Pasal 1381 KUH Perdata menyebutkan
sepuluh cara hapusnya perikatan. Sepuluh cara tersebut adalah :
1.
Pembayaran
Pembayaran adalah setiap pemenuhan perjanjian secara
sukarela. Yang wajib melakukan pembayaran bukan hanya pihak yang berutang
(debitur) saja, tetapi juga pihak lain yang berutang dan penanggung utang (borg). Dalam pasal 1332, pihak ketiga
dapat membayar utang asalkan pihak ketiga tersebut bertindak atas nama pihak
yang berutang atau bertindak atas namanya sendiri dengan tidak mengganti
hak-hak pihak yang berutang. Dalam jual beli, tidak hanya pihak pembeli saja
yang melakukan pembayaran tetapi pihak penjual juga dikatakan membayar saat
menyerahkan barang yang dijualnya.
2. Penawaran pembayaran
tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
Cara ini dilakukan saat pihak yang berpiutang
(kreditur) menolak pembayaran. Prosedur untuk menghapus perikatan dengan cara
ini adalah sebagai berikut :
Uang
atau barang yang ditawarkan sebagai pembayaran ditawarkan kepada notaries atau
jurusita pengadilan. Notaris atau jurusita ini membuat peincian uang atau
barang yang akan dibayarkan dan menemui kreditur di tempat tinggalnya. Jika
kreditur menyukai pembayaran tersebut, maka proses pembayaran selesai dan
perikatan hapus. Tetapi jika kreditur menolak pembayaran tersebut, kreditur
akan diminta untuk menandatangani berita acara. Dan jika kreditur tidak menolak
menandatangani berita acara tersebut, penolakan tersebut akan dicatat oleh
notaris atau jurusita pengadilan. Tanda tangan dan catatan tersebut akan
digunakan sebagai bukti bahwa kreditur menolak pembayaran. Debitur kemudian
mengajukan permohonan agar pengadilan mengesahkan penawaran pembayaran yang
telah dilakukan. Setelah permohonan tesebut disahkan, uang dan barang disimpan
kepada panitera pengadilan negeri dan hapuslah utang dari si debitur.
3. Pembaruan utang atau
novasi
Ada tiga macam jalan untuk melakukan novasi menurut
pasal 1413 KUH Perdata, yaitu :
a) Debitur membuat suatu perikatan utang piutang
baru dengan kreditur, yang menggantikan utangnya yang lama.
b) Ada debitur baru yang ditunjuk untuk menggantikan
debitur yang lama (debitur ini dibebaskan dari perikatannya yang lama).
c) Apabila sebagai akibat adanya perjanjian baru,
seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur yang lama.
4. Perjumpaan utang
atau kompensasi
Perjumpaan utang atau kompensasi ini merupakan suatu
cara penghapusan utang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan
utang-piutang secara timbal balik antara kreditur dan debitur.
5. Pencampuran utang
Pencampuran utang ini terjadi saat kedudukan sebagai
debitur dan kreditur berkumpul pada satu orang. Misalnya : seorang debitur
menjadi ahli waris tunggal dari surat wasiat (testament) yang dibuat oleh kreditur.
6. Pembebasan
utang
Pembebasan utang adalah suatu cara penghapusan utang
dengan kreditur
secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak
menghendaki lagi prestasi dari debitur dan melepaskan haknya dari pembayaran
atau pemenuhan perjanjian. Pembebasan utang ini tidak boleh dipersangkakan, tetapi
harus dibuktikan.
7. Musnahnya barang
yang terutang
Hapusnya perikatan dengan cara ini terjadi saat
objek perjanjian musnah, tidak dapat lagi diperdagangkan, atau hilang sehingga
tidak dapat lagi diketahui barang tersebut masih ada atau tidak. Musnahnya,
tidak dapatnya diperdagangkan lagi, atau hilangnya objek perjanjian harus
terjadi diluar kekuasaan debitur.
8. Batal atau pembatalan
Perjanjian menjadi dapat dibatalkan jika di dalam
perjanjian tidak terpenuhi syarat subjektif yaitu kesepakatan para pihak dan
kecakapan bertindak. Perjanjian yang menjadi batal demi hukum berarti dalam
perjanjian tersebut tidak terpenuhi syarat objektif yaitu mengatur suatu hal
tertentu dan adanya sebab yang halal. Batal demi hukum berarti perjanjian
secara otomatis berakhir dan keadaan kembali ke keadaan semula sebelum adanya
perjanjian.
Dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat perjanjian
yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian menjadi berakhir. Dalam
hal perjanjian dapat dibatalkan, perjanjian tidak secara otomatis berakhir,
diperlukan suatu pembatalan dari salah satu pihak terlebih dahulu.
9. Berlakunya suatu
syarat batal
Dalam hukum perjanjian, pada dasarnya suatu syarat
batal berlaku surut hingga saat lahirnya perjanjian. Syarat batal adalah suatu
syarat yang jika terpenuhi akan mengakibatkan terhentinya perjanjian dan segala
sesuatu kembali ke keadaan semula seolah-olah tidak terjadi perjanjian (pasal
1265 KUH Perdata).
10. Kadaluarsa atau
lewatnya waktu
Kadaluarsa menurut pasal 1946 KUH Perdata adalah suatu
upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan
dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan
oleh undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar