Rabu, 28 September 2011

Yurisdiksi Mahkamah Internasional (The International Court of Justice/ICJ) Dalam Hal Pemberian Advisory Opinion


Bab I
Pendahuluan

Hubungan-hubungan internasional yang terjadi antar negara tidak selamanya dapat terlaksana dengan baik. Acapkali hubungan itu menimbulkan sengketa di antara para pihaknya. Tujuan utama PBB adalah menciptakan perdamaian dan keamanan internasional, seperti yang termuat dalam pasal 1 Piagam PBB. PBB juga mendorong agar sengketa-sengketa yang timbul diselesaikan melalui cara-cara penyelesaian secara damai. Salah satu alternatif penyelesaian sengketa secara hukum atau 'judicial settlement' dalam hukum internasional adalah penyelesaian melalui badan peradilan internasional (world court atau international court). Dalam pasal 92 Piagam PBB, dinyatakan bahwa Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) merupakan badan peradilan utama dalam PBB. Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi atau wewenang untuk : 1. Yurisdiksi untuk memeriksa dan memutus sengketa antar Negara yang diserahkan kepadanya (contentius jurisdiction), dan, 2. Yurisdiksi untuk memberikan pandangan atau nasehat hukum (advisory jurisdiction). ini dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional sehubungan dengan diajukannya pertanyaan hukum oleh badan-badan lain yang diatur dalam piagam PBB dalam ruang lingkup kegiatan badan-badan tersebut. Tidak seperti yurisdiksi Mahkamah Internasional dalam hal Contentius Disputes, tujuan dari dikeluarkannya Advisory Opinion bukanlah untuk menyelesaikan sengketa yang timbul antara negara, melainkan untuk memberikan pandangan hukum atas pertanyaan yang diajukan oleh badan-badan lain dalam piagam PBB, dimana dimungkinkan bahwa pertanyaan hukum yang diajukan terkait dengan suatu sengketa internasional yang tengah ditangani oleh badan tersebut.


Bab II
Identifikasi Masalah

Bagaimanakah Yurisdiksi Yang Dimiliki Oleh Mahkamah Internasional Dalam Hal Pemberian Advisory Opinion?

Atas perihal apa sajakah  Advisory Opinion dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional dan Bagaimana Kekuatan Hukumnya Terhadap Badan Yang Mengajukannya?

Bagaimana contoh Advisory Opinion yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional ?



Bab III
Pembahasan

Yurisdiksi Yang Dimiliki Oleh Mahkamah Internasional Dalam Hal Pemberian Advisory Opinion

Mahkamah Internasional (The International Court of Justice/ICJ) merupakan salah satu dari 6 organ utama PBB. Namun, Mahkamah Internasional memiliki kedudukan khusus dibandingkan 5 organ utama PBB lainnya, yaitu Mahkamah Internasional tidak memiliki hubungan hierarkhis dengan badan-badan utama PBB lainnya. Mahkamah Internasional benar-benar merupakan lembaga hukum dalam sebagai suatu pengadilan (publik). Masalah jurisdiksi atau kewenangan suatu pengadilan dalam hukum internasional merupakan masalah utama dan sangat mendasar. Kompetensi suatu mahkamah atau pengadilan internasional pada prinsipnya didasarkan pada kesepakatan dari negara-negara yang mendirikannya. Berdirinya suatu mahkamah atau pengadilan internasional didasarkan pada suatu kesepakatan atau perjanjian internasional yang mendasari pembentukan mahkamah tersebut (piagam/statuta).

Berdasarkan atas Piagam Mahkamah Internasional (ICJ Statue), ditentukan bahwa Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi atau wewenang atas : 1. Yurisdiksi untuk memeriksa dan memutus sengketa antar Negara yang diserahkan kepadanya (contentius jurisdiction), dan, 2. Yurisdiksi untuk memberikan pandangan atau nasehat hukum (advisory jurisdiction). Yurisdiksi Mahkamah untuk memeriksa dan mengadili sengketa antar Negara adalah dalam ruang lingkup Mahkamah sebagai sebuah lembaga peradilan internasional, dimana Negara yang terlibat dalam suatu sengketa dengan Negara lainnya sepakat untuk secara damai menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui mekanisme penyelesaian oleh Mahkamah Internasional. Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional dalam hal ini adalah bersifat final dan mengikat bagi para pihaknya. Sedangkan, yurisdiksi untuk memberikan nasihat atau pertimbangan hukum (Advisory Opinion) adalah hanya terhadap organ utama atau organ PBB lainnya. Nasihat atau pendapat hukum tidak diberikan kepada Negara, namun negara dapat ikut serta dalam keterlibatanpersidangan Mahkamah (dalam proses pemberian nasihat). Nasihat hukum yang diberikan terbatas sifatnya,yaitu hanya yang terkait dengan ruang lingkup kegiatan atauaktivitas dari 5 badan utama dan 16 badan khusus PBB.

Dasar hukum mengenai hal tersebut terdapat dalam pasal 96 Piagam PBB.
Isi ketentuan pasal ini berbunyi sebagai berikut:

i) Majelis Umum atau Dewan Keamanan dapat meminta Mahkamah Internasional untuk memberikan nasihatnya mengenai masalahmasalah hukum yang diserahkan kepadanya;
ii) Organ-organ atau badan-badan khusus PBB lain, setiap saat dapat memohon nasihat Mahkamah Internasional mengenai masalah-masalah hukum yang timbul dari ruang lingkup kegiatannya.

Dasar hukum lainnya yang juga memberi wewenang yang lebih luas kepada Mahkamah untuk memberikan nasihatnya disamping organ-organ utama atau khusus PBB, terdapat pula dalam pasal 65 Piagam. Pasal ini menyatakan, Mahkamah dapat memberikan pendapatnya atau nasihatnya mengenai setiap masalah hukum yang diserahkan kepadanya atas permohonan badan-badan manapun juga yang diberi wewenang atau yang sesuai dengan Piagam PBB untuk membuat permohonan demikian.

Dasar hukum jurisdiksi Mahkamah dalam memberikan nasihat hukumnya ini biasanya termuat pula dalam konstitusi, konvensi, statuta, atau instrumen-instrumen perjanjian lainnya. Misalnya, perjanjian markas besar atau konvensi mengenai hak-hak istimewa dan kekebalan suatu organisasi internasional (publik). Contoh konstitusi atau konvensi yang memuat hak untuk meminta nasihat hukum pada Mahkamah antara lain adalah Konstitusi ILO (9 Oktober 1946), Konstitusi FAO (16 Oktober 1945), Konstitusi UNESCO (16 November 1945), Konstitusi WHO (22 Juli 1946), Konvensi IMCO (yang berubah menjadi IMO) (6 Maret 1948), Statuta IAEA (24 Oktober 1956), dll.

Perihal atau Masalah Hukum yang Diajukan Untuk Mendapat Advisory Opinion Serta Sifat Kekuatan Hukumnya Terhadap Badan Yang Mengajukan Pertanyaan.

Perihal masalah hukum yang Mahkamah Internasional berikan nasihat hukumnya dapat digolongkan ke dalam beberapa kelompok berkut:

(1) keanggotaan suatu negara terhadap organisasi internasional, misalnya sengketa the Conditions for the Admission of a State to Membership in the United Nations Case (1948);
(2) penafsiran perjanjian, misalnya dalam sengketa the Interpretation of Peace Treaties case (1950);
(3) pembayaran iuran pada organisasi internasional, misalnya sengketa the Certain Expenses of the United Nations case (1962);
(4) status wilayah, misalnya the Eastern Sahara case (1975), the South West Africa (Namibia) (1950);53
(5) status hukum suatu organisasi internasional, misalnya dalam sengketa the Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations (1949); dan
(6) dampak atau akibat hukum dari tindakan suatu negara.

Kekuatan hukum nasihat yang diberikan oleh Mahkamah ini tidaklah mengikat. Organisasi internasional (publik) yang meminta nasihat hukum tersebut bebas untuk melaksanakan atau menolak nasihat hukum tersebut. Namun dalam praktek, badan badan atau organ-organ yang memohon nasihatnya dari Mahkamah telah menghormatinya dengan seksama. Bahkan beberapa nasihat hukum Mahkamah telah memberikan sumbangan berarti bagi perkembangan hukum internasional. Contoh yang cukup terkenal dalam hal ini adalah pendapat hukum Makamah dalam sengketa the Reparation Case (1949). Dalam sengketa ini nasihat hukum Mahkamah memberikan sumbangan yang sangat penting bagi perkembangan hukum internasional, yakni memberikan penjelasan hukum mengenai personalitas dan kemampuan hukum organisasi internasional dalam hukum internasional.

Contoh Advisory Opinion Mahkamah Internasional

WESTERN SAHARA CASE ADVISORY OPINION OF I.C.J. REPORTS 1975

     FAKTA-FAKTA HUKUM
Sahara Barat (Western Sahara) adalah negara koloni Spanyol antara tahun 1884-1976, Western Sahara dikenal juga dengan nama Spanish Sahara.
Western Sahara berbatasan dengan Maroko di utara, Mauritania di selatan, Aljazair di timur, dan Samudera Atlantik di barat.
Berdasarkan atas Resolusi 1514 (XV) tanggal 14 Desember tahun 1960 mengenai penyerahan kemerdekaan terhadap negara-negara koloni, Majelis Umum PBB (MU) mendesak Spanyol bahwa Sahara Barat harus mendapatkan dekolonisasi dari Spanyol berdasarkan asas menentukan nasib sendiri (self-determination).
Spanyol menyetujui usulan referendum untuk menentukan nasib Sahara Barat, dibawah pengawasan PBB.
Raja Hassan, kepala Negara Maroko melalui menteri luar negerinya pada tanggal  30 September dan 2 Oktober 1974 menyampaikan pernyataan kepada Majelis Umum PBB bahwa dengan adanya suatu “keterikatan historis” antara Western Sahara dan Maroko, maka Western Sahara seharusnya menjadi bagian dari Maroko. Dengan alasan yang sama, Mauritania mengemukakan hal yang serupa.
Dengan adanya tanggapan dari Maroko dan Mauritania terkait status Western Sahara setelah referendum, Majelis Umum  PBB mengajukan  pertanyaan untuk pendapat hukum (advisory opinion) dari Mahkamah Internasional mengenai kasus ini.

PERTANYAAN YANG DIAJUKAN KEPADA MAHKAMAH INTERNASIONAL UNTUK MENDAPAT ADVISORY OPINION
a. Apakah pada masa kolonisasi Spanyol, Sahara Barat merupakan sebuah wilayah tak dimiliki siapapun (terra nullius)? Apabila jawabannya tidak, mengacu kepada pertanyaan kedua,
b. Hubungan hukum apakah yang terdapat antara wilayah ini dengan Maroko maupun Mauritania ?

PENDAPAT MAHKAMAH INTERNASIONAL

1. Mahkamah berpendapat bahwa asas self-determination dapat dipertimbangkan untuk proses pembebasan Sahara Barat.
2. Menjawab pertanyaan dari Majelis Umum PBB. Dalam Advisory Opinion-nya, Mahkamah mengutarakan sebagai berikut :
a. Pada saat Sahara Barat dibawah kolonisasi Spanyol, wilayah tersebut bukanlah merupakan terra nullius.
b. Mahkamah berpendapat bahwa memang benar adanya terdapat iktan historis antara wilayah Sahara Barat dengan Mauritania maupun Maroko tetapi hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai sebuah bentuk kedaulatan territorial di western sahara antara maroko ataupun Mauritania

SUMMARY

     Western sahara bukanlah merupakan wilayah terra nullius karena telah ada organisasi sosial dan politik yang diwakili oleh para kepala suku yang memegang kendali atas wilayah tersebut. Dalam kasus western sahara ini dapat dilihat bahwa faktor ikatan sejarah saja tidak dapat digunakan untuk menyatakan sebuah wilayah merupakan bagaian dari wilayahnya. Dimana Negara tersebut harus dapat membuktikan telah melakukan internal maupun internasional act trerhadap wilayah tersebut dan juga melakukan efektif control terhadap wilayah yang telah diklaimnya tersebut.
Western sahara dapat dikatakan merupakan wilayah bebas dimana tidak kedaulatan personality maupun badan hukum di wilayah tersebut. Sehingga western sahara memilki hak untuk menentukan nasibnya sendiri (self determination). Hal ini sesuai dengan Resolusi MU No. 1514(XV) dan juga merupakan suatu prinsip hukum umum (ius cogens) dalam hukum internaisonal.  





7 komentar:

 
HUKUM © 2010 | Designed by Chica Blogger & editted by Blog Berita | Back to top