Selasa, 13 November 2012

Prosedur Lelang



Uraian secara sederhana prosedur pelaksanaan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan tahapan sebagai berikut:[1]

a.    Permohonan lelang dari Pemilik Barang/Penjual
Pihak penjual mengajukan permohonan lelang secara tertulis ditujukan kepada KPKNL. Penjual harus segera melengkapi surat permohonan lelangnya dengan dokumen-dokumen/bukti-bukti hak dan kewenangannya menjual barang secara lelang. Selain itu Penjual dapat menetapkan syarat-syarat penjualan lelang asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan lelang yang berlaku.
b.    KPKNL menetapkan tanggal/hari dan jam lelang
Setelah kantor lelang meneliti permohonan lelang beserta dokumen kelengkapannya tersebut dan memperoleh atas legalitas subyek dan objek lelang, maka kantor lelang (KPKNL) akan menetapkan waktu dan tempat lelang.
c.    Pengumuman lelang di surat kabar harian
Maksud dan tujuan dari Pengumuman Lelang adalah agar dapat diketahui oleh masyarakat luas sebagai upaya mengumpulkan peminat. Penjualan secara lelang wajib didahului dengan Pengumuman Lelang yang dilakukan oleh Penjual. Pengumuman Lelang berdasarkan Pasal 42 PerMenKeu Nomor 93/PMK.06/2010 paling sedikit memuat:
1)    identitas Penjual;
2)    hari, tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan lelang dilaksanakan;
3)    jenis dan jumlah barang;
4)    lokasi,  luas  tanah,  jenis  hak  atas  tanah,  dan  ada/tidak adanya  bangunan,  khusus  untuk  barang  tidak  bergerak berupa tanah dan/atau bangunan;
5)    spesifikasi barang, khusus untuk barang bergerak;
6)    waktu dan tempat melihat barang yang akan dilelang
7)    Uang Jaminan Penawaran Lelang  meliputi besaran,  jangka waktu, cara dan tempat penyetoran, dalam  hal dipersyaratkan adanya Uang Jaminan Penawaran Lelang;
8)    Nilai Limit, kecuali Lelang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari   tangan pertama dan Lelang Noneksekusi Sukarela untuk barang bergerak;
9)    cara penawaran lelang; dan
10)  jangka waktu Kewajiban Pembayaran Lelang oleh  Pembeli.
Pengumuman  Lelang  terbit pada hari kerja KPKNL dan tidak menyulitkan peminat lelang melakukan penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang. Penjual  dapat  menambah  Pengumuman  Lelang  pada  media lainnya guna mendapatkan peminat lelang seluas-luasnya.
d.    Peserta lelang menyetorkan uang jaminan ke rekening KPKNL
Uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan penawaran lelang dibebankan kepada pihak Peserta Lelang dengan besaran yang ditentukan oleh Penjual paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari Nilai Limit dan paling banyak sama dengan Nilai Limit. Ketentuan mengenai besaran uang jaminan penawaran lelang disebutkan dalam Pasal 32 PerMenKeu Nomor 93/PMK.06/2010. Uang jaminan penawaran merupakan prasyarat sebelum melakukan lelang dan hal ini dimaksudkan agar peserta lelang merasa terikat karena uang jaminan akan hilang apabila peserta yang ditunjuk sebagai Pembeli melakukan wanprestasi,  sehingga  dapat dihindarkan dari adanya peserta yang tidak sungguh-sungguh berminat mengikuti lelang atau yang hanya main-main.
e.    Pelaksanaan lelang oleh Pejabat Lelang dari KPKNL
Pejabat lelang adalah orang yang berdasarkan undang-undang berwenang melaksanakan lelang. Setiap pelaksanaan lelang    (berdasarkan Pasal 1a Vendu Reglement dan Pasal 2 PerMenKeu Nomor 93/PMK.06/2010) harus dilakukan oleh    dan/atau dihadapan  Pejabat  Lelang  kecuali  ditentukan  lain  oleh Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Lelang tetap dilaksanakan walaupun hanya diikuti oleh 1 (satu) orang peserta lelang dan dalam pelaksanaan lelang, Pejabat Lelang dapat dibantu oleh  Pemandu Lelang. Penawaran lelang dilakukan secara tertulis dalam amplop tertutup dan diserahkan pada saat pelaksanaan lelang. Dalam hal terdapat nilai penawaran yang sama diantara peserta lelang, maka penawaran lelang akan dilanjutkan secara lisan naik-naik terhadap penawar tertinggi yang sama tersebut.
Peserta lelang/kuasanya harus hadir pada saat pelaksanaan lelang dengan terlebih dahulu melakukan registrasi. Bagi peserta yang memberikan kuasa kepada pihak lain, harus disertai dengan Akta Kuasa Notariil. Peserta Lelang yang teregistrasi wajib menyampaikan penawaran paling sedikit sama dengan harga limit, bila penawaran kurang dari harga limit, maka bersedia dimasukkan dalam daftar hitam peserta lelang. Dalam hal penawaran tertinggi dalam lelang telah sesuai dengan kehendak Penjual, maka barang akan dilepas dan Pejabat Lelang akan menetapkan penawar tertinggi sebagai Pemenang Lelang/Pembeli. Namun, dalam hal penawaran tertinggi ternyata belum mencapai harga jual yang dikehendaki (Harga Limit), maka Pejabat Lelang akan menetapkan bahwa obyek lelang akan ditahan atau tidak ditunjuk pemenangnya, kecuali Penjual setuju untuk melepaskan barang tersebut.
f.     Pemenang lelang membayar harga lelang kepada KPKNL
Pemenang lelang harus menyelesaikan pelunasan pembayaran paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, dan apabila pembayaran tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka jaminan lelang seluruhnya menjadi Hak Negara dengan disetorkan ke Kas Umum Negara. Pada dasarnya Pembeli membayar uang pembelian lelang secara kontan, namun apabila menggunakan cheque, maka sebelum cheque tersebut dikliring dan hasil kliringnya dinyatakan baik oleh pihak Bank. Pejabat Lelang diwajibkan menyetorkan uang hasil lelang ke rekening Penjual dalam waktu 1 x 24 jam setelah diterimanya pelunasan uang hasil lelang dari Pembeli.
g.    Bea Lelang disetorkan ke Kas Negara oleh KPKNL
Bea lelang Pembeli yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan Pemerintah tentang Bea Lelang, Staatsblad 1949-390, yaitu 9% untuk barang bergerak dan 4,5% untuk barang tidak bergerak, dan uang miskin dipungut berdasarkan Pasal 18 Vendu Reglement sebesar 0,7% untuk barang bergerak dan 0,4% untuk barang tidak bergerak. Dilain pihak kepada Penjual juga dipungut Bea Lelang, yaitu 3% untuk barang bergerak dan 1,5% untuk barang tidak bergerak dihitung dari Pokok Lelang. Kepada Penjual tidak dikenakan Uang Miskin
h.    Hasil bersih lelang disetor ke pemohon lelang
Dalam hal pemohon lelang/pemilik barang adalah instansi pemerintah maka hasil lelang disetorkan ke Kas Negara. Kemudian KPKNL menyerahkan dokumen dan Petikan Risalah Lelang sebagai bukti untuk balik nama dan sebagainya.



[1]Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, “Prosedur Lelang”,  <http://www.djkn.depkeu.go.id/pages/prosedur-lelang.html>, diunduh pada [09/10/2012]

5 komentar:

  1. bisa minta syarat-syarat peserta lelang sama contoh-contoh dokument lelang???
    urgent banget ni...

    BalasHapus
  2. Terima kasih Gan telah berbagi ya....

    BalasHapus
  3. Apakah ada biaya pendaftaran untuk pengajuan melelang.

    BalasHapus
  4. Apakah mungkin terjadi lelang dalam bentuk tanah & bangunan beserta isinya di sepakati antara pembeli dan badan lelang dengan nilai liguiditas .bila mungkin apakah ada bea lelang atau biaya lain lainnya.atau hanya yg tertera di nilai liquiditas.mohon infonya terima kasih.

    BalasHapus
  5. Tanah&rumah saya akan di lelang BRI yg saya tanyakan apakah lelang akan terjadi bila saya tidak sepakat dengan harga lelangnya

    BalasHapus

 
HUKUM © 2010 | Designed by Chica Blogger & editted by Blog Berita | Back to top