Uraian secara sederhana prosedur pelaksanaan
lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan
tahapan sebagai berikut:[1]
a.
Permohonan
lelang dari Pemilik Barang/Penjual
Pihak penjual mengajukan permohonan lelang secara
tertulis ditujukan kepada KPKNL. Penjual harus segera melengkapi surat
permohonan lelangnya dengan dokumen-dokumen/bukti-bukti hak dan kewenangannya
menjual barang secara lelang. Selain itu Penjual dapat menetapkan syarat-syarat
penjualan lelang asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan lelang yang
berlaku.
b.
KPKNL
menetapkan tanggal/hari dan jam lelang
Setelah kantor lelang meneliti permohonan lelang beserta
dokumen kelengkapannya tersebut dan memperoleh atas legalitas subyek dan objek
lelang, maka kantor lelang (KPKNL) akan menetapkan waktu dan tempat lelang.
c.
Pengumuman
lelang di surat kabar harian
Maksud dan tujuan dari Pengumuman Lelang adalah agar
dapat diketahui oleh masyarakat luas sebagai upaya mengumpulkan peminat. Penjualan
secara lelang wajib didahului dengan Pengumuman Lelang yang dilakukan oleh
Penjual. Pengumuman Lelang berdasarkan Pasal 42 PerMenKeu Nomor 93/PMK.06/2010 paling
sedikit memuat:
1) identitas
Penjual;
2) hari,
tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan lelang dilaksanakan;
3) jenis
dan jumlah barang;
4) lokasi, luas
tanah, jenis hak
atas tanah, dan
ada/tidak adanya bangunan, khusus
untuk barang tidak
bergerak berupa tanah dan/atau bangunan;
5) spesifikasi
barang, khusus untuk barang bergerak;
6) waktu
dan tempat melihat barang yang akan dilelang
7) Uang
Jaminan Penawaran Lelang meliputi
besaran, jangka waktu, cara dan tempat
penyetoran, dalam hal dipersyaratkan
adanya Uang Jaminan Penawaran Lelang;
8) Nilai
Limit, kecuali Lelang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari tangan pertama dan Lelang Noneksekusi
Sukarela untuk barang bergerak;
9) cara
penawaran lelang; dan
10) jangka waktu Kewajiban Pembayaran Lelang oleh Pembeli.
Pengumuman Lelang
terbit pada hari kerja KPKNL dan tidak menyulitkan peminat lelang melakukan
penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang. Penjual dapat
menambah Pengumuman Lelang
pada media lainnya guna
mendapatkan peminat lelang seluas-luasnya.
d.
Peserta
lelang menyetorkan uang jaminan ke rekening KPKNL
Uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima paling
lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan penawaran
lelang dibebankan kepada pihak Peserta Lelang dengan besaran yang ditentukan
oleh Penjual paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari Nilai Limit dan paling
banyak sama dengan Nilai Limit. Ketentuan mengenai besaran uang jaminan
penawaran lelang disebutkan dalam Pasal 32 PerMenKeu Nomor 93/PMK.06/2010. Uang
jaminan penawaran merupakan prasyarat sebelum melakukan lelang dan hal ini dimaksudkan
agar peserta lelang merasa terikat karena uang jaminan akan hilang apabila
peserta yang ditunjuk sebagai Pembeli melakukan wanprestasi, sehingga
dapat dihindarkan dari adanya peserta yang tidak sungguh-sungguh
berminat mengikuti lelang atau yang hanya main-main.
e.
Pelaksanaan
lelang oleh Pejabat Lelang dari KPKNL
Pejabat lelang adalah orang yang berdasarkan undang-undang
berwenang melaksanakan lelang. Setiap pelaksanaan lelang (berdasarkan Pasal 1a Vendu Reglement dan Pasal
2 PerMenKeu Nomor 93/PMK.06/2010) harus dilakukan oleh dan/atau dihadapan Pejabat
Lelang kecuali ditentukan
lain oleh Undang-Undang atau
Peraturan Pemerintah. Lelang tetap dilaksanakan walaupun hanya diikuti oleh 1
(satu) orang peserta lelang dan dalam pelaksanaan lelang, Pejabat Lelang dapat
dibantu oleh Pemandu Lelang. Penawaran lelang
dilakukan secara tertulis dalam amplop tertutup dan diserahkan pada saat
pelaksanaan lelang. Dalam hal terdapat nilai penawaran yang sama diantara
peserta lelang, maka penawaran lelang akan dilanjutkan secara lisan naik-naik
terhadap penawar tertinggi yang sama tersebut.
Peserta lelang/kuasanya harus hadir pada saat pelaksanaan
lelang dengan terlebih dahulu melakukan registrasi. Bagi peserta yang
memberikan kuasa kepada pihak lain, harus disertai dengan Akta Kuasa Notariil.
Peserta Lelang yang teregistrasi wajib menyampaikan penawaran paling sedikit
sama dengan harga limit, bila penawaran kurang dari harga limit, maka bersedia
dimasukkan dalam daftar hitam peserta lelang. Dalam hal penawaran tertinggi
dalam lelang telah sesuai dengan kehendak Penjual, maka barang akan dilepas dan
Pejabat Lelang akan menetapkan penawar tertinggi sebagai Pemenang
Lelang/Pembeli. Namun, dalam hal penawaran tertinggi ternyata belum mencapai
harga jual yang dikehendaki (Harga Limit), maka Pejabat Lelang akan menetapkan
bahwa obyek lelang akan ditahan atau tidak ditunjuk pemenangnya, kecuali
Penjual setuju untuk melepaskan barang tersebut.
f.
Pemenang
lelang membayar harga lelang kepada KPKNL
Pemenang lelang harus menyelesaikan pelunasan pembayaran
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, dan apabila
pembayaran tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka jaminan
lelang seluruhnya menjadi Hak Negara dengan disetorkan ke Kas Umum Negara. Pada
dasarnya Pembeli membayar uang pembelian lelang secara kontan, namun apabila
menggunakan cheque, maka sebelum cheque tersebut dikliring dan hasil
kliringnya dinyatakan baik oleh pihak Bank. Pejabat Lelang diwajibkan
menyetorkan uang hasil lelang ke rekening Penjual dalam waktu 1 x 24 jam
setelah diterimanya pelunasan uang hasil lelang dari Pembeli.
g.
Bea
Lelang disetorkan ke Kas Negara oleh KPKNL
Bea lelang Pembeli yang dipungut sesuai dengan ketentuan
peraturan Pemerintah tentang Bea Lelang, Staatsblad 1949-390, yaitu 9% untuk
barang bergerak dan 4,5% untuk barang tidak bergerak, dan uang miskin dipungut
berdasarkan Pasal 18 Vendu Reglement sebesar 0,7% untuk barang bergerak dan
0,4% untuk barang tidak bergerak. Dilain pihak kepada Penjual juga dipungut Bea
Lelang, yaitu 3% untuk barang bergerak dan 1,5% untuk barang tidak bergerak
dihitung dari Pokok Lelang. Kepada Penjual tidak dikenakan Uang Miskin
h.
Hasil
bersih lelang disetor ke pemohon lelang
Dalam hal pemohon lelang/pemilik barang adalah instansi
pemerintah maka hasil lelang disetorkan ke Kas Negara. Kemudian KPKNL
menyerahkan dokumen dan Petikan Risalah Lelang sebagai bukti untuk balik nama
dan sebagainya.
[1]Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,
“Prosedur Lelang”,
<http://www.djkn.depkeu.go.id/pages/prosedur-lelang.html>, diunduh
pada [09/10/2012]
bisa minta syarat-syarat peserta lelang sama contoh-contoh dokument lelang???
BalasHapusurgent banget ni...
Terima kasih Gan telah berbagi ya....
BalasHapusApakah ada biaya pendaftaran untuk pengajuan melelang.
BalasHapusApakah mungkin terjadi lelang dalam bentuk tanah & bangunan beserta isinya di sepakati antara pembeli dan badan lelang dengan nilai liguiditas .bila mungkin apakah ada bea lelang atau biaya lain lainnya.atau hanya yg tertera di nilai liquiditas.mohon infonya terima kasih.
BalasHapusTanah&rumah saya akan di lelang BRI yg saya tanyakan apakah lelang akan terjadi bila saya tidak sepakat dengan harga lelangnya
BalasHapus