ASEAN, HAM DI ASEAN, DAN
IMPLIKASINYA
Artikel
Oleh:
Radityo Wisnu Adhi (110110080002)
Rizki Ghifary Usman (110110080037)
Septiyana Rahayu (110110080060)
Muhammad Iqbal Haq (110110080064)
Hugo Jayadiningrat (110110080007)
ASEAN, HAM di ASEAN, dan IMPLIKASINYA
Abstract
ASEAN
was established on 8 August 1967 when foreign ministers from five countries,
namely Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapore, and Thailand meet in
Bangkok and signed the Bangkok Declaration. To make ASEAN as an association
under the law and be subject to the law, have signed the ASEAN Charter (ASEAN
Charter) in 2007. Once ratified by 10 member states of ASEAN, the Charter shall
enter into force on 15 December 2008. ASEAN Charter (ASEAN Charter) serves as a
strong foundation in achieving the ASEAN Community by giving legal status and
institutional framework for ASEAN. It is also codify the norms, rules and
values in ASEAN; set clear targets for ASEAN, and presents the accountability
and compliance. In the ASEAN Charter Chapter I, Article 1, paragraph (7) is
said to be the ASEAN Community is a community that is intended to strengthen
democracy and protect human rights. One of the most important implementation
issues relating to the above is the establishment of the ASEAN Human Rights
Body (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights / AICHR), as mandated
in Article 14 of the ASEAN Charter. With the signing of the ASEAN Charter and the
establishment of AICHR have implications for inter-regional cooperation.
Signing of the ASEAN Charter implications for the implementation of various
ASEAN activities at the sectoral level. Meanwhile, the establishment of AICHR
implications for the creation of the ASEAN community that is free from fear and
stress, and promote the establishment of Humane standards through respect for
human rights, so that the ASEAN community can live with dignity.
Abstrak
ASEAN didirikan pada
8 Agustus 1967 ketika menteri luar negeri dari lima negara yaitu Indonesia,
Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand bertemu di Bangkok dan
menandatangani Deklarasi Bangkok. Untuk menjadikan ASEAN sebagai Asosiasi yang
berdasarkan hukum dan menjadi subjek hukum, telah ditandatangani Piagam ASEAN
(ASEAN Charter) pada tahun 2007. Setelah diratifikasi oleh 10 negara anggota
ASEAN, Piagam ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008. ASEAN Charter (Piagam ASEAN) berfungsi
sebagai landasan yang kuat dalam mencapai Komunitas ASEAN dengan memberikan
status hukum dan kerangka kelembagaan untuk ASEAN.Hal
ini juga mengkodifikasi norma, aturan dan nilai-nilai di ASEAN; menetapkan target
yang jelas untuk ASEAN; dan menyajikan akuntabilitas dan kepatuhan. Dalam Piagam ASEAN Bab I, Pasal 1 ayat (7)
yang dikatakan sebagai Komunitas
ASEAN adalah sebuah komunitas yang ditujukan untuk memperkuat
demokrasi dan melindungi Hak Asasi Manusia. Salah satu implementasi yang sangat
penting berkaitan dengan persoalan diatas adalah pembentukan Badan Hak Asasi Manusia ASEAN (ASEAN
Intergovernmental Commission on Human Rights/ AICHR), sebagaimana
diamanatkan di dalam Pasal
14 ASEAN Charter. Dengan
ditandatanganinya Piagam ASEAN dan dibentuknya AICHR memiliki implikasi
terhadap hubungan kerja sama inter regional. Ditandatanganinya Piagam ASEAN
berimplikasi pada terdorongnya pelaksanaan berbagai kegiatan di
tingkat sektoral ASEAN. Sementara itu, dibentuknya AICHR berimplikasi pada
terciptanya masyarakat ASEAN yang terbebas dari rasa takut dan tekanan, dan
mendorong terwujudnya humane standard
melalui penghormatan terhadap hak manusia, sehingga masyarakat ASEAN dapat
hidup dengan bermartabat.
Perkembangan Organisasi ASEAN
ASEAN didahului oleh
sebuah organisasi bernama Asosiasi Asia Tenggara, biasa disebut ASA, sebuah
aliansi yang terdiri dari Filipina, Malaysia, dan Thailand yang dibentuk pada
tahun 1961. ASEAN sendiri didirikan pada 8 Agustus 1967 ketika menteri luar
negeri dari lima negara yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan
Thailand bertemu di Bangkok dan menandatangani Deklarasi Bangkok. Kelima
menteri luar negeri tersebut yang dianggap sebagai Bapak Pemrakarsa (The Founding Fathers) adalah Adam Malik
dari Indonesia, Narcisco Ramos dari Filipina, Abdul Razak dari Malaysia, S.
Rajaratnam dari Singapura, dan Thanat Khoman dari Thailand.
Di dalam Deklarasi Bangkok tercantum maksud dan tujuan
berdirinya ASEAN adalah:
1. Untuk
mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pembangunan budaya di
kawasan melalui upaya bersama dalam semangat kesetaraan dan kemitraan dalam
rangka memperkuat dasar bagi masyarakat yang makmur dan damai Bangsa-bangsa
Asia Tenggara;
2. Untuk
mempromosikan perdamaian dan stabilitas regional dengan menghormati keadilan
dan taat aturan hukum dalam hubungan antara negara-negara kawasan dan kepatuhan
terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB;
3. Untuk
mempromosikan kerja sama aktif dan saling membantu dalam hal-hal yang menjadi
kepentingan bersama di bidang ekonomi, sosial, budaya, teknis, ilmiah, dan
administratif;
4. Untuk
memberikan bantuan satu sama lain dalam bentuk fasilitas pelatihan dan
penelitian di bidang pendidikan, profesional, teknis, dan administratif;
5. Untuk
berkolaborasi secara lebih efektif untuk penggunaan yang lebih besar dari
pertanian dan industri, perluasan perdagangan mereka, termasuk studi tentang
masalah perdagangan komoditas internasional, perbaikan sarana transportasi dan
komunikasi dan peningkatan standar hidup masyarakat mereka;
6. Untuk
mempromosikan studi Asia Tenggara, dan
7.
Untuk memelihara
kerjasama yang erat dan menguntungkan dengan yang sudah ada organisasi
internasional dan regional dengan tujuan yang sama dan tujuan, dan
mengeksplorasi semua jalan untuk kerjasama yang lebih erat di antara mereka
sendiri.
Lalu pada
perkembangan selanjutnya negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggara
lainnya seperti Brunei Darussalam bergabung pada tanggal 8 Januari 1984,
Vietnam pada tanggal 28 Juli 1995, Laos dan Myanmar pada tanggal 23 Juli 1997,
dan Kamboja pada tanggal 30 April 1999.
Negara baru Timor Leste, yang
dulunya merupakan sebuah provinsi Indonesia, kini mendapatkan status pemerhati
(observer) dalam ASEAN. Perkembangan terakhir mengindikasikan bahwa
Timor-Leste sangat berminat untuk menjadi anggota ASEAN. Bahkan Pemerintah
Timor-Leste melalui Kementerian Luar Negerinya telah menargetkan bahwa
Timor-Leste akan menjadi anggota ASEAN pada tahun 2012, hal ini sangat di
dukung oleh pemerintah Indonesia juga
negara-negara anggota ASEAN lainnya seperti Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura dan
lain-lain. Hal ini dapat dilihat bahwa Pemerintah Timor-Leste juga telah
membuka Sekretariat Nasional ASEAN di Dili pada awal bulan Februari
2009,
dimana sekretariat ini akan berfungsi untuk mempersiapkan tahapan-tahapan
menjadi keanggotaan ASEAN.
Berdasarkan data
tahun 2006, kawasan ASEAN memiliki populasi sekitar 560 juta, luas 4,5 juta
kilometer persegi, produk domestik bruto hampir US $ 1.100 miliar, dan total
perdagangan sekitar US $ 1.400 miliar.
Menjelang
abad ke-21, ASEAN menyepakati untuk mengembangkan suatu kawasan yang
terintegrasi dengan membentuk suatu komunitas negara-negara Asia Tenggara yang
terbuka, damai, stabil dan sejahtera, saling peduli, diikat bersama dalam
kemitraan yang dinamis di tahun 2020. Harapan tersebut dituangkan dalam Visi
ASEAN 2020 di Kuala Lumpur tahun 1997. Untuk merealisasikan harapan tersebut,
ASEAN mengesahkan Bali Concord II pada KTT Ke-9 ASEAN di Bali tahun 2003 yang
menyetujui pembentukan Komunitas ASEAN (ASEAN Community) dan target tersebut
dipercepat menjadi tahun 2015.
Untuk
menjadikan ASEAN sebagai Asosiasi yang berdasarkan hukum dan menjadi subjek
hukum, telah ditandatangani Piagam ASEAN (ASEAN Charter) pada tahun 2007.
Setelah diratifikasi oleh 10 negara anggota ASEAN, Piagam ini mulai berlaku
pada tanggal 15 Desember 2008.
ASEAN Charter
ASEAN Charter (Piagam ASEAN) berfungsi sebagai landasan
yang kuat dalam mencapai Komunitas ASEAN dengan memberikan status hukum dan
kerangka kelembagaan untuk ASEAN.Hal ini juga mengkodifikasi norma, aturan dan nilai-nilai
di ASEAN; menetapkan target yang jelas untuk ASEAN; dan menyajikan
akuntabilitas dan kepatuhan. Piagam ASEAN mulai berlaku pada tanggal 15
Desember 2008. Dengan berlakunya Piagam ASEAN, ASEAN selanjutnya akan
beroperasi di bawah kerangka hukum yang baru dan mendirikan sejumlah organ baru
untuk meningkatkan proses komunitas-bangunannya. Akibatnya, Piagam ASEAN telah menjadi suatu kesepakatan yang
mengikat antara 10 anggota ASEAN. Hal ini juga akan didaftarkan pada
Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa, sesuai dengan Pasal 102, Ayat 1 Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Piagam ASEAN
bertujuan untuk:
· Mendorong peningkatan kerja sama berbagai kegiatan di
tingkat sektoral oleh berbagai pemangku kepentingan serta peningkatan interaksi
masyarakat dalam kerjasama politik, ekonomi, social, dan budaya;
· Menjadikan ASEAN sebagai organisasi rules-based, komitmen-komitmen yang dihasilkan wajib dilaksanakan
oleh pemerintah RI;
· Meningkatkan interaksi antarmasyarakat negara anggota ASEAN
dan interaksi antara masyarakat dengan organisasi ASEAN;
· Mendorong ASEAN untuk memiliki mekanisme dan prosedur
penyelesaian sengketa yang lebih jelas sehingga mampu menjamin terwujudnya
tujuan ASEAN;
· Merubah mekanisme kerja dan struktur organisasi ASEAN yang
lebih jelas dan efektif;
· Meningkatkan aktivitas pertemuan-pertemuan ASEAN yang
diadakan di Indonesia, khususnya Jakarta sebagai akibat perluasan organisasi
serta pembentukan Komite Watap ASEAN dan penunjukan Duta Besar negara mitra
wicara untuk ASEAN.
Dari
strukturnya Piagam ASEAN terdiri atas Mukadimah, 13 Bab, dan 55 Pasal,
sebagai berikut:
· Mukadimah
· Bab I - Tujuan dan Prinsip
· Bab II - Status Hukum
· Bab III - Keanggotaan
· Bab IV - Badan
· Bab V - Entitas yang Berhubungan dengan ASEAN
· Bab VI - Kekebalan dan Hak Istimewa
· Bab VII - Pengambilan Keputusan
· Bab VIII - Penyelesaian Sengketa
· Bab IX - Anggaran dan Keuangan
· Bab X - Administrasi dan Prosedur
· Bab XI - Identitas dan Simbol
· Bab XII - Hubungan Eksternal
· Bab XIII - Ketentuan Umum dan Penutup
Penegakan HAM di ASEAN
Dalam Piagam ASEAN Bab I, Pasal 1 ayat (7)
yang dikatakan sebagai Komunitas
ASEAN adalah sebuah komunitas yang ditujukan untuk memperkuat
demokrasi dan melindungi Hak Asasi Manusia. Komunitas yang dimaksud adalah
sebuah masyarakat yang mampu memberikan ruang yang lebih besar bagi nilai-nilai
demokrasi. Oleh karena itu, negara-negara anggota ASEAN harus memiliki semangat
penghargaan atas HAM dan kepercayaan pada Demokrasi. Salah satu implementasi
yang sangat penting berkaitan dengan persoalan diatas adalah pembentukan Badan Hak Asasi Manusia
ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights/ AICHR), sebagaimana
diamanatkan di dalam Pasal
14 ASEAN Charter. Di sini, Komunitas ASEAN harus bisa
dimanfaatkan tidak cuma untuk menjaga stabilitas keamanan, tetapi juga untuk
menyebarkan penegakan HAM dan demokrasi.
Berdasarkan
Pasal 14 Piagam ASEAN, ASEAN Intergovernmental Comission on Human
Rights (AICHR) harus beroperasi sesuai
dengan Terms of Reference (TOR):Simak
Baca
secara fonetik
1. Tujuan AICHR
1.1 Untuk
mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental dari masyarakat ASEAN;
1.2 Untuk
menjaga hak bangsa-bangsa ASEAN untuk hidup damai,
bermartabat, dan sejahtera;
1.3 Untuk
merealisasikan tujuan ASEAN sebagaimana diatur dalam Piagam ASEAN yaitu dalam
rangka meningkatkan stabilitas dan keharmonisan dalam persahabatan, dan kerja
sama antardaerah Negara-negara Anggota ASEAN, serta penghidupan, kesejahteraan,
dan partisipasi masyarakat ASEAN dalam proses membangun Komunitas ASEAN (ASEAN
Community);
1.4 Untuk
mempromosikan hak asasi manusia dalam konteks regional, mengingat kekhasan
nasional dan regional masing-masing serta saling menghormati perbedaan sejarah,
budaya, dan latar belakang agama, dan dengan mempertimbangkan keseimbangan
antara hak dan tanggung jawab;
1.5 Untuk
meningkatkan kerjasama regional dengan tujuan untuk melengkapi upaya-upaya
promosi dan perlindungan hak asasi manusia secara nasional dan internasional,
dan
1.6 Untuk
menegakkan standar-standar hak asasi manusia seperti yang ditentukan oleh Universal Declaration
of Human Rights, the Vienna
Declaration and Programme of Action, dan
instrumen hak asasi manusia internasional lainnya di mana negara-negara anggota
ASEAN bergabung.
2. Prinsip
AIHCR dipandu oleh
prinsip-prinsip sebagai berikut:
2.1 Menghormati prinsip-prinsip ASEAN sebagaimana yang termaktub
dalam Pasal 2 Piagam ASEAN, khususnya:
a. menghormati
untuk kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas teritorial, dan identitas
nasional semua Negara-negara Anggota ASEAN;
b. tidak
ikut campur dalam urusan internal Negara-negara Anggota ASEAN;
c. menghormati
hak setiap Negara Anggota untuk memimpin negaranya bebas dari gangguan
eksternal, subversi, dan paksaan;
d. patuh
terhadap aturan hukum, tata pemerintahan yang baik, prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang konstitusional;
e. menghormati
kebebasan dasar, promosi dan perlindungan hak asasi manusia, dan promosi
keadilan sosial;
f. menegakkan
Piagam PBB dan hukum internasional, termasuk hukum kemanusiaan internasional,
oleh Negara Anggota ASEAN, dan
g.
menghormati untuk
perbedaan budaya, bahasa, dan agama-agama bangsa di ASEAN, sementara menekankan
mereka nilai-nilai kebersamaan dalam semangat persatuan dalam keberagaman.
2.2 Menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional,
termasuk universalitas, keutuhan, saling ketergantungan,
dan keterkaitan semua hak asasi manusia dan
kebebasan fundamental, serta objektivitas, tidak memilih-milih, nondiskriminasi, dan menghindari standar ganda dan politisasi;
2.3 Pengakuan
bahwa tanggung jawab utama untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia
dan kebebasan dasar terletak pada masing-masing Negara Anggota;
2.4 Pengejaran
yang konstruktif dan pendekatan non-konfrontatif serta kerjasama untuk
meningkatkan promosi dan perlindungan hak asasi manusia, dan
2.5 Penerapan
pendekatan evolusioner yang akan memberikan kontribusi terhadap pengembangan
norma-norma dan standar hak asasi manusia di ASEAN.
3. Mandat
dan Fungsi AICHR
3.1. Untuk mengembangkan strategi promosi dan
perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk melengkapi
pembangunan Komunitas ASEAN;
3.2. Untuk mengembangkan Deklarasi HAM ASEAN
(ASEAN Human Rights Declaration) dengan maksud untuk membentuk sebuah kerangka
kerja kerjasama hak asasi manusia melalui berbagai konvensi ASEAN dan instrumen
lainnya yang berhubungan dengan hak asasi manusia;
3.3. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
tentang hak asasi manusia di antara masyarakat ASEAN melalui pendidikan,
penelitian, dan penyebaran informasi;
3.4. Untuk mempromosikan pembangunan berkapasitas sebagai
kewajiban melaksanakan secara efektif perjanjian internasional tentang hak
asasi manusia Negara Anggota ASEAN;
3.5. Untuk mendorong negara-negara anggota ASEAN
mempertimbangkan aksesi dan meratifikasi instrumen hak asasi manusia internasional;
3.6. Untuk mempromosikan implementasi penuh
instrumen ASEAN yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
3.7. Untuk menyediakan jasa konsultasi dan bantuan
teknis mengenai hal-hal hak asasi manusia kepada badan-badan sektoral ASEAN;
3.8. Untuk terlibat dalam dialog dan konsultasi
dengan badan ASEAN lainnya dan perusahaan yang berasosiasi dengan ASEAN,
termasuk organisasi masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lainnya,
sebagaimana ditentukan dalam Bab V Piagam ASEAN;
3.9. Untuk berkonsultasi, jika diperlukan, dengan lembaga
negara, regional, dan internasional lainnya,dan institusi yang terkait dengan
promosi dan perlindungan hak asasi manusia;
3.10. Untuk memperoleh informasi dari Negara
Anggota ASEAN mengenai promosi dan perlindungan hak asasi manusia;
3.11. Untuk mengembangkan pendekatan umum dan
posisi isu-isu yang menarik seputar hak asasi manusia untuk ASEAN;
3.12. Untuk mempersiapkan studi tentang isu-isu
tematik hak asasi manusia di ASEAN;
3.13. Untuk menyerahkan laporan tahunan tentang
kegiatan-kegiatan, atau laporan lain jika dianggap perlu, kepada Pertemuan Menteri
Luar Negeri ASEAN (the ASEAN Foreign Ministers Meeting); dan
3.14. Untuk melakukan tugas lain yang mungkin
ditugaskan kepadanya oleh Pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN.
Dalam
pengambilan keputusan (decision making), keputusan-keputusan AICHR harus
didasarkan pada konsultasi dan consensus sesuai pada Pasal 20 Piagam ASEAN.
Implikasi dari ASEAN
Charter dan Terbentuknya AICHR
Piagam ASEAN
ini memiliki arti yang penting, karena telah mengubah ASEAN dari asosiasi yang
longgar menjadi organisasi formal. Di sisi lain Piagam ASEAN juga akan
memperkuat kemitraan, solidaritas, dan kesatuan dalam mewujudkan Komunitas
ASEAN pada 2015. Selain sebagai landasan konstitusional bagi pencapaian tujuan
berdasarkan prinsip-prinsip yang dianut bersama, Piagam ASEAN juga menjadikan
ASEAN sebagai subjek hukum dan memiliki kekuatan hukum (legal personality). Negara-negara anggota ASEAN akan melaksanakan
kegiatan berlandaskan aturan-aturan yang disepakati (rules based organisation) serta diorientasikan pada kepentingan
rakyat (people’s oriented)
sebagaimana tercantum dalam Piagam ASEAN, sehingga dengan demikian Piagam ASEAN
juga menjadi panduan dalam proses pengambilan keputusan dan penyelesaian
sengketa dalam berbagai bidang yang terjadi diantara sesama anggota ASEAN.
Piagam ASEAN juga akan mendorong pemajuan dalam perlindungan HAM dan hak-hak
fundamental, pelaksanaan demokrasi dan pemerintahan yang konstitusional, good governance, pembangunan
berkelanjutan, pengurangan kemiskinan, penanggulangan kejahatan dan
lain-lainnya. Penguatan atau penataan mekanisme, kelembagaan dan struktur
organisasi ASEAN yang mendorong peningkatan dalam koordinasi dan memungkinkan
dilaksanakannya mekanisme pemantauan (monitoring)
guna memaksimalkan implementasi dan kepatuhan (compliance) negara-negara anggota ASEAN. Dengan demikian juga
mendorong interaksi yang lebih intens antara berbagai pemangku kepentingan di
ASEAN.
Implikasi dari prinsip-prinsip dan tujuan Piagam ASEAN secara umum adalah
mendorong pelaksanaan berbagai kegiatan di tingkat sektoral, maka dengan
demikian diperlukan kesiapan nasional untuk melaksanakan berbagai komitmen di
tingkat regional. Dengan adanya legal
personality dan rule-based, maka
akan membuat cara kerja ASEAN juga menjadi lebih legalistik. Kemudian dengan
karakter hukum yang legally binding
dan mekanisme monitoring serta prosedur penyelesaian sengketa yang ada, maka
pelaksanaan komitmen ASEAN oleh negara-negara anggota akan lebih terjamin.
Adanya perubahan mekanisme kerja dan struktur organisasi ASEAN berdasarkan tiga
pilar kerjasama ASEAN akan berimplikasi pada meningkatknya efisiensi dan
koordinasi, sehingga tanggung jawab dan penanganan masalah tidak tumpang
tindih. Disamping itu aktivitas pertemuan di Jakarta sebagai sekretariat ASEAN
akan semakin meningkat, yang pada gilirannya nanti akan mendorong keterlibatan
dan partisipasi aktif badan-badan sektoral di Indonesia dalam kerjasama ASEAN.
Sementara
itu, Pembentukan AICHR merupakan pencapaian yang luar biasa karena sebelumnya
tidak terbayangkan ada satu badan di lingkup ASEAN yang secara khusus menangani
permasalahan HAM.
Kerja sama
ASEAN di bidang HAM ini, dilatarbelakangi keinginan untuk menciptakan
masyarakat ASEAN yang terbebas dari rasa takut dan tekanan, dan mendorong
terwujudnya humane standard melalui
penghormatan terhadap hak manusia, sehingga masyarakat ASEAN dapat hidup dengan
bermartabat.
Untuk memenuhi fungsinya dalam rangka memajukan dan melindungi HAM, AICHR akan
memiliki mandat: membentuk ASEAN Human Rights Declaration dan legal instrument
yang terkait dengan HAM, meningkatkan public
awareness terhadap HAM, mendorong capacity
building negara-negara ASEAN untuk mengimplementasikan kewajiban HAM secara
efektif.
Selain itu,
AICHR juga untuk memperkuat norma-norma HAM di ASEAN, mendorong keikutsertaan
negara anggota ASEAN pada berbagai instrumen HAM internasional, mendorong
dialog dan konsultasi serta kerja sama di antara anggota negara-negara ASEAN
yang melibatkan institusi nasional, internasional dan pemangku kepentingan
lainnya.
Termasuk
memberikan advisory service dan technical assistance untuk ASEAN sectoral bodies, serta melaporkan segala
kegiatan kepada ASEAN Foreign Ministers
Meeting.