Kamis, 13 Januari 2011

Perbedaan Nama Domain dengan Merek


1.    Melihat pada fungsinya, pada nama domain menunjukan identitas dari pengguna (orang, badan usaha, Negara, dan/atau masyarakat) dapat berupa identitas secara personal, sedangkan pada Merek terlihat bahwa penggunaan merek tertuju bukan untuk kepentingan personal melainkan lebih tertuju kepada suatu kepentingan perusahaan. Seperti contohnya: Merek Brownies Amanda, kata “Amanda” disini digunakan untuk kepentingan usaha, bukan berarti nama pemilik (identitas personal) yaitu Amanda.
2.    Dilihat dari karakteristiknya bahwa untuk Nama Domain karakteristiknya terdiri atas susunan huruf dan angka dimana dalam cyber space susunan ini dinamakan digit, sedangkan untuk Merek karakteristiknya terdiri dari susunan gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, ataupun kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
3.    Perbedaan lain antara Nama Domain dan Merek dapat dilihat dari segi tempat pendaftaranya yaitu pada Nama domain didaftarkan pada penyedia layanan pembuatan nama domain, sedangkan untuk Merek didaftarkan pada Dirjen HKI.
4.    Pada Nama Domain oleh karena yang didaftarkan sebatas digit, maka perlindungannya hanya untuk digit itu saja, sedangkan untuk Merek, haruslah didaftarkan mulai dari apakah yang didaftarkan kata-kata, gambar ataupun hanya warna saja, terkadang pemilik merek harus teliti bahwa semua unsurnya terdaftarkan. Bila ada salah satu unsur yang tidak didaftarkan, maka akan membuka kemungkinan pemilik merek lain memanfaatkan kelemahan itu untuk membuat efek kabur. Contohnya pada merek Aguaria dengan merek ternama Aqua dengan warna dan desain yang membuat kabur.
5.    Kemudian perbedaannya dapat dilihat dari pengadilan yang mengadili sengketa, yaitu untuk sengketa nama domain diadili di pengadilan umum atau bilamana menyangkut dua Negara atau lebih, diadili di pengadilan internasional, sedangkan untuk sengketa merek diadili di pengadilan Niaga.
6.    Perbedaan pun terlihat dari segi batas waktu, dimana untuk Nama Domain yaitu selama Domain name itu masih digunakan oleh penggunanya, untuk Merek tercantum jelas dalam pasal 28 UU No. 15 Tahun 2001 yaitu jangka waktunya 10 tahun dan dapat diperpanjang. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
HUKUM © 2010 | Designed by Chica Blogger & editted by Blog Berita | Back to top