Rabu, 28 September 2011

PEMERIKSAAN ACARA SINGKAT DAN CEPAT DALAM HUKUM ACARA PERADILAN TUN


Pemeriksaan dengan Acara Singkat di PTUN

            Pemeriksan dengan acara singkat di PTUN dapat dilakukan apabila terjadi perlawanan (verzet) atas penetapan yang diputuskan oleh ketua pengadilan dalam rapat permusyawaratan. Dalam rapat permusyawaratan, ketua pengadilan berwenang memutuskan dalam suatu penetapan yang dilengkapi berapa pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan diterima atau tidak berdasarkan, beberapa hal yaitu :

  • Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan;
  • Syarat-syarat gugatan tidak terpenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah di beritahu dan diperingatkan;
  • Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang layak;
  • Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya telah terpenuhi oleh KTUN yang digugat;
  • Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah melewati batas waktu
    Pemeriksaan Administratif (Prosedur Dismissal)
Hal tersebut diatas disebutkan dalam pasal 62 UU PTUN, Dalam periksaan singkat, jangka waktu perlawanan yaitu empat belas hari dalam melakukan perlawanan terhitung sejak penetapan dismissal itu di ucapkan. Pemeriksaan dengan acara singkat pun selain dapat mengatasi berbagai rintangan yang dapat menjadi penghalang dalam penyelesaian sengketa secara cepat, juga dapat mengatasi masuknya perkara-perkara yang sebenarnya tidak memenuhi syarat,  dengan begitu pemeriksaan singkat pun tidak perlu memakan banyak waktu dan biaya.  

Pemeriksaan dengan Acara Cepat di PTUN

Pada dasarnya pemeriksaan cepat dilakukan karena adanya kepentingan penggugat yang sangat mendesak menyangkut KTUN dan dengan kepentingan yang mendesak itu penggugat dapat memohonkan agar sengketa diselesaikan dengan cepat. Proses pemeriksaan dalam Acara Pemeriksaan cepat terdiri dari: Pengajuan Gugatan, Penelitian Administratif, Rapat Permusyawaratan, Pemeriksaan Pokok Sengketa dan Penjatuhan Putusan. Pemeriksaan dengan acara cepat pun hanya dilakukan dengan hakim tunggal. Perlu diperhatikan pula bahwa dalam pemeriksaan perkara dengan acara cepat tidak ada pemeriksaan persiapan dan setelah ditunjuk Hakim tunggal, langsung para pihak dipanggil untuk persidangan selain itu yang perlu diperhatikan juga yaitu pihak ketiga tidak dapat masuk dalam proses persidangan dan resiko tentang fakta tidak sekuat dan meyakinkan seperti dalam acara biasa. Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak masing-masing tidak melebihi empat belas hari.  
Pengaturan mengenai pemeriksaan dengan acara cepat disebutkan dalam UUPTUN Pasal 98 dan 99. Dari ketentuan pasal 98 dapat diketahui bahwa agar dapat dilakukan pemeriksaan dengan acara cepat, dapat diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat gugat harus sudah dimuat atau disebutkan alasan-alasan yang menjadi dasar dari Penggugat untuk mengajukan permohonan agar pemeriksaan sengketa TUN dipercepat.
2. Dari alasan-alasan yang dikemukakan oleh penggugat tersebut, dapat ditarik kesimpulan adanya kepentingan dari penggugat yang cukup mendesak bahwa pemeriksaan terhadap sengketa TUN tersebut memang perlu dipercepat.
3. Terhadap kesimpulan tersebut dibuatkan keputusan oleh Ketua Pengadilan dalam bentuk penetapan
4. Terhadap keputusan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum.
Kepentingan yang bersifat mendesak ini bersifat kasuistis, sehingga kepada Ketua Pengadilan diberikan kebebasan untuk membuat penilaian terhadap alasan-alasan yang diajukan oleh penggugat dalam permohonannya agar sengketa TUN dapat dipercepat pemeriksaannya.
Dalam Pemeriksaan Pokok Sengketa perlu diperhatikan hal-hal sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 99 UU Nomor 5 Tahun 1986, yang menyatakan bahwa:
(1) Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan dengan Hakim Tunggal.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dikabulkan, Ketua Pengadilan dalam jangka waktu tujuh hari setelah dikeluarkannya penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) menentukan hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.
(3) Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak, masing-masing ditentukan tidak melebihi empat belas hari.

PERKEMBANGAN STATUS KEDEWASAAN SESEORANG MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA


A.  Menurut konsep Hukum Perdata (KUHPerdata)

Dalam hukum Perdata, belum dewasa adalah belum berumur umur 21 tahun dan belum pernah kawin. Apabila mereka yang kawin belum berumur 21 tahun itu bercerai, mereka tidak kembali lagi dalam keadaan belum dewasa. Perkawinan membawa serta bahwa yang kawin itu menjadi dewasa dan kedewasaan itu berlangsung seterusnya walaupun perkawinan putus sebelum yang kawin itu mencapai umur 21 tahun (pasal 330 KUHPerdata).

Hukum perdata memberikan pengecualian-pengecualian tentang usia belum dewasa yaitu, sejak berumur 18 tahun seorang yang belum dewasa, melalui pernyataan dewasa, dapat diberikan wewenang tertentu yang hanya melekat pada orang dewasa. Seorang yang belum dewasa dan telah berumur 18 tahun kini atas permohonan, dapat dinyatakan dewasa harus tidak bertentangan dengan kehendak orang tua.

Dari uraian tersebut dapat dilihat bahwa seorang yang telah dewasa dianggap mampu berbuat karena memiliki daya yuridis atas kehendaknya sehingga dapat pula menentukan keadaan hukum bagi dirinya sendiri. Undang-undang menyatakan bahwa orang yang telah dewasa telah dapat memperhitungkan luasnya akibat dari pada pernyataan kehendaknya dalam suatu perbuatan hukum, misalnya membuat perjanjian, membuat surat wasiat. Bila hakim berpendapat bila seseorang dinyatakan dewasa maka ia harus menentukan secara tegas wewenang apa saja yang diberikan itu. Setelah memperoleh pernyataan itu, seorang yang belum dewasa, sehubungan dengan wewenang yang diberikan, dapat bertindak sebagai pihak dalam acara perdata dengan domisilinya. Bila ia menyalahgunakan wewenang yang diberikan maka atas permintaan orang tua atau wali, pernyataan dewasa itu dicabut oleh hakim.

B.  Menurut konsep Hukum Pidana

Hukum pidana juga mengenal kedewasaan seseorang. Menurut Pasal 45 KUHP, orang yang belum cukum umur (minderjarig) adalah orang yang melakukan perbuatan (pidana) sebelum umur 16 tahun.
 
C. Menurut Konsep Hukum Adat sebagai Norma-Norma Hukum yang Hidup di Masyarakat (Living Law)

Hukum adat tidak mengenal batas umur belum dewasa dan dewasa. Dalam hukum adat tidak dikenal fiksi seperti dalam hukum perdata. Hukum adat mengenal secara insidental saja apakah seseorang itu, berhubung umur dan perkembangan jiwanya patut dianggap cakap atau tidak cakap, mampu atau tidak mampu melakukan perbuatan hukum tertentu dalam hubungan hukum tertentu pula. Artinya apakah ia dapat memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri dalam perbuatan hukum yang dihadapinya itu. Belum cakap artinya, belum mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri. Cakap artinya, mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri.
Apabila kedewasaan itu dihubungkan dengan perbuatan kawin, hukum adat mengakui kenyataan bahwa apabila seorang pria dan seorang wanita itu kawin dan dapat anak, mereka dinyatakan dewasa, walaupun umur mereka itu baru 15 tahun. sebaliknya apabila mereka dikawinkan tidak dapat menghasilkan anak karena belum mampu berseksual, mereka dikatakan belum dewasa.
·         Hukum Adat Jawa (Djojodigoeno):
- Lahir
- mentas
- kuat gawe
- mencar
- volwassen
- Cakap bila seseorang telah kawin & mulai hidup mandiri (berumah tangga sendiri)

·         Joeni Arianto Kurniawan
- mandiri (berumah tangga sendiri)
- Dewasa dalam arti sosial, bukan dlm arti biologis-fisik
- Mandiri :
·         dlm rumah orang tua, tetapi dalam bilik sendiri
·         rumah sendiri, tetapi di atas pekarangan orang tua
·         rumah dan pekarangan sendiri

·         Von Vollenhoven
·         Jawa Pusat, Jawa Timur, & Madura:
- Kelengkapan status apakah masih menjadi tanggungan orang tua  (“kerakyat”)
- Aceh: Kecakapan menurut kepatutan
·         Gayo, Alas, Batak, Maluku-Ambon:
- Kecakapan apakah masih menjadi tanggungan orang tua (“kerakyat”)

·         Ter Haar
-     Cakap, Volwassen, sudah kawin, dan hidup terpisah meninggalkan orang tuanya
·         Menurut Soepomo, dikatakan dewasa yaitu:
- kuat gawe
- cakap mengurus harta benda & keperluannya sendiri

Dr. Wayan P. Windia, S.H, M.Hum, ahli hukum adat Bali dari FH Unud menyatakan bahwa pada hukum adat Bali, jika seseorang mampu negen (nyuun) sesuai beban yang diujikan, mereka dinyatakan loba sebagai orang dewasa. Misalnya, ada warga yang mampu negen kelapa delapan butir atau nyuun kelapa enam butir. Ia otomatis dinyatakan sudah memasuki golongan orang dewasa.
Ukuran dewasa dalam hukum adat, khususnya dalam lingkungan masyarakat Padang Lawas sebagai syarat untuk kawin harus memenuhi ciri: sudah mampu untuk mengurus diri sendiri, sudah kuat dalam melakukan pekerjaan yang oleh umum menganggap sebagai pekerjaan orang yang sudah dewasa, keadaan demikian diperkirakan untuk laki-laki tingkat kedewasaan ragawi dan untuk wanita tingkat kedewasaan laki-laki ragawi atau orang yang telah melangsungkan perkawinan. Sementara kalau berpijak kepada hukum perdata berat, maka urusan dewasa secara tegas ada diatur pada pasal 330 KUH Perdata, dengan menyebutkan batasan yang jelas, yakni: belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin dan seterusnya.

D.  Putusan-Putusan terkait Kedewasaan menurut Hukum Adat

Pada dasarnya hukum adat menyatakan bahwa sesorang sudah dianggap dewasa dalam hukum adat, apabila seseorang sudah kuat gawe atau mampu untuk bekerja secara mandiri, cakap mengurus harta benda serta keperluannya sendiri, serta cakap untuk melakukan segala tata cara pergaulan hidup kemasyarakatan termasuk mempertanggungjawabkan segala tindakannya.
Yurisprudensi Mahkamah Agung tertanggal 1 Juni 1955 nomor 53K/Sip/1955 menyebutkan bahwa seseorang dianggap telah dewasa apabila usianya telah mencapai 15 tahun.
Dalam keputusannya yang lain, MA menentukan bahwa untuk daerah Jakarta, maka seseorang yang telah mencapai usia 20 tahun dan sudah cakap untuk bekerja, dianggap sudah dewasa (Keputusan tertanggal 2 November 1976 nomor 601K/Sip/1976).
Kemudian muncul Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tertanggal 13 Oktober 1976 No.477/K/Pdt, yang secara tegas menyatakan bahwa yang batasan usia dewasa ialah 18 tahun.

E.  Menurut Konsep Undang-Undang R.I.

Dalam Undang-undang R.I yang mengatur mengenai usia kedewasaan seseorang di hadapan Hukum, diantaranya adalah:
1.    UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (21 Tahun)
Dalam undang-undang perkawinan secara tegas dalam pasal 6 dinyatakan bahwa ukuran kedewasaan seseorang yaitu ketika ia berusia 21 tahun. Hal ini terlihat ketika seseorang akan melakukan perkawinan, jika belum berusia 21 tahun maka ia haruslah mendapat izin dari orang tuanya. Ketika telah berusia 21 tahun seseorang dianggap telah mampu untuk melakukan hubungan hukum perkawinan, sehingga ia tidak perlu meminta izin lagi kepada orang tuanya. Konsep ini tidak jauh berbeda dengan konsep hukum perdata. Namun pada kenyataannya di Indonesia, meski telah berusia 21 tahun atau lebih, dan telah dewasa, sangat penting untuk mendapatkan izin orang tua untuk melangsungkan perkawinan.
2.    UUNo. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (21 tahun)
Berbeda dengan undang-undang perlindungan anak, dalam undang-undang kesejahteraan anak, seorang yang disebut “anak” yaitu seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun, dan masih merupakan kewajiban orang tuanya untuk memenuhi kebutuhan demi kesejahteraan anaknya. Setelah umur 21 tahun tersebut, maka tanggung jawab kesejahteraan berada pada diri anak tersebut karena telah dianggap bukan lagi seorang “anak”.
3.    UU No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak (18 tahun)
Pada ayat 1 ayat (1) disebutkan bahwa anak yaitu seseorang yang berusia di bawah 18 tahun. Undang-undang ini menyatakan setiap anak harus mendapatkan perlindungan baik dari orangtuanya maupun dari negara. Hal ini berkaitan dengan hak-hak yang harus diperoleh oleh anak tersebut. Selama belum berusia 18 tahun anak berada dalam kekuasaan orang tuannya, itu berarti seseorang yang belum berusia 18 tahun dianggap belum dewasa dan belum mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Selain itu anak yang belum dewasa pun jika akan melakukan perbuatan hukum haruslah menunjuk wali untuk mewakilinya. Ini berarti seseorang yang telah berusia 18 tahun tidak lagi perlu didampingi oleh seorang wali untuk melakukan perbuatan hukum karena pada usia tersebut orang tersebut tidak lagi disebut sebagai anak, tetapi telah dianggap sebagai orang dewasa.
4.     
UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
            Pasal 39 undang-undang ini menyatakan bahwa untuk menjadi seorang Penghadap, minimal usia seseorang adalah 18 tahun atau telah menikah. Pasal 40 menyatakan bahwa untuk menjadi seorang Saksi, minimal usia seseorang adalah 18 tahun dan telah menikah.
5.    UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (18 tahun atau sudah menikah)
Dalam undang-undang ini tidak secara gamblang dikatakan bahwa anak yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah disebut sebagai orang dewasa, namun beberapa pasal dalam undang-undang ini menyiratkan hal tersebut. Hal ini terllihat dari pasal 4c, 4d, 4h dan 4l. Dimana seorang anak yang berasal dari perkawinan campuran, baik anak dari perkawinan sah maupun perkawinan yang tidak sah, hingga usia 18 tahun mendapatkan kewarganegaraan ganda. Hal ini berarti bahwa seorang anak yang belum berusia 18 tahun masih berada dalam pengawasan orang tuanya, oleh karena itu dia belum dapat menentukan kewarganegaraannya.
Setelah berusia 18 tahun dia dianggap mampu untuk menentukan kewarganegaraannya, hal ini terliahat dalam pasal 6. Meski tidak diterangkan secara gamblang, namun hal ini berarti bahwa seorang anak yang telah berusia 18 tahun atau telah menikah dianggap telah dewasa sehingga dia dapat menentukan sendiri kewarganegaraannya. Selain itu umur 18 tahun pun menjadi patokan bagi seorang warga negara asing untuk mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia, tidak mungkin seseorang yang masih dianggap di bawah umur diperkenankan mengajukan permohonan perubahan kewarganegaraan. Oleh karena itu sangat jelas sekali bahwa undang-undang kewarganegaraan menetapkan dewasa tidaknya seseorang dilihat dari umurnya yang telah mencapai 18 tahun atau sudah menikah.
6.     
UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (17 th atau sudah kawin)
Dalam pasal 63 ayat (1) disebutkan bahwa warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah kawin wajib memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk). Hal ini sebagai identitas bahwa orang tersebut telah dewasa sehingga memiliki kartu kependudukan yang terpisah dari orang tuanya. Bagi anak yang belum berusia 17 tahun, identitas kependudukannya hanya berada di dalam KK (Kartu Keluarga) beserta dengan anggota keluarga yang lainnya. Dengan memiliki KTP (17 tahun atau sudah kawin) banyak sekali pengaruhnya bagi seorang warga negara, dianntaranya dia dianggap telah mampu dan dapat bertanggungjawab dalam pemberian hak suara dalam PEMILU.
7.    UU No. 10 tahun 2008 tentang PEMILU anggota DPR, DPD dan DPRD (17 tahun atau sudah kawin)
Dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) dikatakan bahwa warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun atau sudah kawain mempunyai hak memilih dalam PEMILU. Hal ini didasarkan pada  ketentuan bahwa pada usia tersebut seseorang telah memiliki KTP sebagai idengtitas seorang warga negara, dan telah dianggap cukup umur untuk memberikan hak pilihnya. Selain karena faktor biologis, pada usia tersebut seseorang telah memiliki pengetahuan yang cukup mengenai PEMILI dan pemberian hak suara, oleh karena itu usia 17 tahun atau sudah kawin ddianggap telah “mengerti” dan dewasa dalam menggunakan hak pilihnya.
8.    UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
            Pada Pasal 77 ayat (1) dinyatakan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Syarat usia paling rendah untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi adalah usia 17 Tahun untuk SIM A, C, dan D, Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan usia 21 tahun untuk SIM B II (Pasal 81 ayat (2)).
9.    Inpres No. 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam
            Pada dasarnya dalam Kompilasi Hukum Islam ukuran kedewasaan mengacu pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hal ini tercantum pada Pasal 15 Kompilasi Hukum Islam.
 
HUKUM © 2010 | Designed by Chica Blogger & editted by Blog Berita | Back to top