BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Krisis yang terjadi di Indonesia pada 1997 merupakan momen yang sangat menakutkan bagi perekonomian Indonesia. Krisis ini telah mengakibatkan kedudukan posisi pelaku sektor ekonomi berubah. Usaha besar satu persatu pailit karena bahan baku impor meningkat secara drastis, biaya cicilan utang meningkat sebagai akibat dari nilai tukar rupiah terhadap dolar yang menurun dan berfluktuasi. Sektor perbankan yang ikut terpuruk turut memperparah sektor industri dari sisi permodalan. Banyak perusahaan yang tidak mampu lagi meneruskan usaha karena tingkat bunga yang tinggi. Berbeda dengan UMKM yang sebagian besar tetap bertahan, bahkan cendrung bertambah.[1]
UMKM merupakan salah satu sektor usaha penyangga utama yang dapat menyerap banyak tenaga kerja. Namun, dukungan pembiayaan (modal kerja dan investasi serta cakupan pendanaan yang diperlukan lainnya) terhadap pengembangan UMKM masih sangat kurang memadai. Pemulihan ekonomi dalam perekonomian daerah akan lebih cepat tercapai apabila peran UMKM dapat lebih ditingkatkan dan berbagai kendala internal yang melilit UMKM seperti perkreditan dan permodalan dapat dicarikan solusi yang pas dan akurat. Perkreditan dan permodalan bagi pengembangan UMKM sering menjadi kendala karena UMKM sangat terbatas kemampuannya untuk mengakseskan terhadap lembaga perkreditan atau perbankan.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa saja yang dapat menjadi sumber alternatif pembiayaan UMKM?
2. Bagaimana fungsi dan usaha lembaga keuangan bank dalam mengatasi permasalahan pembiayaan UMKM dihubungkan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 dan praktik pelaksanaan?
C. TUJUAN DAN MANFAAT
Kajian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas dan efisiensi usaha lembaga perbankan dalam sistem pembiayaan UMKM. Selain itu kajian ini pun diharapkan memberikan tambahan informasi bagi pelaku usaha mikro kecil menengah yang tengah membutuhkan modal guna mengembangkan usahanya.
LANDASAN TEORI
Beranjak dari teori utilities bahwa tujuan hukum ialah untuk memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat.[2] Kebahagiaan suatu masyarakat dapat diukur dengan tingkat kesejahteraan/kemakmurannya. Masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan ekonomi nasional berdasrkan demokrasi ekonomi. Selain daripada itu sesuai dengan amanat Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi, UMKM perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
E. SISTEMATIKA
Sistematika penulisan Makalah ini terdiri atas 4 (empat) Bab yang terbagi atas:
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. RUMUSAN MASALAH
C. TUJUAN DAN MANFAT
D. LANDASAN TEORI
E. SISTEMATIKA
BAB II TINJAUAN UMUM MENGENAI USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH (UMKM) DAN PEMBIAYAAN UMKM
BAB III FUNGSI DAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN BANK DALAM PEMBIAYAAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH
BAB IV KESIMPULAN
BAB II
TINJAUAN UMUM MENGENAI USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH (UMKM) DAN PEMBIAYAAN UMKM
A. TINJAUAN MENGENAI USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH (UMKM)
1. Pengertian dan Karakteristik Usaha Mikro, Kecil, Menengah Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008
Usaha Mikro berdasarkan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, menengah adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro yaitu:
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil yaitu:
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yaitu:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
2. Karakteristik Usaha Kecil Menengah Dalam Perkembangan
Selain berdasar Undang-Undang No. 20 Tahun 2008, dari sudut pandang perkembangannya Usaha Kecil Dan Menengah dapat dikelompokkan dalam beberapa kriteria Usaha Kecil Dan Menengah yaitu: [3]
- Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
- Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
- Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
B. TINJAUAN UMUM PEMBIAYAAN
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 91 tahun 2004 tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha koperasi jasa keuangan syariah pasal 1 butir 8 yang dimaksudkan pembiayaan adalah penyediaan dana untuk investasi atau kerjasama permodalan antara koperasi dengan anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya, yang mewajibkan penerima pembiayaan itu untuk melunasi pokok pembiayaan yang diterima kepada koperasi sesuai akad disertai pembayaransejumlah imbalan bagi hasil dan atau laba dari kegiatan yang dibiayaai atau penggunaan dana pembiayaan tersebut.
Menurut Pasal 1 butir 11 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, menengah yang dimaksud pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah.
BAB III
FUNGSI DAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN BANK DALAM PEMBIAYAAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH
A. SUMBER-SUMBER PEMBIAYAAN TERHADAP UMKM
Membahas mengenai sumber pembiayaan dalam UMKM, Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 pada Pasal 21 disebutkan bahwa:
(1) Pemerintah dan Pemerintahan Daerah menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil
(2) Badan Usaha Milik Negara dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya
(3) Usaha Besar nasional dan asing dapat menyediakan pembiayaan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
(4) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha dapat memberikan hibah, mengusahakan bantuan luar negeri, dan mengusahakan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat untuk Usaha Mikro dan Kecil.
(5) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana dan prasarana, dan bentuk insentif lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada dunia usaha yang menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Dari ketentuan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pembiayaan terhadap UMKM dapat diperoleh melalui Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, Usaha Besar Nasional dan Asing
Selain berdasar Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 adapun sumber pembiayaan (modal) terhadap UMKM diantaranya:[4]
1. Modal Sendiri, yakni uang yang dikumpulkan dari tabungan (bila bekerja) atau warisan yang diwariskan orang tua atau hibah pemberian dari orang lain.
2. Dari Barang yang digadaikan, yakni barang miliki sendiri yang digadaikan baik ke lembaga formal (seperti Perum Pegadaian) atau informal.
3. Melakukan peminjaman kepada Bank dan Lembaga Keuangan sejenis Bank. Dengan membayar angsuran sesuai tingkat bunga yang ada.
4. Mendapat modal dengan bermitra dengan pihak lain yang sering disebut sebagai kemitraan usaha.
5. Mendapat pinjaman dari lembaga Non Formal seperti LSM kemanusiaan dan lembaga pemberdayaan ekonomi lainnya.
6. Modal dengan mengoptimalkan hubungan dengan supplier (pemasok).
Selain pengembangan pembiayaan sebagaimana diuraikan diatas masih ada beberapa sistem pembiayaan (multifinance) yang dapat dimanfaatkan UMKM, antara lain: modal ventura, anjak piutang (factoring), penyewaan (leasing), pegadaian, dana BUMN dan sebagainya. Pemilihannya tergantung UMKM sendiri, berdasarkan kesesuaian, kemampuan pemenuhan persyaratan dan prosedur yang ditetapkan masing-masing lembaga pembiayaan tersebut. Modal ventura merupakan salah satu program Kementerian Negara Koperasi dan UKM dan telah berkembang di daerah-daerah, hampir disetiap propinsi/daerah istimewa telah berdiri Perusahaan Modal Ventura Daerah (LMVD) yang menyediakan modal produktif bagi UMKM.
B. FUNGSI DAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN BANK DALAM PEMBIAYAAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH
Fungsi Lembaga Keuangan adalah sebagai perantara antara kelompok masyarakat yang kelebihan dana dengan kelompok masyarakat yang mengalami kekurangan dana. Kelompok masyarakat yang dengan berbagai alasan menyimpan uangnya pada Bank atau Lembaga keuangan lainnya dengan alasan safety, liquidity, accessibility, convenience dan untuk mencapai target jumlah tertentu.
Bank sebagai lembaga pemberi kredit sangat berperan membantu pengusaha-pengusaha daerah guna meningkatkan kegiatan perekonomian di daerah, guna memperlancar kegiatan perekonomian masyarakat. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan perimbangan bunga.
Bank Indonesia pada tanggal 2 April 2007 akhirnya mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia yang intinya memperlonggar sejumlah persyaratan kredit perbankan bagi UKM. Pelonggaran meliputi tiga hal, yaitu: 1) ketentuan kredit bagi UKM dipermudah, bila selama ini kredit pada UKM harus memenuhi tiga syarat, yaitu prospek industri, sisi balanced, dan kemampuan membayar, maka kini dua persyaratan dihilangkan, tinggal satu persyaratan yaitu kemampuan membayar; 2) pelonggaran mengenai pemberian kredit bagi perusahaan yang bermasalah, yaitu bila perusahaan bermasalah bukan karena kesengajaan tapi akibat situasi makro dan eksternal perusahaan misalnya terjadinya bencana alam, maka perusahaan tersebut boleh mendapat kredit; 3) kemudahan bagi perusahaan yang berada dalam induk perusahaan (holding) bermasalah, tetapi unit perusahaan dinilai sehat dan tak bermasalah, maka dapat diberikan kredit.
Dengan dihilangkan dua syarat dan hanya tinggal satu persyaratan yaitu kemampuan membayar. Berarti kredit perbankan UMKM mendasarkan pada kelayakan usaha, maka UMKM harus melakukan pembenahan dan peningkatan kemampuannya. Dalam hal ini, hanya UMKM yang memiliki usaha layak dan memiliki manajemen dan administrasi rapi yang akan cepat bisa memanfaatkan kredit perbankan. Dengan prasyarat seperti itu, maka tidak akan banyak pula UMKM yang dapat memanfaatkan kredit bank. Untuk itu, agar kemudahan kredit tersebut dapat optimal bisa dimanfaatkan UMKM masih perlu dukungan penjaminan kredit.
Pada penulisan makalah ini, Penulis juga sebelumnya telah mendatangi sebuah toko penjualan dan pembuatan boneka di kawasan Holis atau tepatnya toko bernama Panji Jatnika toys Jalan Soekarno Hatta No. 48A Bandung. Penulis menanyakan mengenai pembiayaan terhadap usaha ini, kemudian didapatkan informasi bahwa usaha tersebut bermodal awal kurang lebihnya 5 juta rupiah dan guna memperkuat kebutuhan modal maka usaha ini memerlukan pembiayaan dengan kredit pinjaman di Bank Jabar. Melihat pada pembiayaan usaha ini maka jelas lembaga keuangan Bank memperhatikan kebutuhan permodalan para pengusaha/pengrajin sektor UMKM.
BAB IV
KESIMPULAN
A. Sumber-Sumber Pembiayaan Terhadap UMKM dapat diperoleh melalui Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, Usaha Besar Nasional dan Asing. Selain itu masih ada beberapa sistem pembiayaan (multifinance) yang dapat dimanfaatkan UMKM, antara lain: modal ventura, anjak piutang (factoring), penyewaan (leasing), pegadaian, dana BUMN dan sebagainya. Pemilihannya tergantung UMKM sendiri, berdasarkan kesesuaian, kemampuan pemenuhan persyaratan dan prosedur yang ditetapkan masing-masing lembaga pembiayaan tersebut.
B. Bank sebagai lembaga pemberi kredit sangat berperan membantu pengusaha-pengusaha daerah guna meningkatkan kegiatan perekonomian di daerah, guna memperlancar kegiatan perekonomian masyarakat. Bank Indonesia pada tanggal 2 April 2007 melalui Peraturan Bank Indonesia memperlonggar sejumlah persyaratan kredit perbankan bagi UKM yaitu dengan dihilangkan dua syarat dan hanya tinggal satu persyaratan yaitu kemampuan membayar. Berarti kredit perbankan UMKM mendasarkan pada kelayakan usaha. Agar kemudahan ini menjadi optimal bagi UMKM diperlukan juga penjaminan kredit.
[1] Nofri Hasanudin, “Peran UKM dalam Mendorong Kekompetitifan Perekonomian Indonesia”, <http://portaljakarta.com/peran-ukm-dalam-mendorong-kekompetitifan-perekonomian-indonesia>,[28/07/2012]
[2] Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004, hlm.64
[3] Galeriukm, “KRITERIA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM)”, <http://galeriukm.web.id/news/kriteria-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm> , [28/07/2012]
[4] DionThohiron, “Sumber Dana UMKM”, <http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2263511-sumber-dana-umkm/#ixzz21uYJ1DAh>,[28/07/2012]
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut