Selasa, 13 November 2012

Hapusnya Perikatan



Pasal 1381 KUH Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Sepuluh cara tersebut adalah :

1. Pembayaran
Pembayaran adalah setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela. Yang wajib melakukan pembayaran bukan hanya pihak yang berutang (debitur) saja, tetapi juga pihak lain yang berutang dan penanggung utang (borg). Dalam pasal 1332, pihak ketiga dapat membayar utang asalkan pihak ketiga tersebut bertindak atas nama pihak yang berutang atau bertindak atas namanya sendiri dengan tidak mengganti hak-hak pihak yang berutang. Dalam jual beli, tidak hanya pihak pembeli saja yang melakukan pembayaran tetapi pihak penjual juga dikatakan membayar saat menyerahkan barang yang dijualnya.

2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
Cara ini dilakukan saat pihak yang berpiutang (kreditur) menolak pembayaran. Prosedur untuk menghapus perikatan dengan cara ini adalah sebagai berikut :
Uang atau barang yang ditawarkan sebagai pembayaran ditawarkan kepada notaries atau jurusita pengadilan. Notaris atau jurusita ini membuat peincian uang atau barang yang akan dibayarkan dan menemui kreditur di tempat tinggalnya. Jika kreditur menyukai pembayaran tersebut, maka proses pembayaran selesai dan perikatan hapus. Tetapi jika kreditur menolak pembayaran tersebut, kreditur akan diminta untuk menandatangani berita acara. Dan jika kreditur tidak menolak menandatangani berita acara tersebut, penolakan tersebut akan dicatat oleh notaris atau jurusita pengadilan. Tanda tangan dan catatan tersebut akan digunakan sebagai bukti bahwa kreditur menolak pembayaran. Debitur kemudian mengajukan permohonan agar pengadilan mengesahkan penawaran pembayaran yang telah dilakukan. Setelah permohonan tesebut disahkan, uang dan barang disimpan kepada panitera pengadilan negeri dan hapuslah utang dari si debitur.

3. Pembaruan utang atau novasi
Ada tiga macam jalan untuk melakukan novasi menurut pasal 1413 KUH Perdata, yaitu :
a) Debitur membuat suatu perikatan utang piutang baru dengan kreditur, yang menggantikan utangnya yang lama.
b) Ada debitur baru yang ditunjuk untuk menggantikan debitur yang lama (debitur ini dibebaskan dari perikatannya yang lama).
c) Apabila sebagai akibat adanya perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur yang lama.

4. Perjumpaan utang atau kompensasi
Perjumpaan utang atau kompensasi ini merupakan suatu cara penghapusan utang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan utang-piutang secara timbal balik antara kreditur dan debitur.

5. Pencampuran utang
Pencampuran utang ini terjadi saat kedudukan sebagai debitur dan kreditur berkumpul pada satu orang. Misalnya : seorang debitur menjadi ahli waris tunggal dari surat wasiat (testament) yang dibuat oleh kreditur.

6.      Pembebasan utang
Pembebasan utang adalah suatu cara penghapusan utang dengan kreditur
secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak menghendaki lagi prestasi dari debitur dan melepaskan haknya dari pembayaran atau pemenuhan perjanjian. Pembebasan utang ini tidak boleh dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.

7. Musnahnya barang yang terutang
Hapusnya perikatan dengan cara ini terjadi saat objek perjanjian musnah, tidak dapat lagi diperdagangkan, atau hilang sehingga tidak dapat lagi diketahui barang tersebut masih ada atau tidak. Musnahnya, tidak dapatnya diperdagangkan lagi, atau hilangnya objek perjanjian harus terjadi diluar kekuasaan debitur.

8. Batal atau pembatalan
Perjanjian menjadi dapat dibatalkan jika di dalam perjanjian tidak terpenuhi syarat subjektif yaitu kesepakatan para pihak dan kecakapan bertindak. Perjanjian yang menjadi batal demi hukum berarti dalam perjanjian tersebut tidak terpenuhi syarat objektif yaitu mengatur suatu hal tertentu dan adanya sebab yang halal. Batal demi hukum berarti perjanjian secara otomatis berakhir dan keadaan kembali ke keadaan semula sebelum adanya perjanjian.
Dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian menjadi berakhir. Dalam hal perjanjian dapat dibatalkan, perjanjian tidak secara otomatis berakhir, diperlukan suatu pembatalan dari salah satu pihak terlebih dahulu.

9. Berlakunya suatu syarat batal
Dalam hukum perjanjian, pada dasarnya suatu syarat batal berlaku surut hingga saat lahirnya perjanjian. Syarat batal adalah suatu syarat yang jika terpenuhi akan mengakibatkan terhentinya perjanjian dan segala sesuatu kembali ke keadaan semula seolah-olah tidak terjadi perjanjian (pasal 1265 KUH Perdata).

10. Kadaluarsa atau lewatnya waktu
Kadaluarsa menurut pasal 1946 KUH Perdata adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
HUKUM © 2010 | Designed by Chica Blogger & editted by Blog Berita | Back to top