Kamis, 14 Juni 2012

Wanprestasi dan Ganti Rugi


Wanprestasi Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam

Wanprestasi Menurut Hukum Perdata

Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Menurut J Satrio, wanprestasi adalah suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya. Yahya Harahap mendefinisikan wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya. Sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian. Sebagaimana tertulis dalam keputusan Mahkamah Agung tangal 21 Mei 1973 No. 70HK/Sip/1972: apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan pembayaran barang yang dibeli, pihak yang dirugikan dapat menuntut pembatalan jual-beli. (baca: Yurisprudensi, 1974).

Ruang Lingkup Wanprestasi dalam KUH Perdata

  1. Bentuk-bentuk wanprestasi:

a.       Debitur tidak melaksanakan prestasi sama sekali
b.      Debitur berprestasi tetapi tidak tepat waktu
c.       Debitur berprestasi tetapi tidak baik  
  2. Tata cara menyatakan debitur wanprestasi:

a.       Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi  melalui  Pengadilan Negeri.
b.      Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur  tidak melalui Pengadilan Negeri.

  3. Isi Peringatan:

a.       Teguran kreditur supaya debitur segera melaksanakan  prestasi
b.      Dasar teguran  

  4. Akibat Hukum bagi Debitur yang  Wanprestasi:

a.       Pemenuhan/pembatalan prestasi
b.      Pemenuhan/pembatalan prestasi dan ganti rugi
c.       Ganti rugi


  5. Bentuk Khusus Wanprestasi:

a.       Dalam suatu perjanjian jual beli, salah satu kewajiban Penjual menanggung adanya cacat tersembunyi, jika ini tidak terpenuhi berarti prestasi tidak terlaksana.
b.      Cacat tersembunyi merupakan bentuk wanprestasi khusus karena akibat wanprestasi ini berbeda dengan wanprestasi biasa.


  6. Akibat Wanprestasi bentuk khusus:
a.       Actio redhibitoria     : Barang dan uang kembali
b.      Actio quantiminoris : Barang tetap dibeli, tetapi ada  pengurangan harga




Wanperstasi menurut Hukum Islam
           
            Bilamana akad yang sudah tercipta secara sah menurut ketentuan hukum itu tidak dilaksanakan isinya oleh deitur, atau dilaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya (ada kealpaan), maka terjadilah kesalahan di pihak debitur. Kesalahan dalam fikih disebut at-ta’addi, yaitu suatu sikap (berbuat atau tidak berbuat) yang tidak diizinkan oleh syarak. Artinya suatu sikap yang bertentangan dengan hak dan kewajiban. Wanprestasi dalam hukum Islam secara secara komprehensif dapat dilihat pada pembahasan sebelumnya mengenai konsep ganti-rugi menurut hukum islam yang dikutip dari Asmuni Mth. dalam Teori Ganti rugi (dhaman) Perspektif Hukum Islam.

C. Ganti Rugi Perdata dan Ganti Rugi Pidana Perspektif Hukum Posisitif dan Hukum Islam

Ganti Rugi Perdata Perspektif Hukum Positif

Menurut pasal 1243 KUH Perdata, pengertian ganti rugi perdata lebih menitikberatkan pada ganti kerugian karena tidak terpenubinya suatu perikatan, yakni kewajiban debitur untuk mengganti kerugian kreditir akibat kelalaian pihak debitur melakukan wanprestasi. Ganti rugi tesebut meliputi:
  1. Ongkos atau biaya yang telah dikeluarkan.
  2. Kerugian yang sesungguhnya karena kerusakan, kehilangan benda milik kreditur akibat kelalaian debitur.
  3. Bunga atau keuntungan yang diharapkan.
Ganti Rugi Pidana Perspektif Hukum Positif
Ganti kerugian adalah suatu kewajiban yang dibebankan kepada orang yang telah bertindak melawan hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain karena kesalahannya tersebut. Pada masa ini telah dikenal adanya “personal reparation”, yaitu semacam pembayaran ganti rugi yang akan dilakukan oleh seseorang yang telah melakukan tindak pidana atau keluarganya terhadap korban yang telah dirugikan sebagai akibat tindak pidana tersebut. Pada masa belum adanya pemerintahan, atau dalam masyarakat yang masih berbentuk suku-suku ini (tribal organization) bentuk-bentuk hukuman seperti ganti rugi merupakan sesuatu yang biasa terjadi sehari-hari. Pada masa ini terlihat, sanksi Ganti kerugian merupakan suatu tanggung jawab pribadi pelaku tindak pidana kepada pribadi korban. Dewasa ini sanksi ganti kerugian tidak hanya merupakan bagian dari hukum perdata, tetapi juga telah masuk ke dalam hukum Pidana. Perkembangan ini terjadi karena semakin meningkatnya perhatian masyarakat dunia terhadap korban tindak pidana.
Konsep Ganti Rugi Menurutu Hukum Perdata dan Hukum Islam

Konsep Ganti Rugi menurut Hukum Perdata:

Menururut ketentuan pasal 1243 KUHPdt,  ganti kerugian karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabilah debitur setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau sesuatu yang harus diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
      Yang dimaksud kerugian dalam pasal ini ialah kerugian yang timbul karena debitur melakukan wanprestasi (lalai memenuhi perikatan). Kerugian tersebut wajib diganti oleh debitur terhitung sejak ia dinyatakan lalai. Menurut M Yahya Harahap, kewajiban ganti-rugi tidak dengan sendirinya timbul pada saat kelalaian. Ganti-rugi baru efektif menjadi kemestian debitur, setelah debitur dinyatakan lalai dalam bahasa belanda disebut dengan ”in gebrekke stelling” atau ”in morastelling”. Ganti kerugian sebagaimana termaktub dalam pasal 1243 di atas, terdiri dari tiga unsur yaitu:
1.      Ongkos atau biaya yang telah dikeluarkan, misalnya ongkosa cetak, biaya materai, biaya iklan.
2.      Kerugian karena Kerusakan, kehilangan benda milik kreditur akibat kelalaian debitur, misalnya busuknya buah-buah karena kelambatan penyerahan, amburuknya rumah karena kesalahan konstruksi sehingga merusakkan prabot rumah tangga.
3.      Bunga atau keuntungan yang diharapkan, misalnya bunga yang berjalan selama piutang terlambat diserahkan  (dilunasi), keuntungan yang tidak diperoleh karena kelambatan penyerahan bendanya.

Menurut Abdul Kadir Muhammad, dalam ganti kerugian itu tidak selalu ketiga unsur tersebut harus ada. yang ada mungkin kerugian yang sesungguhnya, atau mungkin hanya ongkos-ongkos atau biaya, atau mungkin kerugian sesungguhnya ditambah dengan ongkos atau biaya.
Dengan demikian untuk menghindari tuntutan sewenang-wenang pihak kreditur, undang-undang memberikan batasan-batasan ganti kerugian yang harus oleh debitur sebagai akibat dari kelalaiannya (wanprestasi) yang meliputi:
  1. Kerugian yang dapat diduga ketika membuat perikatan (pasal 1247 KUHPdt).
  2. Kerugian sebagai akibat langsung dari wanprestasi debitur, seperti yang ditentukan dalam pasal 1248 KUHPdt. Untuk menentukan syarat ”akibat langsung” dipakai teori adequate. Menurut teori ini, akibat langsung ialah akibat yang menurut pengalaman manusia normal dapat diharapkan atau diduga akan terjadi. Dengan timbulnya wanprestasi, debitur selaku manusia normal dapat menduga akan merugikan kreditur.
  3. Bunga dalam hal terlambat membayar sejumlah hutang (pasal 1250 ayat 1 KUHPdt). Besarnya bunga didasarkan pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Tetapi menurut Yurisprudensi, pasal 1250 KUHPdt tidak dapat diberlakukan terhadap perikatan yang timbul karena perbuatan melawan hukum.

Konsep Ganti Rugi menurut Hukum Islam

            Menururt Asmuni Mth dalam tulisannya, Teori Ganti Rugi (Dhaman) Perspektif Hukum Islam, menyebutkan secara gamblang sebagai berikut:
“Ide Ganti rugi terhadap korban perdata maupun pidana, sejak awal sudah disebutkan oleh nas al-Qur’an maupun Hadis Nabi. Dari nas-nas tersebut para ulama merumuskan berbagai kaidah fiqh yang berhubungan dengan dhaman atau ganti rugi. Memang diakui sejak awal, para fuqaha tidak menggunakan istilah masuliyah madaniyah sebagai sebutan tanggung jawab perdata, dan juga masuliyah al-jina’iyah untuk sebutan tanggung jawab pidana. Namun demikian sejumlah pemikir hukum Islam klasik terutama al-Qurafi dan al-‘Iz Ibn Abdi Salam memperkenalkan istilah al-jawabir untuk sebutan ganti rugi perdata (baca:dhaman), dan al-zawajir untuk sebutan ganti rugi pidana (baca: ­‘uqubah diyat, arusy dan lain-lain).Walaupun dalam perkembangannya kemudian terutama era kekinian para fuqaha’ sering menggunakan istilah masuliyah yang tidak lain merupakan pengaruh dari karya-karya tentang hukum Barat. Dhaman dapat terjadi karena penyimpangan terhadap akad dan disebut dhaman al-aqdi, dan dapat pula terjadi akibat pelanggran yang disebut dhaman ‘udwan. Di dalam menetapkan ganti rugi unsur-unsur yang paling penting adalah darar atau kerugian pada korban. Darar dapat terjadi pada fisik, harta atau barang, jasa dan juga kerusakan yang bersifat moral dan perasaan atau disebut dengan darar adabi termasuk di dalamnya pencemaran nama baik. Tolok ukur ganti rugi baik kualitas maupun kuantitas sepadan dengan darar yang diderita pihak korban, walaupun dalam kasus-kasus tertentu pelipatgandaan ganti rugi dapat dilakukan sesuai dengat kondisi pelaku”.

Berbeda halnya dengan Syamsul Anwar, konsep ganti-rugi dalam hukum Islam lebih menitikberatkan pada hak dan kewajiban antara pihak debitur dan pihak kreditur. Menurutnya, ganti rugi dalam Islam hanya dibebankan pada pihak debitur apabila pihak kreditur dirugikan oleh pihak deditur akibat tidak melaksanakan tanggung jawab atau ingkar janji. Ganti rugi hanya dibebankan pada debitur yang ingkar janji apabila kerugian yang dialami oleh kreditur memiliki hubungan sebab akibat dengan perbuatan ingkar janji atau ingkar akad dengan debitur. Tanggung jawab akad memiliki tiga unsur pokok:
  1. Adanya ingkar janji yang dapat dipersalahkan.
  2. Adanya ingkar janji itu menimbulkan kerugian bagi pihak kerditor
  3. Kerugian kreditor disebabkan oleh (memiliki hubungan sebab-akibat dengan) perbuatan ingkar janji debitur.
Dalam Islam istilah tanggung jawab yang terkait dengan konsep ganti-rugi dibedakan menjadi dua:
1.      Daman akad (daman al’akd), yaitu tanggung jawab perdata untuk memberikan ganti rugi yang bersumber kepada ingkar akad.
2.      Daman udwan (daman al’udwan), yaitu tanggung jawab perdata untuk memberikan ganti rugi yang bersumber kepada perbuatan merugikan (al-fi’l adh-dharr) atau dalam istilah hukum perdata indonesia disebut dengan perbuatan melawan hukum.
Pengertian dhaman dalam khazanah hukum Islam cukup bervariatif, sebagaimana dijelaskan oleh Asmuni Mth. bahwa kata dhaman memiliki makna yang cukup beragam, baik makna secara bahasa maupun makna secara istilah. Secara bahasa dhaman diartikan sebagai ganti rugi atau tanggungan. Sementara secara istilahi mengutup dari Asmuni Mth. adalah  tanggungan seseorang untuk memenuhi hak yang berkaitan dengan kehartabendaan, fisik, maupun perasaan seperti pencemaran nama baik.
Jika diuraikan secara lengkap, pengertian di atas memberikan cakupan yang cukup luas dalam hukum perikatan Islam. Sebagaimana diuraikan oleh Asmuni Mth. dalam tulisannya bahwa definisi dhaman akan mencakup makna-makna sebagai berikut:
a)      Obyek wajib dhaman terletak pada zimmah (perjanjian). Kewajiban dhaman tidak akan gugur kecuali dengan memenuhi atau dibebaskan oleh pihak yang berhak menerima ganti rugi tersebut. Pihak yang dirugikan (mutadarrar) berhak mengadukan mutasabbib (penyebab kerugian) ke pengadilan agar memenuhi kewajibannya. Berbeda dengan kewajiban yang bersifat moral atau keagamaan, syari’ hanya mendorong untuk memenuhinya tanpa implikasi hukuman keduniaan karena merupakan khitab al-targib yang meliputi makruhat dan mandubat. Zimmah menurut bahasa adalah al-‘ahdu (perjanjian). Menurut tradisi fuqaha’ zimmah adalah suatu sifat yang menjadikan seseorang mempunyai kompetensi untuk menerima  hak  atau melakukan kewajiban. Ahlu zimmah adalah mereka yang melakukan perjanjian di mana dengan perjanjian itu mereka memiliki hak dan kewajiban.

b)      Kewajiban atas dasar dhaman berbeda dengan kewajiban atas dasar ‘uqubah, baik pada karakter maupun tujuannya. Dhaman ditetapkan untuk melindungi hak-hak individu. Sedangkan ‘uqubah ditetapkan karena adanya unsur pelanggaran terhadap hak-hak Allah SWT. Kewajiban pada dhaman bertujuan untuk mengganti atau menutupi (al-jabru) kerugian pada korban. Sementara ‘uqubah ditetapkan untuk menghukum pelaku kejahatan agar jera dan tidak melakukan perbuatan itu lagi (al- zajru). Jadi tujuan yang berorientasi pada al-jabru disebut dhaman. Sedangkan tujuan yang berorientasi pada al-zajru disebut ‘uqubah.

c)      Sebab-sebab dhaman adalah adanya unsur ta’addi, yaitu melakukan perbuatan terlarang dan atau tidak melakukan kewajiban menurut hukum. Ta’addi dapat terjadi karena melanggar perjanjian dalam akad yang semestinya harus dipenuhi. Misalnya, penerima titipan barang (al-muda)’ tidak memelihara barang sebagaimana mestinya, seorang al-ajir (buruh upahan, orang sewaan) dangan al-musta’jir (penyewa) sama-sama tidak komitmen terhadap akad yang mereka sepakati. Ta’addi juga dapat terjadi karena melanggar hukum syariah (mukhalafatu ahkâm syari’ah) seperti pada kasus perusakan barang( al-itlâf), perampasan  (al-gasb), maupun kelalaian atau penyia-nyiaan barang secara sengaja (al-ihmâl).

d)     Ta’addi yang mewajibkan dhaman benar-benar menimbulkan darar (kerugian). Jika tidak menimbulkan kerugian, maka tidak ada dhaman, karena secara faktual tidak ada darar yang harus digantirugikan. Itulah sebabnya jika seorang pengendara yang lalai menabrak barang orang lain tetapi tidak menimbulkan kerusakan, tidak wajib memberikan dhaman. Namun demikian, terdapat suatu perbuatan dengan sendirinya mewajibkan dhaman seperti al-gasbu (perampasan). Menurut jumhur ulama, pelaku perampasan harus mengganti manfaat barang selama berada dalam penguasaannya walaupun tidak difungsikan. Pendapat ini berdasarkan asumsi bahwa kerugian selalu terjadi pada kasus-kasus perampasan. Kerugian atau darar juga akan dialami oleh orang-orang yang dibatasi kebebasannya oleh penguasa atau seseorang yang ditahan secara ilegal menurut fuqaha’ Hanabilah. Pendapat ini memperkuat kaidah bahwa al-dharar syarthun liwujubi dhaman (kerugian adalah syarat terhadap keharusan ganti rugi).

e)      Antara ta’addi (pelanggaran) dengan darar (kerugian) harus memiliki hubungan kausalitas. Artinya, darar dapat dinisbatkan kepada pelaku pelanggaran secara langsung. Jika darar dinisbatkan kepada sebab-sebab lain, bukan perbuatan pelaku (muta’addi) sendiri, maka dhaman tidak dapat diberlakukan, karena seseorang tidak dapat dibebani tanggung jawab atas akibat perbuatan orang lain. Kaidah syariah mengenai masalah ini adalah:
لا تزر وازرة وزر أخرى ؛ لا يؤاخذ أحد بجريرة غيره .

f)       Darar harus bersifat umum sesuai dengan keumuman hadis Nabi: laa dharara wa laa dhirara (tidak boleh merugikan diri sendiri dan merugikan orang lain). Tingkat darar diukur berdasarkan ‘urf (kebiasaan) yang berlaku. Hal ini sejalan dengan kaidah ushul: yajibu hamlu al-lafzi ‘ala ma’nahu al-muhaddad fi as-syar’i in wujida, wa illa wajaba hamluhu ‘ala ma’nahu al-‘urfi (suatu keharusan membawa kata kepada maknanya yang definitif secara syara’ jika ditemukan, tetapi kalau tidak ada, maka dialihkan kepada makna definitif berdasarkan ‘urf). Karena syari’ tidak menetapkan makna darar, sehingga ukurannya, baik kualitas maupun kuantitas, mengacu pada ‘urf. Dengan demikian, darar yang diganti rugi berkaitan dengan harta benda, manfaat harta benda, jiwa, dan hak-hak yang berkaitan dengan kehartabendaan jika selaras dengan ‘urf yang berlaku di tengah masyarakat.

g)      ­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­Kualitas dan kuantitas dhaman harus seimbang dengan darar. Hal ini sejalan dengan filosofi dhaman, yaitu untuk mengganti dan menutupi kerugian yang diderita pihak korban, bukan membuat pelakunya agar menjadi jera. Kendati demikian, tujuan ini selalu ada dalam berbagai sanksi, walau hanya bersifat konvensional.


Ganti Rugi Perdata perspektif Hukum Islam
Ganti rugi perdata dalam hukum islam lebih menitikberatkan tanggung jawab para pihak dalam melaksanakan suatu akad perikatan. Apabila salah satu pihak tidak melaksankan kewajibannya sebagaimana yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak, maka tentu akan menimbulkan kerugian bagi pihak yang lain. Dalam hukum Islam tanggung jawab melaksanakan akad disebut dengan dhaman al-’aqdi. Dhaman al-’qdi adalah bagian dari tanggung jawab perdata. Jadi yang dimaksud ganti rugi perdata dalam hukum islam adalah tanggung jawab perdata dalam memberikan ganti rugi yang bersumber dari adanya ingkar akad.
Ganti rugi Pidana dalam hukum Islam  
Ganti rugi pidana dalam hukum Islam adalah ganti rugi yang dibebankan kepada pihak debitur akibat tidak melaksanakan perikatannya mungkin karena kesalahannya sendiri atau karena ada sebab diluar kehendak debitur. Dalam hukum Islam ganti rugi pidana disebut dengan dhaman al-’udwan, yaitu tanggung jawab perdata untuk memberikan ganti rugi yang bersumber kepada perbuatan merugikan (al-fi’l adh-dharr) orang lain, atau dalam istilah KUH Perdata disebut dengan perbuatan melawan hukum.
D. Sebab-Sebab Ganti Rugi Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif

Sebab-sebab ganti rugi menurut hukum Islam:

Sebab-sebab ganti rugi dalam perspektif hukum Islam fiqh muamalat yang berkaitan dengan hukum perikatan Islam. Ada beberapa faktor yang dapat dijadikan sebagai sebab adanya ganti rugi. Menurut Syamsul Anwar, ada dua macam sebab terjadinya ganti rugi (dhaman). Pertama, tidak melaksanakannya akad, dan kedua, alfa dalam melaksanakan akad. Yakni apabila akad yang sudah tercipta secara sah menurut ketentuan hukum itu tidak dilaksanakan oleh debitur, atau dilaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya (ada kealpaan), maka terjadilah kesalahan di pihak debitur, baik kesalahan itu karena kesengajaanya untuk tidakl melaksanakan akad, atau kesalahan karena kelalaiannya. Kesalahan dalam ilmu fiqh disebut dengan at-ta’addi, yakni suatu sikap yang bertentangan dengan hak dan kewajiban dan tidak diizinkan oleh syarak.
Menurut Asmuni Mth dalam artikelnya menjelaskan:
Seseorang tidak dapat dibebankan ganti rugi kecuali memenuhi dua rukun, yaitu: al-i’tida’ dan al-darâr. Al-i’tidâ’ adalah melampaui batas yang menurut para fuqaha’ mengandung unsur kezaliman, rasa permusuhan, dan melampaui hak. Kriterianya adalah menyimpang dari perilaku normal. Adapun sebab-sebab dhaman ada tiga, yaitu aqad, yad, dan itlâf. Dhaman pada aqad dapat terjadi ketika ada pihak yang melakukan interpretasi terhadap ketentuan eksplisit dari redaksi perjanjian atau makna implisitnya sesuai dengan keadaan dan situasi (al-‘urf atau al-‘âdah) yang berlaku. Sedangkan wadh’u al-yad dapat menjadi sumber ganti rugi baik itu al-yad mu’tamanah maupun bukan mu’tamanah. Yad al-mu’tamanah seperti yad al-wâdi’ dan al-mudhârib, al-‘âmil al-musâqi, al-ajir al-khâs, al-washi ‘ala mâl al-yatim, hakim dan al-qadhi ‘ala sunduq al-aitâm, dan lain-lain. Mereka ini jika melakukan ta’addi (personal abuse case) atau taqshir dibebani/dikenakan ganti rugi. Namun jika tidak ada unsur ta’addi atau taqshir tidak dapat dibebankan ganti rugi karena mereka tergolong al-aydi al-amânah (tangan-tangan amanah). Adapun al-yad gairu al-mu’tamanah yang melakukan sesuatu terhadap harta orang lain tanpa izin dari pemilik seperti pencuri dan perampas, atau dengan seizin pemilik seperti al-yad al-bâ’i’ terhadap barang yang dijual sebelum serah terima, atau al-musytari setelah serah terima barang, dan penyewa hewan tunggangan atau semisalnya jika melakukan ta’addi terhadap syarat-syarat yang sudah ditentukan atau ketentuan yang sudah biasa berlaku. Mereka ini wajib memberikan ganti rugi terhadap kerusakan barang pada saat berada di tangannya, apapun penyebab kerusakan sekalipun terpaksa seperti bencana alam dan lainnya. Adapun al-itlâf menjadi sebab ganti rugi baik langsung maupun hanya sebagai penyebab. Itlâf biasanya diartikan mendisfungsikan barang. al-Itlâf dibagi dua yaitu al-itlaf al-mubasyir (perusakan langsung), dan al-itlaf bi al-tasabbub (perusakan tidak langsung).
           
Dari kedua sumber di atas, kiranya dapat memberikan gambaran secara ringkas mengenai sebab-sebab ganti rugi menurut hukum Islam, walaupun lebih banyak mengutip pendapatnya Asmuni Mth. 

Sebab sebab ganti rugi menurut hukum Perdata

Dalam pasal 1248 KUH Perdata menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sebab-sebab ganti rugi adalah ganti rugi yang merupakan akibat ’langsung’ dari wanprestasi. Dengan kata lain harus ada hubungan sebab-akibat atau kausal-verband antara kerugian yang diderita dengan perbuatan wanprestasi. Atau akibat langsung dari perbuatan debitur yang ingkar melaksanakan suatu perjanjian menurut selayaknya. 
Menurut Yahya Harahap, untuk menentukan sebab-sebab ganti rugi sangat sulit, undang-undang sendiri dalam perumusannya sering memuat secara berbarengan beberapa akibat tentang ”satu feit” yang disebutkannya. Kesulitan yang terjadi pada hubungan sebab-akibat antara kerugian dan wanprestasi ditimbulkan oleh masalah lingkungan hukum. Menurutnya, kadang-kadang satu peristiwa / satu feit, pada waktu yang bersamaan sekaligus menyentuh dua lingkungan hukum, yaitu lingkungan hukum pidana dan hukum perdata. Dengan demikian sebab-sebab ganti rugi dalam hukum perdata hanya didasarkan pada wanprestasi semata. 


&&&
Referensi:


1.                                    Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, tahun 1993.

  1. Daeng Naja, Contract Drafting, Bandung: Citra Aditya Bakti, tahun 2005.

3.                                    Hasbi As-Shiddiqie, Pengantar Fiqh Mu’amalah, Jakarta: Bulan Bintang, tahun 1974.

4.                                    Iyan Pramadya Puspa, Kamus hukum edisi lengkap, Semarang: Aneka Ilmu, Tahun 2007.

5.                                    J. Satrio, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Bandung: alumni, tahun 1999.

6.                                    M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, cet.II, Bandung: Penerbit Alumni, tahun 1986.

7.                                    Martiman Prodjohamidjojo, Ganti Rugi dan Rehabilitasi, cet.II, Jakarta: Ghalia Indonesia, tahun 1986.

8.                                    Nawawi Rambe, Fiqh Islam, Jakarta: Duta Pahala, Tahun 1994.

9.                                    Oey Hoey Tiong, Fiducia Sebagai Jaminan Unsur-unsur Perikatan, cet.I, Jakarta: Ghalia Indonesia, tahun 1984.

10.                                Paulus J Soepratignja, Teknik Pembuatan Akta Kontrak, Jogjakarta: Universitas Atmajaya Jogjakarta, tahun 2007.

11.                                Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUH Perdata, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, tahun 2006.

12.                                Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syari’ah: Studi Tentang Tori Akad dalam Fikih Muamalat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, Tahun 2007.

13.                                Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa, cet. XXVI, tahun 1994.




INCOTERMS

Incoterms memiliki fungsi untuk dapat menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang, meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul serta penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.
Pemahaman yang baik dan menyuluruh atas Incoterms  akan mengurangi risiko dan biaya-biaya tak terduga bagi pengusaha yang melakukan perdagangan internasional. Potensi terjadinya permasalahan dalam bermacam hal dalam perdagangan internasional akan berkurang, dengan demikian daya saing eksportis dan importir Indonesia pada gilirannya akan meningkat. Oleh karena itu pemahaman akan INCOTERMS kepada seluruh proses perdagangan sangatlah penting.
INCOTERMS pada dasarnya terbagi dalam 2 fase besar yaitu INCOTERMS 2000 dan INCOTERMS 2010. Kategorisasi dalam INCOTERMS 2000 terdiri dari 13 terminologi yang bisa dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu:
1.  “E”-term EXW:
Adalah satu-satunya terminologi dalam kategori ini. Dalam hal ini penjual hanya bertanggungjawab untuk menyediakan barang yang dijualnya kepada pembeli di tempat si penjual.

2.  “F”-terms:
Yang masuk dalam kategori ini adalah FOB, FAS, dan FCA. Inti dari kategori ini adalah bahwa penjual diminta untuk mengirimkan barang ke pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli.

3.  “C”-terms:
CFR, CPT, CIP, dan CIF masuk dalam kategori ini. Pada kategori ini si penjual adalah pihak yang harus terlibat dalam kontrak pengangkutan dengan perusahaan angkutan. Akan tetapi segala resiko atau kerugian akibat kerusakan atau kehilangan terhadap barang atau semua biaya tambahan yang muncul akibat peristiwa-peristiwa yang timbul setelah barang dikapalkan atau diserahkan kepada pengangkut beralih dari penjual kepada pembeli.

4.  “D”-terms DAF, DEQ, DDU, DDP, dan DES:
Adalah terminologi-terminologi yang masuk dalam kategori ini. Pada pokoknya, kelompok ini mempersyaratkan kepada penjual untuk menanggung segala biaya dan resiko untuk membawa barang yang dijualnya kepada pembeli ke tempat tujuan.

Tidak semua delivery term yang lazim digunakan dalam perdagangan internasional. Biasanya hanya beberapa delivery term, misalnya Ex-Work, FCA, FOB, CIF, CIP, DDU dan DDP, yang sering digunakan. Karena bila terlalu banyak menggunakan istilah-istilah tersebut, akan membingungkan pihak-pihak yang belum terbiasa dengan incoterm.
1.  Kategori “E”-term EXW
Ex-Work/Ex-Go: Dalam delivery term ini, scope tanggung jawab pihak penjual adalah sangat sedikit, karena pihak penjual hanya bertanggungjawab untuk memproduksi barang dan menyiapkannya agar dapat diambil oleh pihak pembeli digudang penjual. Pihak penjual hanya perlu mempersiapkan packing untuk barang tersebut, sesuai kontrak jual beli dengan pembeli dan yang memenuhi standar internasional.
Sedangkan pihak pembeli yang akan melakukan proses sisanya, seperti transportasi ke pelabuhan keberangkatan, export clearance, THC, freight (by air atau sea), pembukaan asuransi, import clearance (custom clearance), serta delivery dari port tujuan ke gudang pembeli. Kepemilikan barang berpindah dari penjual ke pembeli saat digudang/tempat penjual. Saat pembeli/perwakilan dari pembeli menjemput/mengambil barang tersebut.

2.  Jenis-Jenis Kategori “F”-terms:
a.  Free Carrier atau FCA …. (nama tempat/pihak penerima barang):
Dalam delivery term ini, scope tanggung jawab pihak penjual lebih banyak dibandingkan Ex-Work. Pihak penjual bertanggungjawab untuk memproduksi barang, menyiapkan packing barang dan mengirimkan barang tersebut ke tempat/penerima barang (carrier). Carrier disini bisa berarti orang atau perusahaan logistik/forwarder. Pihak penjual tidak melakukan export clearance, tetapi pihak pembeli (melalui forwarder/carrier) yang akan melakukan export clearance. Pihak pembeli akan melakukan proses export clearance, THC, freight (by air atau sea), pembukaan asuransi, import clearance (custom clearance), serta delivery dari port tujuan ke gudang pembeli.
Kepemilikan barang berpindah dari penjual ke pembeli saat penjual menyerahkan barang tersebut kepada pihak yang ditunjuk oleh pembeli/forwarder di tempat yang disepakati.
b.  Free Alongside Ship atau FAS …. (nama pelabuhan):
Sebenarnya delivery term ini, FAS, mirip dengan FCA. Hanya saja, pihak penjual bertanggungjawab mengantarkan barang sampai dengan pelabuhan (disisi/dekat kapal pengangkut). Sehingga export clearance menjadi tanggungjawab penjual, tetapi THC pada pelabuhan keberangkatan menjadi tanggungjawab pembeli. Bila pembeli yang akan melakukan export clearance, maka didalam kontrak penjualan & pembelian barang harus dicantumkan dengan jelas, bahwa pembeli adalah pihak yang akan melakukan export clearance.
Jadi, pihak pembeli bertanggungjawab untuk melakukan kegiatan THC (pada pelabuhan keberangkatan dan kedatangan), freight (by air atau sea), pembukaan asuransi, import clearance (custom clearance), serta delivery dari port tujuan ke gudang pembeli.Kepemilikan barang berpindah dari penjual ke pembeli saat barang sudah sampai diterminal keberangkatan, tetapi belum dinaikkan (loading) dikapal pengangkut.
c.  Free on Board atau FOB…. (nama port keberangkatan):
Delivery term ini juga tidak jauh berbeda dengan delivery term FAS. Hanya saja pada FOB, pihak penjual yang bertanggungjawab sampai dengan barang naik ke kapal (berada diatas kapal). Karena itu, THC pada pelabuhan keberangkatan menjadi tanggungjawab penjual.
Jadi, tanggungjawab penjual adalah manufacturing/produksi barang, packing untuk export, transportasi ke pelabuhan keberangkatan, export clearance dan terminal dan handling cost/THC (dipelabuhan keberangkatan dan kedatangan). Proses setelah itu, menjadi tanggungjawab pembeli, misalnya freight, insurance, import clearance, THC pada port kedatangan serta delivery ke gudang tujuan. Kepemilikan barang berpindah dari penjual ke pembeli saat barang sudah sampai diatas kapal, pada pelabuhan keberangkatan.

3.  Jenis-Jenis Kategori C”-terms:
a.  CFR atau Cost and Freight …(nama pelabuhan tujuan):
Untuk delivery term ini, kewajiban dari penjual adalah mengirimkan barang sampai dengan tempat yang dituju (pelabuhan tujuan). Tetapi, secara tanggungjawab dan risk transfer, hanya sampai keatas media pengangkut/kapal (main freight). Jadi, penjual bertanggungjawab untuk membayar biaya-biaya yang timbul dari mulai produksi barang, sampai dengan barang sampai dipelabuhan tujuan (manufacturing cost, packing, local transport/transport to carrier or port, export clearance, THC pada pelabuhan keberangkatan dan freight cost). Dalam delivery term CFR, pihak penjual tidak diwajibkan membuka marine insurance, sehingga pembeli sebaiknya membuka asuransi untuk barang tersebut selama pengiriman. Selain itu, apabila ada biaya-biaya lain/tambahan setelah barang dikirimkan dari pelabuhan keberangkatan, terkait dengan pengiriman barang, maka biaya-biaya tersebut akan menjadi kewajiban pembeli, bukan penjual.
Jadi, risk transfer dari penjual ke pembeli adalah pada saat barang tersebut sudah berada diatas pengangkut (after pass the ship’s rail). CFR hanya berlaku untuk moda pengangkutan laut dan darat.
b.  CIF atau Cost Insurance and Freight …. (nama pelabuhan tujuan):
Untuk delivery term ini, secara tanggungjawab dan risk transfer hampir sama dengan CFR. Hanya saja pihak penjual memiliki kewajiban tambahan, yaitu pihak penjual wajib membuka marine insurance. Sedangkan untuk delivery term CFR, tidak ada kewajiban daripenjual untuk membuka marine insurance.
Meskipun sudah ada marine insurance yang dibuka oleh penjual, tetapi biasanya coverage-nya minimal. Sehingga bila pembeli ingin mendapatkan perlindungan tambahan terhadap barangnya selama pengiriman, maka sebaiknya pembeli membuka asuransi tambahan. Untuk CIF, risk transfer dari penjual ke pembeli adalah pada saat barang tersebut sudah berada diatas pengangkut (after pass the ship’s rail). CIF hanya berlaku untuk moda pengangkutan laut dan darat.
c.  CPT atau Carriage Paid to …(nama tempat tujuan):
Untuk delivery term ini, kewajiban dari penjual adalah mengirimkan barang sampai dengan carrier (bisa forwarder/atau perusahaan lain yang mengatur pengiriman barang ke tempat tujuan). Tetapi, secara tanggungjawab dan risk transfer, hanya sampai keatas media pengangkut/kapal atau pesawat (main freight). Tetapi bila media pengangkut yang digunakan lebih dari satu (misalnya transit dan pindah kapal), maka tanggungjawab penjual hanya adalah barang sampai di kapal atau pesawat pertama. Jadi, penjual bertanggungjawab untuk membayar biaya-biaya yang timbul dari mulai produksi barang, sampai dengan barang sampai dipelabuhan tujuan (manufacturing cost, packing, local transport/transport to carrier or port, export clearance, THC pada pelabuhan keberangkatan dan freight cost).
Dalam delivery term CPT, pihak penjual tidak diwajibkan membuka marine insurance, sehingga pembeli sebaiknya membuka asuransi untuk barang tersebut selama pengiriman. Selain itu, apabila ada biaya-biaya lain/tambahan setelah barang dikirimkan dari pelabuhan keberangkatan, terkait dengan pengiriman barang, maka biaya-biaya tersebut akan menjadi kewajiban pembeli, bukan penjual.
Jadi, risk transfer dari penjual ke pembeli adalah pada saat barang tersebut sudah berada diatas pengangkut awal (kapal atau pesawat pertama). CPT bisa digunakan untuk semua moda pengangkutan, yaitu udara, laut dan darat.
d.  CIP atau Cost and Insurance Paid To …. (nama tempat tujuan):
Untuk delivery term ini, secara tanggungjawab dan risk transfer hampir sama dengan CPT. Hanya saja pihak penjual memiliki kewajiban tambahan, yaitu pihak penjual wajib membuka insurance/asuransi. Sedangkan untuk delivery term CPT, tidak ada kewajiban dari penjual untuk membuka insurance/asuransi. Meskipun sudah ada insurance/asuransi yang dibuka oleh penjual, tetapi biasanya coverage-nya minimal. Sehingga bila pembeli ingin mendapatkan perlindungan tambahan terhadap barangnya selama pengiriman, maka sebaiknya pembeli membuka asuransi tambahan.
Untuk CIP, risk transfer dari penjual ke pembeli adalah pada saat barang tersebut sudah berada diatas pengangkut pertama/1st carrier (kapal atau pesawat pertama). CIP berlaku untuk semua moda pengangkutan (udara, laut dan darat).

4.  Jenis-Jenis Kategori  “D” terms:
a.  DAF atau Delivered at Frontier …. (tempat tujuan):
Delivery term ini mewajibkan penjual untuk mengirimkan barang sampai ketempat tujuan yang disepakati dengan pembeli. Semua biaya yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban ini adalah tanggungjawab penjual. Jadi penjual bertanggungjawab (termasuk dalam hal biaya) atas proses manufacturing, packing, local transport dalam negara pengeksport, export clearance, pengiriman (freight) sampai ditempat yang disepakati dan asuransi pengiriman barang. Tetapi penjual tidak bertanggungjawab atas unloading (pembongkaran) muatan, import clearance dan pengiriman ke gudang ditempat tujuan.
Hal ini menjadi tanggungjawab pembeli. Bila disepakati oleh kedua pihak (penjual & pembeli), untuk menyerahkan tanggungjawab pembongkarang (unloading) barang ke penjual, maka hal ini harus dinyatakan dengan jelas pada kontrak jual beli. Selain itu, delivery term DAF hanya dapat digunakan untuk moda transportasi darat. Bila pembeli/penjual ingin menggunakan moda transportasi lain (udara atau laut), bisa menggunakan delivery term DES atau DEQ.
Risk transfer dari penjual ke pembeli adalah pada saat barang sampai ditempat tujuan yang disepakati (diluar wilayah custom dari negara tujuan), tetapi dalam keadaan belum dibongkar (unloading).
b.  DES atau Delivered ex Ship …. (nama pelabuhan tujuan):
Delivery term ini mewajibkan penjual untuk mengirimkan barang sampai ke pelabuhan tujuan yang disepakati dengan pembeli. Semua biaya yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban ini adalah tanggungjawab penjual. Jadi penjual bertanggungjawab (termasuk dalam hal biaya) atas proses manufacturing, packing, local transport dalam negara pengeksport, export clearance, pengiriman (freight) sampai dipelabuhan yang disepakati dan asuransi pengiriman barang. Tetapi penjual tidak bertanggungjawab atas unloading (pembongkaran) muatan, import clearance dan pengiriman ke gudang ditempat tujuan.
Hal ini menjadi tanggungjawab pembeli. Selain itu, delivery term DES hanya dapat digunakan untuk moda transportasi darat, laut maupun gabungan (multimodal).  Risk tranfer dari penjual ke pembeli adalah pada saat barang sampai dipelabuhan tujuan yang disepakati, tetapi dalam keadaan belum dibongkar (unloading).
c.  DEQ atau Delivered ex Quay …. (nama pelabuhan tujuan):
Delivery term ini hampir sama dengan DES, hanya saja pihak penjual mendapatkan tambahan kewajiban untuk membongkar (unloading) barang diport (quay) kedatangan. Jadi penjual bertanggungjawab (termasuk dalam hal biaya) atas proses manufacturing, packing, local transport dalam negara pengeksport, export clearance, pengiriman (freight) sampai dipelabuhan yang disepakati, asuransi pengiriman barang dan pembongkaran (unloading) barang dipelabuhan tujuan. Tanggung jawab untuk proses berikutnya yaitu import clearance dan pengiriman ke gudang ditempat tujuan. Hal ini menjadi tanggungjawab pembeli. Selain itu, delivery term DEQ hanya dapat digunakan untuk moda transportasi darat, laut maupun gabungan (multimodal).
Risk tranfer dari penjual ke pembeli adalah pada saat barang sampai dipelabuhan tujuan yang disepakati, tetapi dalam keadaan sudah dibongkar (unloading). Bila dari kedua pihak (penjual dan pembeli) ingin menambahkan kewajiban dari penjual untuk mengirimkan barang sampai ketempat lain, didalam wilayah custom negara tujuan, diluar pelabuhan (misalnya gudang, terminal atau stasiun) maka delivery term DDP atau DDU sebaiknya digunakan.
d.  DDU atau Delivered Duty Unpaid (nama tempat tujuan):
Delivery term ini mengharuskan pihak penjual melaksanakan segala kewajiban agar barang bisa sampai ke tempat yang disetujui oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli), biasanya gudang atau lokasi lain, didalam wilayah custom negara tujuan, tetapi belum custom clearance (import cleared) dan belum dibongkar (unloading). Sehingga dalam prakteknya pihak penjual akan menanggung dulu biaya untuk costom clearance, bea import dan pembongkaran (unloading) agar barang tersebut bisa sampai kelokasi yang disetujui. Pihak penjual nantinya akan menagihkan/reimburse biaya-biaya tersebut ke pembeli. Bila kedua belah pihak menginginkan agar pihak penjual yang akan melaksanakan proses importasi berikut menanggung resiko-resiko didalamnya, maka hal itu harus dicantumkan secara explisit didalam kontrak jual beli.
Risk tranfer dari penjual ke pembeli adalah pada saat barang sampai ditempat tujuan yang disepakati (didalam wilayah custom negara tujuan), misalnya gudang, terminal atau stasiun, tetapi dalam keadaan belum clear for import dan belum dibongkar (unloading).
e.  DDP atau Delivered Duty Paid …. (nama tempat tujuan):
Delivery term ini mengharuskan pihak penjual melaksanakan segala kewajiban agar barang bisa sampai ke tempat yang disetujui oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli), biasanya gudang atau lokasi lain, didalam wilayah custom negara tujuan, termasuk didalamnya kewajiban untuk custom clearance (import cleared) dan pembongkaran (unloading). Sehingga bisa dikatakan bahwa pembeli menerima bersih barangnya sampai digudang atau tempat lain, tanpa terlibat dalam proses importasi. Mungkin bisa dianalogikan dengan membeli barang lokal, jadi pihak pembeli tidak memperhatikan proses importasi.
Dalam perkembangannya terjadi perubahan dari INCOTERM 2000 menjadi INCOTERM 2010. Perubahan yang mendasar dari Incoterms 2000 ke Incoterms 2010 meliputi beberapa hal yaitu:
a.  Pengurangan jumlah kategori dari 13 kategori pada incoterms 2000 menjadi 11 kategori pada incoterms 2010
b.  Kategori ini meng-cover:
1.  Pengiriman barang dengan menggunakan alat angkut aneka wahana;
2.  Pengiriman barang dengan menggunakan angkutan laut dan angkutan sungai;
3.  Untuk membantu pengguna Incoterms 2010 mengidentifikasi syarat-syarat yang benar sesuai kebutuhannya.
Didalam Incoterm 2010 kategori yang terdapat pada INCOTERMS 2010 Dikurangi dari 13 menjadi 11, Terms berikut yang dihilangkan: DAF, DES, DEQ, DDU. Terms baru berikut yang diperkenalkan: DAT, DAP.
INCOTERMS 2010 untuk Angkatan Aneka Wahana
1.   EXW – Ex Works;
2.   FCA – Free Carrier;
3.   CPT – Carriage Paid to;
4.   CIP – Carriage and Insurance Paid to;
5.   DAT – Deliver at Terminal;
6.   DAP – Deliver at Place;
7.   DDP – Delivery Duty Paid;
INCOTERMS 2010 UNTUK ANGKUTAN LAUT DAN SUNGAI:
1.   FAS – Free Alongside Ship;
2.   FOB – Free on Board;
3.   CFR – Cost and Freight to;
4.   CIF – Cost, Insurance and Freight to.
Dari 11 kategori dalam Incoterms 2010 ini hanya ada dua kategori baru yaitu DAT dan DAP, untuk itu dalam tulisan ini saya hanya akan sedikit mengulas DAT dan DAP tersebut. Dua kategori tersebut ialah:
1.  DAT : Delivered at Terminal:
a.  Terms ini bisa digunakan untuk pengiriman barang yang dilakukan dengan menggunakan alat angkut aneka wahana;
b.  Seller menyerahkan barang kepada buyer di terminal, pada saat barang tiba di pelabuhan tujuan atau tempat tujuan;
c.   Terminal adalah termasuk diantaranya: Dermaga, gudang, container yard, terminal kereta api, atau terminal di pelabuhan udara;
d.  Kedua belah pihak (seller dan buyer) sepakat bahwa terminal dimaksud dan bila mungkin menunjuk suatu titik adalah merupakan titik perpindahan resiko dari seller kepada buyer;
e.  Apabila seller bermaksud untuk menganggung semua biaya dan resiko dari terminal tersebut ke titik tertentu yang lain maka alternatif DAP atau DDP bisa digunakan.

2.  DAP : Delivered at Place:
a.  Terms ini bisa digunakan untuk pengiriman barang yang dilakukan dengan menggunakan alat angkut aneka wahana;
b.  Seller menyerahkan barang kepada buyer di terminal, pada saat barang tiba yang siap dibongkar tempat tujuan;
c.   Kedua belah pihak (seller dan buyer) disarankan untuk menentukan sejelas mungkin suatu titik ditempat tujuan yang disepakati, karena pada saat ini resiko akan berpindah dari seller kepada buyer;
d.  Apabila seller bermaksud untuk menganggung semua biaya dan resiko sampai pengeluaran barang, membayar pajak dll, bisa dipertimbangan untuk menggunakan DDP: Deliver Duty Paid.
 
HUKUM © 2010 | Designed by Chica Blogger & editted by Blog Berita | Back to top