadilan dalam tempo yang ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Mengenai tenggang waktu peringatan, Pasal 196 HIR menentukan batas maksimum yaitu delapan (8) hari sejak debitur dipanggil untuk menghadap peringatan adalah :
1)   Dalam batas waktu yang diberikan diharapkan debitur dapat menjalankan putusan secara sukarela.
2)   Bila tidak terlaksana, maka sejak itu putusan sudah dapat dieksekusi dengan paksa.[18]
          Isi teguran harus sesuai dengan seluruh bunyi amar putusan yang bersifat penghukuman. Peneguran tidak perlu dilakukan dalam sidang terbuka, karena tidak merupakan pemeriksaan terhadap sengketa lagi dan persoalannya tinggal mengenai pelaksanaan putusan tentang sengketa itu. Setiap teguran dilakukan dengan membuat berita acara, maksudnya agar memenuhi syarat yuridis (sebagai alat bukti bahwa peneguran telah dilakukan).[19]
          Berapa orang dan siapa-siapa yang akan ditegur dapat diketahui dari surat permohonan yang dalam amar putusan juga dikutip atau dikurangi, akan tetapi tidak selalu semua yang dihukum sama orangnya dengan pihak-pihak dalam permohonan. Tereksekusilah sebagai pihak yang sebenarnya bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan putusan dan ia pula yang memikul tanggung jawab terhadap orang lain yang ada hubungan dengannya sebagai pihak.[20]
          Pemanggilan harus memenuhi syarat syah yang ditentukan oleh Undang-undang yaitu minimal 3 hari kerja, dan disampaikan kepada yang berhak atau kepala desa/Lurah setempat bila yang bersangkutan tidak ada. Pemanggilan yang tidak berhasil dapat diulangi sampai dua kali atau langsung dilanjutkan proses eksekusinya.[21]
E.2.1. SITA EKSEKUSI
          Apabila batas waktu yang diberikan kepada Debitur dan atau Penjamin untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya secara sukarela telah lewat waktu (tidak ada pelunasan/perdamaian), maka selanjutnya Bank/Kreditur mengajukan permohonan Sita Eksekusi atas tanah yang dijaminkan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri.
          Penetapan sita eksekusi merupakan lanjutan dari penetapan aanmaning, dan harus disusul dengan tahap penetapan penjualan umum/lelang oleh jawatan tersendiri dan setiap proses dibarengi dengan tata cara serta syarat-syarat yang harus dipenuhi.
          Secara garis besar ada dua macam cara peletakan sita yaitu Sita Jaminan dan Sita eksekusi.
          Sita Jaminan mengandung arti bahwa, untuk menjamin pelaksanaan suatu putusan dikemudian hari barang-barang yang disita tidak dapat dialihkan, diperjual belikan atau dengan jalan lain dipindah tangankan kepada orang lain. Ada dua macam Sita Jaminan yaitu Sita Conservatoir (Conservatoir beslag) yaitu sita jaminan terhadap barang-barang milik tergugat baik yang bergerak atau yang tidak bergerak selama proses berlangsung, terlebih dahulu disita atau dengan lain perkataan bahwa barang-barang tersebut tidak dapat dialihkan, diperjual-belikan atau dengan jalan lain dipindah tangankan kepada orang lain. Jenis Sita Jaminan yang lain adalah Sita Revindicatoir (Revindicatoir beslag), yaitu bukan hanya barang-barang tergugat saja yang dapat disita, akan tetapi juga terhadap barang-barang bergerak milik pihak penggugat sendiri yang ada pada penguasaan tergugat juga dapat diletakkan sita jaminan.[22]
          Sita Eksekusi adalah sita yang ditetapkan dan dilaksanakan setelah suatu perkara mempunyai putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.[23]
          Ada dua macam sita eksekusi, yaitu  Sita Eksekusi yang langsung, adalah sita eksekusi yang langsung diletakkan atas barang bergerak dan barang tidak bergerak milik debitur atau termohon eksekusi. Sehubungan dengan pelaksanaan grosse akta hipotik atau grosse akta hak tanggungan yang berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, atau sita eksekusi lanjutan apabila barang-barang yang disita sebelumnya dengan sita conservatoir, yang dalam rangka eksekusi telah berubah menjadi sita eksekusi dan dilelang, hasilnya tidak cukup untuk membayar jumlah uang yang harus dibayar berdasarkan putusan pengadilan, maka akan dilakukan sita eksekusi lanjutan terhadap barang-barang milik tergugat untuk kemudian di lelang. Jenis sita eksekusi yang lain adalah Sita Eksekusi yang tidak langsung, adalah sita eksekusi yang berasal dari sita jaminan yang telah dinyatakan sah dan berharga dan dalam rangka eksekusi otomatis berubah menjadi sita eksekusi. Dalam rangka eksekusi dilarang untuk menyita hewan atau perkakas yang benar-benar dibutuhkan oleh tersita untuk mencari nafkah (Pasal 197 ayat (8) HIR).[24]
          Letak perbedaan yang paling pokok antara sita jaminan dan sita eksekusi adalah pada tahap proses pemeriksaan perkara. Pada Sita Jaminan, tindakan paksa perampasan hak untuk ditetapkan sebagai jaminan kepentingan penggugat dilakukan pada saat proses pemeriksaan perkara, sedangkan sita eksekusi penyitaan yang bertujuan menempatkan harta kekayaan tersebut sebagai jaminan kepentingan pembayaran sejumlah uang kepada penggugat/pemohon dilakukan pada tahap proses perkara yang bersangkutan sudah mempunyai putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan penyitaan dilakukan pada tahap proses eksekusi.[25]
          Makna sita eksekusi yang dapat dirangkum dari Pasal 197 dengan Pasal 200 ayat (1) HIR, adalah Penyitaan harta kekayaan termohon/debitur setelah dilampaui tenggang masa peringatan. Penyitaan sita eksekusi dimaksudkan sebagai penjamin jumlah uang yang harus dibayarkan kepada pihak pemohon (Kreditur/bank). Cara untuk melunasi pembayaran jumlah uang tersebut dengan jalan menjual lelang harta kekayaan termohon yang telah disita. Perampasan harta kekayaan debitur/Termohon eksekusi adalah sebagai dana pembayaran sejumlah uang yang dihukumkan kepadanya.[26]
E.2.2. TATA CARA SITA EKSEKUSI
          1. Berdasarkan Surat Perintah Ketua Pengadilan Negeri
          Merupakan syarat formal pertama, surat perintah tersebut berupa surat penetapan sita ekseskusi yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri. Sebab timbul atau keluarnya Surat Penetapan tersebut adalah :
a)    Termohon tidak mau menghadiri panggilan  peringatan tanpa alasan yang syah.
b)   Termohon tidak memenuhi putusan selama masa peringatan.
          2. Dilaksanakan Panitera atau Juru Sita
          Surat perintah/penetapan sita eksekusi berisi  perintah kepada panitera atau juru sita untuk menyita sejumlah atau seluruh harta kekayaan termohon yang jumlahnya disesuaikan dengan patokan dasar yang ditentukan Pasal 197 ayat (1) HIR Isi pokok surat perintah sita eksekusi adalah  :
·         Penunjukan nama pejabat yang diperintahkan
·         rincian jumlah barang yang hendak disita eksekusi.
          Undang-undang memisahkan fungsi Ketua Pengadilan Negeri dengan panitera atau juru sita. Ketua Pengadilan Negeri berfungsi sebagai pejabat yang memerintahkan dan memimpin jalannya eksekusi (Pasal 195 ayat (1) HIR), sedangkan Panitera atau juru sita sebagai pejabat yang menjalankan eksekusi secara  mutlak. Pejabat yang terlibat dalam eksekusi merupakan satu kesatuan yang utuh, baik dalam pelaksanaan  maupun pertanggungjawabannya.
          3. Pelaksanaan dibantu Dua Orang Saksi
          Merupakan syarat formal, baik pada sita jaminan maupun pada sita eksekusi, sesuai pasal 197 ayat (6) HIR. Bila syarat ini tidak dipenuhi akibatnya sita eksekusi dianggap tidak sah. Kedua orang saksi mempunyai fungsi rangkap yaitu berkedudukan sebagai pembantu dan sekaligus saksi pelaksanaan sita eksekusi. Agar syarat formal terpenuhi maka kedua orang pembantu yang menyaksikan jalannya pelaksanaan sita eksekusi harus mencantumkan nama, tempat tinggal, dan pekerjaan kedua saksi dalam berita acara sita eksekusi. Kedua orang saksi ikut menandatangani asli dan salinan berita acara sita eksekusi, sebagai syarat sah berita acara Sita Eksekusi. Syarat penunjukan saksi sesuai Pasal 197 ayat (7) HIR adalah: telah berusia 21 tahun, berstatus penduduk Indonesia, dan memiliki sifat jujur atau dapat dipercaya, umumnya diambil dari pegawai Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
          4. Sita Eksekusi Dilakukan di Tempat
          Berdasarkan Pasal 197 ayat (5),(9) HIR tata cara pelaksanaan sita eksekusi menentukan persyaratan tentang keharusan pelaksanaan sita dilakukan di tempat terletaknya barang yang hendak di sita.Hal ini disyaratkan agar panitera atau juru sita dapat melihat sendiri jenis atau ukuran dan letak barang yang akan disita bahkan harus dapat memastikan bahwa barang tersebut benar-benar milik termohon, hal ini disebabkan penyitaan berdasarkan rekaan tidak dibenarkan.
          5. Pembuatan Berita Acara Sita Eksekusi
          Merupakan satu-satunya bukti otentik kebenaran sita eksekusi. Sita eksekusi sebagai tahap awal menuju penyelesian  eksekusi merupakan tindakan yustisial yang harus bisa dipertanggung jawabkan Ketua Pengadilan Negeri dan juru sita. Tanpa berita acara, sita eksekusi dianggap tidak pernah  terjadi.
          Hal penting yang harus tercantum  dalam Berita Acara Sita Eksekusi adalah :
·         Memuat nama, pekerjaan, dan tempat tinggal kedua orang saksi.
·         Merinci secara lengkap semua tindakan yang dilakukan.
·         Ditandatangani Pejabat pelaksana dan kedua orang saksi.
·         Tidak diharuskan hukum ikutnya pihak tersita atau kepala desa menandatangai berita acara.
·         Pemberitahuan isi berita acara kepada pihak tersita, maksudnya untuk perlindungan hukum.
          6. Penjagaan Yuridis Barang yang Disita
          Berdasarkan Pasal 197 ayat (9) HIR, penjagaan dan penguasaan barang sita eksekusi tetap berada ditangan tersita, sebab bila  penjagaan dan penguasaan barang yang disita diberikan  kepada pemohon sita maka seolah-olah sita itu sekaligus langsung menjadi eksekusi. Pihak tersita tetap bebas memakai dan menikmatinya sampai pada saat dilaksanakan penjualan lelang. Penempatan barang sita  eksekusi tetap diletakkan di tempat mana barang itu disita, tanpa mengurangi kemungkinan memindahkannya ke tempat lain dengan alasan demi keselamatan barang sitaan. Penguasaan penjagaan disebut secara tegas dalam  berita acara sita, sebagai syarat formal hak penjagaan.
          Sepanjang barang yang habis dalam pemakaian, tidak boleh dipergunakan  dan  dinikmati tersita.
          7. Ketidakhadiran Tersita Tidak Menghalangi Sita Eksekusi.
          syarat-syarat yang paling pokok mendukung keabsahan tata cara sita eksekusi antara lain :
Barang yang disita benar-benar milik pihak tersita (termohon)
Mendahulukan penyitaan barang yang bergerak, dan apabila tidak mencukupi baru dilanjutkan terhadap barang yang tidak bergerak, sampai mencapai batas jumlah yang dihukum kepada penggugat.
          Tata cara pengumuman Sita Eksekusi, pengumuman ini khusus mengenai sita yang diletakkan terhadap barang yang tidak bergerak, sedang terhadap barang yang bergerak tidak diperlukan syarat pengumuman sita (Pasal 198 ayat (1) HIR). Tata cara yang ditentukan dalam pasal 198 ayat (1) HIR terdiri dari dua instansi, yaitu :
1.    Mendaftarkan berita acara sita dikantor yang berwenang untuk itu dengan cara “menyalin” berita acara sita dalam daftar yang ditentukan :
·         Di Kantor Pendaftaran Tanah (Agraria), apabila tanah yang disita bersertifikat(Stb.1834 No. 27 Jo. PP No. 10/1961)
·         Dikantor kepala desa dalam buku Letter C, apabila tanah yang disita belum memiliki sertifikat (Stb. 1834 No. 27)
·         Mencatat jam, hari, bulan, dan tahun pengumuman penyitaan

2.
Pejabat  pelaksana sita eksekusi, memerintahkan  kepala desa mengumumkan penyitaan barang yang telah disita dengan cara :

·         Pengumuman menurut kebiasaan setempat, dengan maksud agar penyitaan diketahui secara luas oleh masyarakat sekitarnya.

Setelah sita eksekusi diumumkan dengan cara mendaftarkan berita acara sita dikantor yang berwenang barulah sita tersebut mempunyai kekuatan hukum  mengikat terutama pada pihak ketiga disamping sita eksekusi tersebut sudah sah secara formal serta kekuatan hukum mengikatnya berlaku kepada semua pihak. Begitu suatu sita eksekusi dikatakan mempunyai daya ikat maka terhadap sita eksekusi tersebut tidak dapat tergoyahkan dan mempunyai kekuatan eksekutorial.[27]


[1] M. Yahya Harahap, S.H., Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, cet.3, (Jakarta:PT. Gramedia,1991), hal. 1
[2] Prof. R. Subekti, S.H., Hukum Acara Perdata, cet. 3, (Bandung; Binacipta, 1989) hal.130.
[3] Djazuli Bachar, S.H., Eksekusi Putusan Perkara Perdata, Segi Hukum dan Penegakan Hukum, hal. 6
[4] Prof. Dr. R. Supomo, S.H., Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, cet. 9, (Jakarta :PT.Pradnya Paramita, 1986), hal 119
[5] Djazuli, Op.cit., hal 12
[6] ibid
[7] M.Yahya H. S.H.,Op.cit.,hal 2.
[8] Ny. Retnowulan Sutantio, S.H., Iskandar Oeripkartawinata, S.H., Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, cet. VI.(Bandung:Mandar Maju, 1989), hal. 122
[9] Djazuli Op.cit, hal. 13-19
[10] M.Yahya.H. Op.cit. hal 6
[11] Djazuli, Op.cit.,hal 30
[12] M Yahya H. Op.cit.,hal. 7-9
[13] Prof. R.Subekti, S.H., Op.cit, hal 127
[14] M. Yahya H.Op.Cit., hal 12
[15] ibid, hal 18
[16] RetnoWulan, Iskandar, Op.cit.,123-122
[17] wawancara dengan staff DPK- KP Bank Danamon Indonesia.
[18] M. Yahya H., Op.cit.,hal 26-27
[19] Djazuli, Op.cit.,hal 74
[20] ibid.,hal 75
[21] Pasal 122dan 390 HIR
[22] Ny. Retnowulan S., Iskandar Oeripkartawinata, Op.cit., hal 91
[23] M. Yahya H.,Op.cit.,hal 62
[24] Teknis Peradilan Perkara Perdata, Bahan Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung Ri dengan Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dari Semua Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, (Bandung: 16-20 Januari 1994), hal 30-31
[25] M. Yahya H. Op.cit., hal 62
[26] ibid.
[27] ibid.,hal 68-92

5 komentar:

  1. artikel tentang eksekusi, sebaiknya disertakan bermacam- macam contoh kasus, misalnya eksekusi pengosongan tanah atau bangunan, eksekusi lelang,dll

    BalasHapus
  2. namun apabila terdapat sengketa tanah yang belum ada keputusan dari pengadilan sudah di eksekusi oleh pihak pemenang apakah eksekusi itu sah, ?

    BalasHapus
  3. BERLAKU UNTUK KREDIT ANDA

    Apakah Anda seorang pengusaha atau wanita? Apakah Anda stres keuangan? Anda perlu uang untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memiliki pendapatan rendah dan sulit untuk mendapatkan pinjaman dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya? Jawabannya ada di sini, MichelleN Haward Kantor Pinjaman adalah jawaban untuk menawarkan semua jenis pinjaman kepada masyarakat atau siapa pun di Nees bantuan keuangan. Kami memberikan pinjaman sebesar 2% suku bunga untuk individu, perusahaan dan perusahaan di bawah kondisi yang jelas dan mudah. hubungi kami hari ini via e-mail di michellenhawardloans@gmail.com

    Catatan: Semua pemohon harus di atas 18 tahun

    BalasHapus
  4. Menarik sekali menambah pengetahuan mengenai proses sita eksekusi.pertanyaan sy berapa lama waktu yg ditetapkan untuk pengajuan permohonan aanmaning setelah diterimanya keputusan MA yg telah berkekuatan hukum yg tetap? Dan berapa lama ketua pengadilan memberikan jawaban atas permohonan aanmaning tsb? Sayang disini tidak dijelaskan secara rinci biaya yang harus/wajib dikeluarkan untuk proses tindakan sita eksekusi karena tampaknya sangat rawan terhadap penyimpangan yg bs terjadi bila pentaripannya tidak berlaku transparan? Kemana mau mengadu?

    BalasHapus

 
HUKUM © 2010 | Designed by Chica Blogger & editted by Blog Berita | Back to top