Kamis, 06 Januari 2011

BERBELANJA AMAN DI DUNIA MAYA


PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi saat ini membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia, diantaranya perubahan seseorang dalam melakukan transaksi. Dengan kehadiran internet sebagai media penyalur dan mempermudah proses transaksi, kini seseorang taklagi harus repot seperti dalam hal berbelanja. Mekanisme berbelanja dahulu selalu membuat penjual dan pembeli bertemu disatu tempat barulah mereka bertransaksi, namun saat ini, melalui media internet, penjual dapat memasarkan barang/produknya melalui situs buatannya dengan membuka forum jual beli. Pembeli pun takharus repot datang ketempat penjual karena dengan hanya melihat situs penjual dan terjadi kecocokan dalam harga, barang, proses pembayaran, dan cara pengirimannya maka “online shopping” pun berlangsung.
Berbelanja secara online pun berkembang luas ke berbagai negara. Di Indonesia, sebagian besar mengira belanja online lebih banyak resikonya dibanding cara offline, mereka menginginkan keamanan yaitu dengan cara offline, atau dengan kata lain cara yang lebih menyenangkan karena bisa memilih produk atau sekalian “cuci mata” jika belanja di toko atau mall. Namun taksedikit juga orang memilih jalur belanja online dengan segala kemudahannya dengan pertimbangan waktu, ketersediaan barang, dan harga. Harga barang yang didapat dengan cara belanja online, bisa lebih murah dibanding cara offline, karena persaingan sempurna penjual didunia maya. Semakin murah harga semakin banyak juga orang yang mengunjungi situsnya untuk berbelanja. Berbelanja online pun aman dilakukan asalkan prosedur transaksi dilakukan dengan benar dan pembeli diharuskan teliti dan hati-hati memilih situs penjual, usahakan situs itu ada menampilkan label ‘certified secure’ dengan logo serta situs itu banyak dikunjungi dan tanpa masalah dalam transaksi.
Uraian lebih lanjut mengenai prosedur transaksi, masalah hukum yang mungkin terjadi, mitigasi masalah online shopping, dan aturan hukum yang diperlukan akan dibahas dengan jelas dan lengkap pada bagian pembahasan.

PEMBAHASAN

  • URAIAN PROSEDUR TRANSAKSI
Online shopping dapat berlangsung dengan mudah dan aman asalkan pembeli melakukan prosedur transaksi dengan benar, teliti, dan hati-hati. Berikut prosedur transaksi dimulai dari awal pencarian situs penjual, hingga proses pembayarannya.
Pertama, lakukan pencarian benda/produk yang anda inginkan dan pilihlah situs penjual yang terpercaya. Ada sejumlah situs besar –termasuk Google, Yahoo, MSN, Amazon dan CNET– yang menyediakan layanan pencarian dan akses ke berbagai situs berbelanja terpercaya. Selain berguna untuk membanding-bandingkan, setiap situs itu juga memiliki sistem rating berdasarkan kepuasan pembeli. Pastikan juga situs penjual menampilkan label ‘certified secure’ dengan logo atau sertifikat online yang muncul di situs atau saat Anda hendak membayar. Sertifikat yang bisa dipercaya, dikeluarkan oleh beberapa organisasi seperti Verisign. DigiCert dan Go Daddy.. Kemudian usahakan situs itu terpercaya dan ramai dikunjungi dan ratingnya pun memuaskan pelanggan.
Kedua, setelah ditentukan situs penjual yang terpercaya, maka prosedur berikutnya ialah  melihat display barang dan harga serta memastikan adanya garansi pada barang itu, dan mengenai harga juga perlu melihat ongkos pengirimannya.
Bila di situs itu ada seperti halnya kaskus, pilih penjual dengan list recommended seller, untuk mengurangi adanya penipuan.
Ketiga, yaitu sistem pembayaran, tahapan ini menjadi sorotan utama dalam hal tingkat kehati-hatian dan keamanannya. Beberapa situs penjual menawarkan sistem pembayaran dengan transfer ke rekening yang dituju, atau ada juga yang menawarkan secara cash on delivery. Untuk sistem transfer ke rekening usahakan menggunakan kartu kredit untuk mengatasi adanya pembobolan. Pembeli pun perlu hati-hati, setelah anda meng-klik barang maka anda diharuskan mengisi data-data yang disediakan diantaranya mengisi nama, alamat beserta kode pos nya, ataupun no.tep/hp, setelah selesai mengisi data maka akan ditampilkan no.rekening yang dituju untuk pembayarannya. Bila situs itu menggunakan jasa rekber (rekening bersama) akan lebih aman karena pembeli mentrasfer uang ke rekber, lalu dari rekber mengirimkan barang ke pembeli, setelah cocok dan tidak ada cacat tersembunyi pada barang itu, pembeli harus menuliskan testimoni ke rekber bahwa sudah diterima dan cocok, barulah rekber akan mentrasfer uang si-pembeli yang sudah ditransfer itu ke rekening penjual yang sebenarnya. Seperti halnya kaskus pun mengunakan jasa rekber yaitu piggybank yang sudah terkenal dan tanpa masalah dalam transaksi.
Cara lain dalam proses pembayaran yaitu Cash On Delivery, cara ini sudah pasti aman karena barang baru akan dibayar bila barang sudah sampai ke tangan pembeli, pembeli bebas melihat kondisi barangnya terlebih dahulu, biasanya cara ini memerlukan tatap muka antara penjual dengan pembeli ataupun antara kurir pengantar dengan pembeli, bila pembeli cocok maka uang dapat langsung dibayar kepada kurir pengantar. Namun jasa Cash On Delivery hanya dilakukan apabila daerah pembeli masih dapat dijangkau oleh penjual. Pembayaran juga dapat dilakukan baik menggunakan kartu debit, kartu kredit, PayPal, memotong pulsa pelanggan (untuk transaksi lewat HP), cek, maupun COD (Cash On Delivery).
            Keempat, adalah lakukan Trace & Tracking barang yang dikirim dengan cara mengecek nomor resi yang diberikan penjual ke situs ekspedisi yang kita pilih (kalau bisa pilih jasa pengiriman barang yang mempunyai fasilitas Trace & Tracking ini)

  • MASALAH-MASALAH HUKUM YANG MUNGKIN TERJADI
Online shopping membuka kemungkinan terjadinya masalah-masalah hukum. Beberapa masalah yang mungkin terjadi yaitu:
1.    Rentan aksi penipuan dimana banyak kasus ketika pembeli telah mengirim sejumlah uang yang disepakati, barang yang dibeli tidak dikirim
2.    Rentan aksi pembobolan rekening karena pembayaran dilakukan melalui internet.
3.    Kualitas barang yang diinginkan terkadang berbeda kualitasnya dengan yang tercantum di website.
4.    Rentan rusak atau pecah karena media pengiriman adalah pos.
5.    Marak aksi spamming karena setelah pembeli melakukan registrasi, penjual cenderung selalu mengirimkan katalog online melalui email pembeli dan hal ini cukup mengganggu privacy.

  • MITIGASI MASALAH
Melihat beberapa masalah (sebagaimana telah disebutkan diatas) yang terjadi dalam praktek, berbelanja di dunia maya atau online shopping, bagaikan dua sisi mata pedang, ada beberapa orang yang mendapatkan kenyamanan dan keamanan dari online shopping, dan ada juga orang yang kecewa ataupun dirugikan dalam proses berbelanja secara online ini. Rasa kecewa dan kerugian yang diderita seseorang, secara mayoritas dikarenakan adanya itikad buruk dari penjual yaitu diantaranya penjual tidak mengirim barang sedangkan uang sudah ditransfer, perbedaan kualitas barang yang diterima dengan kualitas barang yang tercantum di web, dll. Hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi atau meminimalisir adanya masalah dalam transaksi online shopping, pembeli dapat melakukan cara berikut:
1.    Bila penjual tidak mengirim barang, sedangkan uang sudah ditransfer oleh pembeli, pembeli dapat dengan kritis memintai pertanggungjawaban penjual dengan cara melihat profil penjual (penjual yang baik akan dengan senang hati memberikan informasi identitas di situsnya) dan jika tercantum no.hp penjual, maka segeralah menghubunginya. Pembeli juga diharuskan mencetak segala bentuk transaksi yang tertuju ke rekening penjual atau mempunyai bukti fisik dari transfer uang itu. Bila pembeli adalah seseorang yang ahli informatika, maka identitas penjual dapat terlacak darimana id penjual itu berasal.
2.    Untuk mengurangi atau mengantisipasi aksi pembobolan rekening, pembeli disarankan menggunakan kartu kredit dalam transaksinya karena biasanya sistem pengamanan kartu kredit lebih kuat.
3.    Keluhan pembeli juga dirasakan saat barang sudah diterima yaitu kualitas dan kondisi barang tidak sesuai dengan apa yang tercantum dan diperjanjikan dalam web, dalam mengatasi hal semacam ini bilamana sistem pembayarannya Cash On Delivery, maka produk dapat dikembalikan, yang cukup sulit ialah ketika uang sudah ditransfer dan barang yang diterima kualitas dan kondisinya buruk, pembeli dapat menghubungi penjual kembali apakah penjual memberikan garansi barang (bila misalkan terjadi cacat dalam pengiriman) ataukah tidak. Masalah garansi barang, sebenarnya hal ini perlu diketahui oleh pembeli sebelum proses pembayaran dan pengiriman.
4.    Maraknya aksi spamming, dirasakan oleh pembeli yang mencantumkan alamat emailnya saat proses pengisian data. Hal ini sangat mengganggu privacy karena katalog online terus menerus menghujani emailnya sebagai spam. Untuk mengatasinya perlu memperhatikan hal berikut:
    * Carilah piranti lunak keamanan yang bukan hanya memberikan perlindungan dasar dari virus dan spyware, tapi juga membantu mendeteksi serangan berbahaya sebelum terjadi. Saat ini, sudah tidak cukup lagi mengandalkan solusi antivirus sederhana, namun juga harus ada firewall dua-arah, enkripsi password, toolbar anti-phishing dan update yang berkala.
    * Piranti lunak keamanan Anda harusnya mengandung fitur terbaru teknologi berbasis reputasi yang mampu mendeteksi malware dan melampaui kemampuan solusi keamanan tradisional. Juga selalu periksa layanan keamanan seperti Norton Safe Web yang memiliki komunitas pengguna web yang saling bergotong-royong melaporkan situs penipuan dan program jahat.

  • ATURAN HUKUM YANG DIPERLUKAN UNTUK PERSOALAN INI
                        Untuk masalah penipuan yaitu bahwa penjual tidak mengirim barang, maka timbul pertanyaan aturan hukum apa yang diperlukan untuk persoalan seperti ini. Aturan hukum khususnya di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) sebagai penyelesaian terhadap kasus semacam ini (wanprestasi dalam transaksi online). Untuk pembeli yang ingin menjerat penjual ke pengadilan untuk pertanggung jawaban terhadap itikad buruknya, maka pembeli dapat menjadikan hasil cetakan transaksi ke rekening penjual sebagai alat bukti dalam persidangan sebagaimana pasal 5 ayat 1 dan 2 UU ITE mengatur hal bahwa dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya adalah alat bukti yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia.

KESIMPULAN 

Pada dasarnya online shopping ini memudahkan pembeli dalam hal akan memesan barang yang jauh dan takperlu repot harus mendatangi penjual karena semua mekanisme transaksi sudah dapat diterapkan secara online. Beberapa orang memang suka dengan belanja secara offline karena dirasa lebih aman ketimbang secara online, namun taksedikit juga orang yang menggunakan online shopping ini dengan segala kemudahan yang diterima. Meskipun cara online ini membuka kemungkinan terjadi masalah seperti penipuan, namun bila pembeli secara teliti memilih situs penjual yang dapat dipercaya dan memiliki serifikat, lalu pembeli berhati-hati dalam sistem pembayarannya, maka tidak akan timbul masalah. Jika memang permasalahan memungkinkan untuk diselesaikan didalam persidangan, maka takperlu khawatir karena bila penjual sudah terlacak dan tertangkap untuk dimintai pertanggungjawabannya, UU ITE Indonesia beserta KUHP dan KUHPer Indonesia dapat menjerat penjual untuk ganti rugi (dalam ranah perdata), atau dikenai penipuan (dalam pidana).
         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
HUKUM © 2010 | Designed by Chica Blogger & editted by Blog Berita | Back to top