Kamis, 09 Agustus 2012

PEMBIAYAAN UMKM


BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG


Krisis yang terjadi di Indonesia pada 1997 merupakan momen yang sangat menakutkan bagi perekonomian Indonesia. Krisis ini telah mengakibatkan kedudukan posisi pelaku sektor ekonomi berubah. Usaha besar satu persatu pailit karena bahan baku impor meningkat secara drastis, biaya cicilan utang meningkat sebagai akibat dari nilai tukar rupiah terhadap dolar yang menurun dan berfluktuasi. Sektor perbankan yang ikut terpuruk turut memperparah sektor industri dari sisi permodalan. Banyak perusahaan yang tidak mampu lagi meneruskan usaha karena tingkat bunga yang tinggi. Berbeda dengan UMKM yang sebagian besar tetap bertahan, bahkan cendrung bertambah.[1]


UMKM  merupakan  salah  satu sektor usaha penyangga  utama  yang dapat menyerap  banyak  tenaga  kerja.  Namun, dukungan  pembiayaan  (modal  kerja  dan investasi  serta  cakupan  pendanaan  yang diperlukan  lainnya)  terhadap pengembangan    UMKM    masih    sangat kurang  memadai.  Pemulihan ekonomi dalam perekonomian daerah akan lebih cepat tercapai apabila peran UMKM dapat lebih ditingkatkan dan berbagai kendala internal yang melilit UMKM seperti perkreditan dan permodalan dapat dicarikan solusi yang pas dan akurat. Perkreditan dan permodalan bagi pengembangan UMKM sering menjadi kendala karena UMKM sangat terbatas kemampuannya untuk mengakseskan terhadap lembaga perkreditan atau perbankan.

B.   RUMUSAN MASALAH

1.    Apa saja yang dapat menjadi sumber alternatif pembiayaan UMKM?
2. Bagaimana fungsi dan usaha lembaga keuangan bank dalam mengatasi permasalahan pembiayaan UMKM dihubungkan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 dan praktik pelaksanaan?



C.   TUJUAN DAN MANFAAT

Kajian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas dan efisiensi usaha lembaga perbankan dalam sistem pembiayaan UMKM. Selain itu kajian ini pun diharapkan memberikan tambahan informasi bagi pelaku usaha mikro kecil menengah yang tengah membutuhkan modal guna mengembangkan usahanya.

LANDASAN TEORI

Beranjak dari teori utilities bahwa tujuan hukum ialah untuk memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat.[2] Kebahagiaan suatu masyarakat dapat diukur dengan tingkat kesejahteraan/kemakmurannya. Masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan ekonomi nasional berdasrkan demokrasi ekonomi. Selain daripada itu sesuai dengan amanat Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi, UMKM perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan.




E.   SISTEMATIKA

Sistematika penulisan Makalah ini terdiri atas 4 (empat) Bab yang terbagi atas:
BAB I   PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG
B.   RUMUSAN MASALAH
C.   TUJUAN DAN MANFAT
D.   LANDASAN TEORI
E.   SISTEMATIKA
BAB II    TINJAUAN UMUM MENGENAI USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH (UMKM) DAN PEMBIAYAAN UMKM
BAB III    FUNGSI DAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN BANK DALAM PEMBIAYAAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH

BAB IV    KESIMPULAN






BAB II
TINJAUAN UMUM MENGENAI USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH (UMKM) DAN PEMBIAYAAN UMKM


A.   TINJAUAN MENGENAI USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH (UMKM)

1.    Pengertian dan Karakteristik Usaha Mikro, Kecil, Menengah Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008

Usaha Mikro berdasarkan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, menengah adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro yaitu:
a.    Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.    Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
Usaha  Kecil  adalah  usaha  ekonomi  produktif  yang  berdiri sendiri,  yang  dilakukan  oleh  orang  perorangan  atau  badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang  perusahaan  yang  dimiliki,  dikuasai,  atau  menjadi bagian  baik  langsung  maupun  tidak  langsung  dari  Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil yaitu:
a.    Memiliki  kekayaan  bersih  lebih  dari  Rp50.000.000,00 (lima  puluh  juta  rupiah)  sampai  dengan  paling  banyak Rp500.000.000,00   (lima   ratus   juta   rupiah)   tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.    Memiliki     hasil     penjualan     tahunan     lebih     dari  Rp300.000.000,00   (tiga   ratus   juta   rupiah)   sampai dengan  paling  banyak  Rp2.500.000.000,00  (dua  milyar lima ratus juta rupiah).

Usaha  Menengah  adalah  usaha  ekonomi  produktif  yang berdiri  sendiri,  yang  dilakukan  oleh  orang  perorangan  atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang  perusahaan  yang  dimiliki,  dikuasai,  atau  menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yaitu:
a.    memiliki  kekayaan  bersih  lebih  dari  Rp500.000.000,00 (lima  ratus  juta  rupiah)  sampai  dengan  paling  banyak Rp10.000.000.000,00   (sepuluh   milyar   rupiah)   tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.    Memiliki     hasil     penjualan     tahunan     lebih     dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai   dengan   paling   banyak   Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

2.    Karakteristik Usaha Kecil Menengah Dalam Perkembangan

Selain berdasar Undang-Undang No. 20 Tahun 2008, dari sudut pandang perkembangannya Usaha Kecil Dan Menengah dapat dikelompokkan dalam beberapa kriteria Usaha Kecil Dan Menengah yaitu: [3]
- Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
- Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
- Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).



B.   TINJAUAN UMUM PEMBIAYAAN

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 91 tahun 2004 tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha koperasi jasa keuangan syariah pasal 1 butir 8 yang dimaksudkan pembiayaan adalah penyediaan dana untuk investasi atau kerjasama permodalan antara koperasi dengan anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya, yang mewajibkan penerima pembiayaan itu untuk melunasi pokok pembiayaan yang diterima kepada koperasi sesuai akad disertai pembayaransejumlah imbalan bagi hasil dan atau laba dari kegiatan yang dibiayaai atau penggunaan dana pembiayaan tersebut.

Menurut Pasal 1 butir 11 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, menengah yang dimaksud pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah.



BAB III
FUNGSI DAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN BANK DALAM PEMBIAYAAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH

A.   SUMBER-SUMBER  PEMBIAYAAN TERHADAP UMKM
Membahas mengenai sumber pembiayaan dalam UMKM, Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 pada Pasal 21 disebutkan bahwa:
(1)  Pemerintah dan Pemerintahan Daerah menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil
(2)  Badan Usaha Milik Negara dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya
(3)  Usaha Besar nasional dan asing dapat menyediakan pembiayaan kepada  Usaha  Mikro  dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
(4)  Pemerintah,  Pemerintah  Daerah,  dan  Dunia  Usaha  dapat memberikan hibah, mengusahakan bantuan luar negeri, dan mengusahakan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat untuk Usaha Mikro dan Kecil.
(5)  Pemerintah   dan   Pemerintah   Daerah   dapat   memberikan insentif  dalam  bentuk  kemudahan  persyaratan  perizinan, keringanan  tarif  sarana  dan  prasarana,  dan  bentuk  insentif lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan    kepada    dunia    usaha    yang    menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Dari ketentuan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pembiayaan terhadap UMKM dapat diperoleh melalui Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, Usaha Besar Nasional dan Asing
Selain berdasar Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 adapun sumber pembiayaan (modal)  terhadap UMKM diantaranya:[4]
1.    Modal Sendiri, yakni uang yang dikumpulkan dari tabungan (bila bekerja) atau warisan yang diwariskan orang tua atau hibah pemberian dari orang lain.
2.  Dari Barang yang digadaikan, yakni barang miliki sendiri yang digadaikan baik ke lembaga formal (seperti Perum Pegadaian) atau informal.
3.    Melakukan peminjaman kepada Bank dan Lembaga Keuangan sejenis Bank. Dengan membayar angsuran sesuai tingkat bunga yang ada.
4.  Mendapat modal dengan bermitra dengan pihak lain yang sering disebut sebagai kemitraan usaha.
5.  Mendapat pinjaman dari lembaga Non Formal seperti LSM  kemanusiaan dan lembaga pemberdayaan ekonomi lainnya.
6.    Modal dengan mengoptimalkan hubungan dengan supplier (pemasok).
Selain pengembangan  pembiayaan sebagaimana diuraikan diatas masih ada  beberapa  sistem  pembiayaan  (multifinance)  yang  dapat  dimanfaatkan UMKM,  antara  lain:  modal  ventura,  anjak  piutang  (factoring),  penyewaan (leasing),  pegadaian,  dana  BUMN  dan  sebagainya.  Pemilihannya  tergantung UMKM   sendiri, berdasarkan kesesuaian, kemampuan pemenuhan persyaratan dan prosedur  yang  ditetapkan  masing-masing  lembaga  pembiayaan  tersebut. Modal  ventura  merupakan  salah  satu  program  Kementerian  Negara  Koperasi dan UKM dan telah berkembang di daerah-daerah,    hampir    disetiap propinsi/daerah  istimewa  telah  berdiri  Perusahaan  Modal  Ventura Daerah (LMVD) yang menyediakan modal produktif bagi UMKM.

B.   FUNGSI DAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN BANK DALAM PEMBIAYAAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH

Fungsi Lembaga Keuangan adalah sebagai perantara antara kelompok masyarakat yang kelebihan dana dengan kelompok masyarakat yang mengalami kekurangan dana. Kelompok masyarakat yang dengan berbagai alasan menyimpan uangnya pada Bank atau Lembaga keuangan lainnya dengan alasan safety, liquidity, accessibility, convenience dan untuk mencapai target jumlah tertentu.
Bank sebagai lembaga pemberi kredit sangat berperan membantu pengusaha-pengusaha daerah guna meningkatkan kegiatan perekonomian di daerah, guna memperlancar kegiatan perekonomian masyarakat. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan perimbangan bunga.
Bank Indonesia pada tanggal 2 April 2007 akhirnya mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia yang intinya memperlonggar sejumlah persyaratan kredit perbankan bagi UKM. Pelonggaran meliputi tiga hal, yaitu: 1) ketentuan kredit bagi UKM dipermudah, bila selama ini kredit pada UKM harus memenuhi  tiga  syarat,  yaitu  prospek  industri,  sisi  balanced,  dan  kemampuan membayar, maka kini dua persyaratan dihilangkan, tinggal satu persyaratan yaitu kemampuan membayar; 2)   pelonggaran  mengenai pemberian kredit bagi perusahaan yang bermasalah, yaitu bila perusahaan bermasalah bukan karena kesengajaan tapi akibat  situasi  makro  dan  eksternal  perusahaan  misalnya terjadinya bencana alam, maka perusahaan tersebut boleh mendapat kredit; 3) kemudahan  bagi  perusahaan  yang  berada  dalam  induk  perusahaan  (holding) bermasalah, tetapi unit perusahaan dinilai sehat dan tak bermasalah, maka dapat diberikan kredit.
Dengan dihilangkan dua syarat dan hanya tinggal  satu persyaratan yaitu kemampuan membayar. Berarti kredit  perbankan UMKM mendasarkan pada kelayakan usaha,  maka   UMKM harus melakukan pembenahan dan peningkatan  kemampuannya.  Dalam  hal  ini,  hanya  UMKM yang memiliki usaha layak dan memiliki manajemen dan administrasi rapi yang akan cepat bisa memanfaatkan kredit perbankan. Dengan prasyarat seperti itu, maka tidak akan banyak pula UMKM yang dapat memanfaatkan kredit bank. Untuk  itu,  agar  kemudahan  kredit  tersebut  dapat  optimal  bisa  dimanfaatkan UMKM masih perlu dukungan penjaminan kredit.
Pada penulisan makalah ini, Penulis juga sebelumnya telah mendatangi sebuah toko penjualan dan pembuatan boneka di kawasan Holis atau tepatnya toko bernama Panji Jatnika toys Jalan Soekarno Hatta No. 48A Bandung. Penulis menanyakan mengenai pembiayaan terhadap usaha ini, kemudian didapatkan informasi bahwa usaha tersebut bermodal awal kurang lebihnya 5 juta rupiah dan guna memperkuat kebutuhan modal maka usaha ini memerlukan pembiayaan dengan kredit pinjaman di Bank Jabar. Melihat pada pembiayaan usaha ini maka jelas lembaga keuangan Bank memperhatikan kebutuhan permodalan para pengusaha/pengrajin sektor UMKM.  

BAB IV
KESIMPULAN

A.   Sumber-Sumber  Pembiayaan Terhadap UMKM dapat diperoleh melalui Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, Usaha Besar Nasional dan Asing. Selain itu masih ada  beberapa  sistem  pembiayaan  (multifinance)  yang  dapat  dimanfaatkan UMKM,  antara  lain:  modal  ventura,  anjak  piutang  (factoring),  penyewaan (leasing),  pegadaian,  dana  BUMN  dan  sebagainya.  Pemilihannya tergantung UMKM   sendiri, berdasarkan kesesuaian, kemampuan pemenuhan persyaratan dan prosedur  yang  ditetapkan  masing-masing  lembaga  pembiayaan  tersebut.

B.   Bank sebagai lembaga pemberi kredit sangat berperan membantu pengusaha-pengusaha daerah guna meningkatkan kegiatan perekonomian di daerah, guna memperlancar kegiatan perekonomian masyarakat. Bank Indonesia pada tanggal 2 April 2007 melalui Peraturan Bank Indonesia memperlonggar sejumlah persyaratan kredit perbankan bagi UKM yaitu dengan dihilangkan dua syarat dan hanya tinggal satu persyaratan yaitu kemampuan membayar. Berarti kredit  perbankan UMKM mendasarkan pada kelayakan usaha. Agar kemudahan ini menjadi optimal bagi UMKM diperlukan juga penjaminan kredit.



[1] Nofri Hasanudin, “Peran UKM dalam Mendorong Kekompetitifan Perekonomian Indonesia”, <http://portaljakarta.com/peran-ukm-dalam-mendorong-kekompetitifan-perekonomian-indonesia>,[28/07/2012]
[2] Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004, hlm.64
[3] Galeriukm, “KRITERIA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM), <http://galeriukm.web.id/news/kriteria-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm> , [28/07/2012]

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

 
HUKUM © 2010 | Designed by Chica Blogger & editted by Blog Berita | Back to top