Selasa, 13 November 2012

Syarat Sah Perjanjian

Berdasar ketentuan hukum yang berlaku Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi empat syarat komulatif (keempat-empatnya harus dipenuhi) yang terdapat dalam Pasal tersebut, yaitu:
a.    Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Kesepakatan ini diatur dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata. Seseorang dikatakan telah memberikan sepakatnya (toestemming), kalau orang memang menghendaki apa yang disepakati maka sepakat sebenarnya merupakan pertemuan antara dua kehendak, dimana kehendak orang yang satu saling mengisi dengan apa yang dikehendaki pihak lain.[1]
Menurut Mariam Darus Badrulzaman ada empat teori tentang saat terjadinya sepakat yaitu:[2]
1)  Teori kehendak (wilstheorie) mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat dinyatakannya kehendak pihak penerima.
2)  Teori pengiriman (verzendtheorie) mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak yang dinyatakan itu dikirim oleh pihak yang menerima tawaran.
3) Teori pengetahuan (vernemingstheorie) mengajarkan bahwa pihak yang menawarkan seharusnya sudah mengetahui bahwa tawarannya diterima.
4)  Teori kepercayaan (vertrouwenstheorie) mengajarkan bahwa kesepakatan itu terjadi pada saat pernyataan kehendak dianggap layak diterima oleh pihak yang menawarkan.

Kesepakatan dalam hal ini harus timbul tanpa ada unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan. Berikut ini dasar hukumnya:
1)    Pasal 1321 KUHPerdata menyatakan:
“Tidak ada sepakat yang sah apabila sepakat ini diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan”.
Pasal ini digunakan sebagai dasar hukum dari batalnya perjanjian karena adanya paksaan, kekhilafan, atau penipuan. Perjanjian batal dalam KUHPerdata berarti dua hal, yaitu perjanjian batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Dalam hal kesepakatan yang menjadi syarat sahnya perjanjian dibuat atas suatu paksaan, kekhilafan, atau penipuan, perjanjian menjadi dapat dibatalkan.
2)    Pasal 1322 KUHPerdata menyatakan:
“Kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu persetujuan selainnya apabila kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok persetujuan.Kekhilafan tidak menjadi sebab kebatalan, jika kekhilafan itu hanya terjadi mengenai dirinya orang dengan siapa seorang bermaksud membuat suatu persetujuan, kecuali jika pesetujuan itu telah dibuat terutama karena mengingat dirinya orang tersebut.”

3)    Pasal 1323 KUHPerdata menyatakan:
“Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang membuat suatu perjanjian merupakan alasan untuk batalnya perjanjian, juga apabila paksaan itu dilakukan oleh seorang pihak ketiga, untuk kepentingan siapa perjanjian tersebut tidak telah dibuat.”

4)    Pasal 1328 KUHPerdata menyatakan:

“Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu muslihat, yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupasehingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu muslihat tersebut. Penipuan tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.”

Pasal ini menyebutkan kata “pembatalan”, pembatalan yang dimaksudkan adalah perjanjian menjadi dapat dibatalkan, bukan pembatalan demi hukum.

b.    Kecakapan bertindak para pihak untuk membuat perjanjian
Seseorang adalah cakap apabila ia pada umumnya berdasarkan ketentuan undang-undang mampu membuat sendiri perjanjian-perjanjian dengan akibat-akibat hukum yang sempurna.[3] Masalah kewenangan bertindak orang perorangan dalam hukum, menurut doktrin ilmu hukum yang berkembang  dapat dibedakan ke dalam:[4]
1)    Kewenangan untuk bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang berkaitan dengan kecakapannya untuk bertindak  dalam hukum.
2)    Kewenangan  untuk  bertindak  selaku  kuasa  pihak  lain,  yang dalam  hal  ini  tunduk  pada  ketentuan  yang  diatur  dalam  Bab XIV KUHPerdata  di bawah  judul “Pemberian Kuasa”.
3)    Kewenangan untuk bertindak dalam kapasitasnya sebagai wali atau wakil dari pihak lain.
Orang yang tidak berwenang melakukan perbuatan hukum meliputi: anak di bawah umur (belum berusia 18 Tahun berdasarkan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Perkawinan (UUP) yang berlaku sekarang), Orang berada di bawah pengampuan (berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap dan boros).
Syarat sahnya perjanjian yang kedua ini sama dengan syarat kesepakatan para pihak, termasuk dalam syarat subjektif. Tidak terpenuhinya syarat kecakapan bertindak ini memiliki akibat yang sama dengan tidak terpenuhinya syarat kesepakatan dari para pihak, yang berarti berakibat perjanjian menjadi dapat dibatalkan.

c.    Ada suatu hal tertentu (objek perjanjian)
Rumusan Pasal 1320 ayat (3) KUHPerdata menyebutkan untuk sahnya perjanjian memerlukan syarat, “suatu hal tertentu”.
Riduan Syahrani memberikan keterangan mengenai syarat ini sebagai berikut:[5]
Suatu hal tertentu dalam perjanjian adalah barang yang menjadi objek suatu perjanjian. Menurut Pasal 1333 KUHPerdata barang yang menjadi objek suatu perjanjian ini harus tertentu, setidak-tidaknya harus ditentukan jenisnya, sedangkan jumlahnya tidak perlu ditentukan, asalkan saja kemudian dapat ditentukan atau diperhitungkan. Selanjutnya, dalam Pasal 1334 ayat (1) KUHPerdata ditentukan bahwa barang-barang yang baru akan ada kemudian hari juga dapat menjadi objek suatu perjanjian.

Suatu hal tertentu yang dimaksud adalah harus ada objek perjanjian yang jelas. Objek yang diatur dalam perjanjian harus jelas terperinci atau setidaknya dapat dipastikan. Jika objek itu berupa suatu barang, maka barang itu setidak-tidaknya harus ditentukan jenisnya. Objek perjanjian yang jelas dapat memberikan jaminan kepada para pihak yang membuat perjanjian dan mencegah perjanjian yang fiktif.
Selain objeknya harus jelas, suatu hal tertentu di sini harus pula:
1) Benda yang menjadi objek perjanjian harus benda yang dapat diperdagangkan;
2) Barang-barang yang dipergunakan untuk kepentingan umum antara lain seperti jalan umum, pelabuhan umum, gedung-gedung umum dan sebagainya tidak dapat dijadikan objek perjanjian;
3)    Dapat berupa barang yang sekarang ada atau yang nanti akan ada.
Syarat ini termasuk dalam kategori syarat objektif. Tidak terpenuhinya syarat objektif ini mengakibatkan perjanjian menjadi batal demi hukum.


d.    Adanya suatu sebab yang halal
Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, suatu sebab yang diperbolehkan atau halal berarti kesepakatan yang tertuang dalam suatu perjanjian:
1)    tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan;
2)    tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum;
3)    tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan.
Yang dimaksud dengan kausa bukanlah hubungan sebab akibat, sehingga pengertian kausa di sini tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan ajaran kausaliteit.
Berikut ini adalah ketentuan hukum dalam KUHPerdata yang mengatur mengenai sebab yang halal:
1)    Pasal 1335 KUHPerdata menyatakan:
“Suatu persetujuan tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum”
Tidak mempunyai kekuatan hukum karena jika perjanjian dibuat tanpa tujuan yang jelas, tidak mungkin dapat dilindungi oleh hukum. Agar memiliki kekuatan hukum, perjanjian haruslah memiliki tujuan yang jelas, sehingga dapat ditentukan tujuan tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, kesusilaan, agama, atau tidak. 
2)    Pasal 1336 KUHPerdata menyatakan:
“Jika tidak dinyatakan suatu sebab, tetapi ada satu sebab yang halal, ataupun jika ada suatu sebab yang lain yang daripada yang dinyatakan itu, perjanjiannya adalah sah.”
3)    Pasal 1337 KUHPerdata menyatakan:
“Suatu sebab adalah terlarang, apabila terlarang oleh undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.”

Keempat syarat tersebut dapat dibagi ke dalam dua kelompok. Syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif karena menyangkut pihak-pihak yang membuat perjanjian. Syarat ketiga dan keempat disebut syarat objektif karena menyangkut objek perjanjian. Tidak terpenuhinya syarat subjektif menyebabkan perjanjian dapat dibatalkan, yang artinya bahwa salah satu pihak dapat mengajukan kepada pengadilan untuk membatalkan perjanjian yang telah disepakati tersebut, sedangkan bila tidak terpenuhinya syarat objektif menyebabkan perjanjian batal demi hukum.


[1]  J. Satrio, Hukum Perjanjian, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1992, hlm.128.
[2]  Mariam Darus Badrulzaman, KUHPerdata Buku III tentang Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Bandung: Alumni, 1996, hlm.98
[3] Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Bina Cipta, cet ke 3, 1987, hlm 61
[4] Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003, hlm. 127
[5] Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni, 2004, hlm.209-210

1 komentar:

  1. Hanya 1 yang Saya tanyakan dan Anda Wajib jawab guna kepentingan Rakyat. Setiap Pasal Tahun berapa ? Terima Kasih.

    BalasHapus

 
HUKUM © 2010 | Designed by Chica Blogger & editted by Blog Berita | Back to top