Senin, 07 Januari 2013

CYBER CRIME (COMPUTER CRIME)



Computer Crime on the Internet

Cyber crime is a term used for attacks on the cyber security infrastructure of business  organizations that can have several goals. One goal pursued by criminals is to gain unauthorized access to the target’s sensitive information. Most businesses are vitally dependent on their proprietary information, including new product information, employment records, price lists and sales figures. According to Gallaher et al. (2008), an attacker may derive direct economic benefits from gaining access to and/or selling such information, or may inflict damage on an organization by impacting upon it. Once access has been attained, attackers can not only extract and use or sell confidential information, they can also modify or delete sensitive information, resulting in significant consequences for their targets.
Cyber crime is any crime committed over a computer network. Cyber crime is not limited to outside attacks. The most common type of cyber criminals, according to Nykodym et al. (2005), is occurring within their own walls. However, most of these crime types are innocent and petty. Examples include reading newspapers online, following sporting events while at work, or gambling online. Most of the perpetrators are between 30 and 35 years old. Some of the crime types are serious, for example theft.
Persons over 35 years do the most damage.
Click fraud occurs when an individual or computer program fraudulently clicks on an online ad without any intention of learning more about the advertiser or making a purchase. When you click on an ad displayed by a search engine, the advertiser typically pays a fee for each click, which is supposed to direct potential buyers to its product. Click fraud has become a serious problem at Google and other web sites that feature pay-per-click online advertising. Some companies hire third parties (typically from low-wage countries) to fraudulently click on a competitor’s ads to weaken them by driving up their marketing costs. Click fraud can also be perpetrated with software programs doing the clicking (Pickett and Pickett, 2002).
Computer crime is classified as financial crime (Fletcher, 2007). Financial crime can be defined as crime against property, involving the unlawful conversion of property belonging to another to one’s own personal use and benefit. Financial crime is sometimes labeled economic crime (Larsson, 2006). Financial crime is profit-driven crime to gain access to and control over property that belonged to someone else. Pickett and Pickett (2002) define financial crime as the use of deception for illegal gain, normally involving breach of trust, and some concealment of the true nature of the activities. They use the terms financial crime, white-collar crime, and fraud interchangeably. 
The term financial crime expresses different concepts depending on the jurisdiction and the context. Nevertheless, Henning (2009) argues that financial crime generally describes a variety of crimes against property, involving the unlawful conversion of property belonging to another to one's own personal use and benefit, more often than not involving fraud but also bribery, corruption, money laundering, embezzlement, insider trading, tax violations, cyber attacks and the like. Criminal gain for personal benefit seems to be one of the core characteristics of financial crime.
Financial crime often involves fraud. Financial crime is carried out via check and credit card fraud, mortgage fraud, medical fraud, corporate fraud, bank account fraud, payment (point of sale) fraud,
currency fraud, and health care fraud, and they involve acts such as insider trading, tax violations, kickbacks, embezzlement, identity theft, cyber attacks, money laundering, and social engineering. Embezzlement and theft of labor union property and falsification of union records used to facilitate or
conceal such larcenies remain the most frequently prosecuted Labor-Management Reporting and Disclosure Act offences in the US (Toner, 2009).
Financial crime sometimes, but not always, involves criminal acts such as elder abuse, armed robbery, burglary, and even murder. Victims range from individuals to institutions, corporations, governments and entire economies. Interpol (2009) argues that financial and high-tech crimes – currency counterfeiting, money laundering, intellectual property crime, payment card fraud, computer virus attacks and cyber-terrorism, for example – can affect all levels of society. Computer crime is classified as a sub category of manipulation as a main category. Manipulation can be defined as a means of gaining illegal control or influence over others' activities, means and results. In addition to this direct kind of computer crime, we find indirect forms of computer crime, where computer technology is an important element of the crime. By defining computer crime as financial crime and sometimes even as white-collar crime, as discussed below, we focus on the profit-orientation of such crime. This definition excludes incidents of computer crime to cause damage without a gain. Even if malware infection, hacking and other incidents are frequently reported in the popular press (Hagen et al., 2008), these kinds of computer crime are only of interest here if they have a profit motive. Computer crime is here profit-driven crime to gain access to and control over property that belonged to someone else.
Profit-driven crime by criminals should be understood mainly in economic rather than sociological or criminological terms. In an attempt to formulate a general theory of profit-driven crime, Naylor (2003) proposed a typology that shifts the focus from actors to actions by distinguishing between market crime, predatory crime, and commercial crime. The theory of profit-driven crime for white-collar crime suggests that financial crimes are opportunity driven, where executives and managers identify opportunities for illegal gain. Opportunity is a flexible characteristic of financial crime and varies depending on the type of criminals involved (Michel, 2008).

HAK ASASI MANUSIA DI ASEAN


ASEAN, HAM DI ASEAN, DAN IMPLIKASINYA

Artikel


Oleh:
Radityo Wisnu Adhi          (110110080002)
Rizki Ghifary Usman          (110110080037)
Septiyana Rahayu             (110110080060)
Muhammad Iqbal Haq       (110110080064)
Hugo Jayadiningrat           (110110080007)




ASEAN, HAM di ASEAN, dan IMPLIKASINYA


Abstract
ASEAN was established on 8 August 1967 when foreign ministers from five countries, namely Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapore, and Thailand meet in Bangkok and signed the Bangkok Declaration. To make ASEAN as an association under the law and be subject to the law, have signed the ASEAN Charter (ASEAN Charter) in 2007. Once ratified by 10 member states of ASEAN, the Charter shall enter into force on 15 December 2008. ASEAN Charter (ASEAN Charter) serves as a strong foundation in achieving the ASEAN Community by giving legal status and institutional framework for ASEAN. It is also codify the norms, rules and values in ASEAN; set clear targets for ASEAN, and presents the accountability and compliance. In the ASEAN Charter Chapter I, Article 1, paragraph (7) is said to be the ASEAN Community is a community that is intended to strengthen democracy and protect human rights. One of the most important implementation issues relating to the above is the establishment of the ASEAN Human Rights Body (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights / AICHR), as mandated in Article 14 of the ASEAN Charter. With the signing of the ASEAN Charter and the establishment of AICHR have implications for inter-regional cooperation. Signing of the ASEAN Charter implications for the implementation of various ASEAN activities at the sectoral level. Meanwhile, the establishment of AICHR implications for the creation of the ASEAN community that is free from fear and stress, and promote the establishment of Humane standards through respect for human rights, so that the ASEAN community can live with dignity.

Abstrak
ASEAN didirikan pada 8 Agustus 1967 ketika menteri luar negeri dari lima negara yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand bertemu di Bangkok dan menandatangani Deklarasi Bangkok. Untuk menjadikan ASEAN sebagai Asosiasi yang berdasarkan hukum dan menjadi subjek hukum, telah ditandatangani Piagam ASEAN (ASEAN Charter) pada tahun 2007. Setelah diratifikasi oleh 10 negara anggota ASEAN, Piagam ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008. ASEAN Charter (Piagam ASEAN) berfungsi sebagai landasan yang kuat dalam mencapai Komunitas ASEAN dengan memberikan status hukum dan kerangka kelembagaan untuk ASEAN. Hal ini juga mengkodifikasi norma, aturan dan nilai-nilai di ASEAN; menetapkan target yang jelas untuk ASEAN; dan menyajikan akuntabilitas dan kepatuhan. Dalam Piagam ASEAN Bab I, Pasal 1 ayat (7) yang dikatakan sebagai Komunitas ASEAN adalah sebuah komunitas yang ditujukan untuk memperkuat demokrasi dan melindungi Hak Asasi Manusia. Salah satu implementasi yang sangat penting berkaitan dengan persoalan diatas adalah pembentukan Badan Hak Asasi Manusia ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights/ AICHR), sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 14 ASEAN Charter. Dengan ditandatanganinya Piagam ASEAN dan dibentuknya AICHR memiliki implikasi terhadap hubungan kerja sama inter regional. Ditandatanganinya Piagam ASEAN berimplikasi pada terdorongnya pelaksanaan berbagai kegiatan di tingkat sektoral ASEAN. Sementara itu, dibentuknya AICHR berimplikasi pada terciptanya masyarakat ASEAN yang terbebas dari rasa takut dan tekanan, dan mendorong terwujudnya humane standard melalui penghormatan terhadap hak manusia, sehingga masyarakat ASEAN dapat hidup dengan bermartabat.

Perkembangan Organisasi ASEAN

ASEAN didahului oleh sebuah organisasi bernama Asosiasi Asia Tenggara, biasa disebut ASA, sebuah aliansi yang terdiri dari Filipina, Malaysia, dan Thailand yang dibentuk pada tahun 1961. ASEAN sendiri didirikan pada 8 Agustus 1967 ketika menteri luar negeri dari lima negara yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand bertemu di Bangkok dan menandatangani Deklarasi Bangkok. Kelima menteri luar negeri tersebut yang dianggap sebagai Bapak Pemrakarsa (The Founding Fathers) adalah Adam Malik dari Indonesia, Narcisco Ramos dari Filipina, Abdul Razak dari Malaysia, S. Rajaratnam dari Singapura, dan Thanat Khoman dari Thailand.[1]
 
Di dalam Deklarasi Bangkok tercantum maksud dan tujuan berdirinya  ASEAN adalah:
1.    Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pembangunan budaya di kawasan melalui upaya bersama dalam semangat kesetaraan dan kemitraan dalam rangka memperkuat dasar bagi masyarakat yang makmur dan damai Bangsa-bangsa Asia Tenggara;
2.    Untuk mempromosikan perdamaian dan stabilitas regional dengan menghormati keadilan dan taat aturan hukum dalam hubungan antara negara-negara kawasan dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB;
3.    Untuk mempromosikan kerja sama aktif dan saling membantu dalam hal-hal yang menjadi kepentingan bersama di bidang ekonomi, sosial, budaya, teknis, ilmiah, dan administratif;
4.    Untuk memberikan bantuan satu sama lain dalam bentuk fasilitas pelatihan dan penelitian di bidang pendidikan, profesional, teknis, dan administratif;
5.    Untuk berkolaborasi secara lebih efektif untuk penggunaan yang lebih besar dari pertanian dan industri, perluasan perdagangan mereka, termasuk studi tentang masalah perdagangan komoditas internasional, perbaikan sarana transportasi dan komunikasi dan peningkatan standar hidup masyarakat mereka;
6.    Untuk mempromosikan studi Asia Tenggara, dan
7.    Untuk memelihara kerjasama yang erat dan menguntungkan dengan yang sudah ada organisasi internasional dan regional dengan tujuan yang sama dan tujuan, dan mengeksplorasi semua jalan untuk kerjasama yang lebih erat di antara mereka sendiri.[2]

Lalu pada perkembangan selanjutnya negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggara lainnya seperti Brunei Darussalam bergabung pada tanggal 8 Januari 1984, Vietnam pada tanggal 28 Juli 1995, Laos dan Myanmar pada tanggal 23 Juli 1997, dan Kamboja pada tanggal 30 April 1999.[3]

Negara baru Timor Leste, yang dulunya merupakan sebuah provinsi Indonesia, kini mendapatkan status pemerhati (observer) dalam ASEAN. Perkembangan terakhir mengindikasikan bahwa Timor-Leste sangat berminat untuk menjadi anggota ASEAN. Bahkan Pemerintah Timor-Leste melalui Kementerian Luar Negerinya telah menargetkan bahwa Timor-Leste akan menjadi anggota ASEAN pada tahun 2012, hal ini sangat di dukung oleh pemerintah Indonesia juga negara-negara anggota ASEAN lainnya seperti Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura dan lain-lain. Hal ini dapat dilihat bahwa Pemerintah Timor-Leste juga telah membuka Sekretariat Nasional ASEAN di Dili pada awal bulan Februari 2009, dimana sekretariat ini akan berfungsi untuk mempersiapkan tahapan-tahapan menjadi keanggotaan ASEAN.[4]

Berdasarkan data tahun 2006, kawasan ASEAN memiliki populasi sekitar 560 juta, luas 4,5 juta kilometer persegi, produk domestik bruto hampir US $ 1.100 miliar, dan total perdagangan sekitar US $ 1.400 miliar.[5]

Menjelang abad ke-21, ASEAN menyepakati untuk mengembangkan suatu kawasan yang terintegrasi dengan membentuk suatu komunitas negara-negara Asia Tenggara yang terbuka, damai, stabil dan sejahtera, saling peduli, diikat bersama dalam kemitraan yang dinamis di tahun 2020. Harapan tersebut dituangkan dalam Visi ASEAN 2020 di Kuala Lumpur tahun 1997. Untuk merealisasikan harapan tersebut, ASEAN mengesahkan Bali Concord II pada KTT Ke-9 ASEAN di Bali tahun 2003 yang menyetujui pembentukan Komunitas ASEAN (ASEAN Community) dan target tersebut dipercepat menjadi tahun 2015.[6]

Untuk menjadikan ASEAN sebagai Asosiasi yang berdasarkan hukum dan menjadi subjek hukum, telah ditandatangani Piagam ASEAN (ASEAN Charter) pada tahun 2007. Setelah diratifikasi oleh 10 negara anggota ASEAN, Piagam ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.[7]

ASEAN Charter

ASEAN Charter (Piagam ASEAN) berfungsi sebagai landasan yang kuat dalam mencapai Komunitas ASEAN dengan memberikan status hukum dan kerangka kelembagaan untuk ASEAN. Hal ini juga mengkodifikasi norma, aturan dan nilai-nilai di ASEAN; menetapkan target yang jelas untuk ASEAN; dan menyajikan akuntabilitas dan kepatuhan. Piagam ASEAN mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008. Dengan berlakunya Piagam ASEAN, ASEAN selanjutnya akan beroperasi di bawah kerangka hukum yang baru dan mendirikan sejumlah organ baru untuk meningkatkan proses komunitas-bangunannya. Akibatnya, Piagam ASEAN telah menjadi suatu kesepakatan yang mengikat antara 10 anggota ASEAN. Hal ini juga akan didaftarkan pada Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa, sesuai dengan Pasal 102, Ayat 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. [8]

Piagam ASEAN bertujuan untuk:
·  Mendorong peningkatan kerja sama berbagai kegiatan di tingkat sektoral oleh berbagai pemangku kepentingan serta peningkatan interaksi masyarakat dalam kerjasama politik, ekonomi, social, dan budaya;
·  Menjadikan ASEAN sebagai organisasi rules-based, komitmen-komitmen yang dihasilkan wajib dilaksanakan oleh pemerintah RI;
·  Meningkatkan interaksi antarmasyarakat negara anggota ASEAN dan interaksi antara masyarakat dengan organisasi ASEAN;
·  Mendorong ASEAN untuk memiliki mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih jelas sehingga mampu menjamin terwujudnya tujuan ASEAN;
·  Merubah mekanisme kerja dan struktur organisasi ASEAN yang lebih jelas dan efektif;
·  Meningkatkan aktivitas pertemuan-pertemuan ASEAN yang diadakan di Indonesia, khususnya Jakarta sebagai akibat perluasan organisasi serta pembentukan Komite Watap ASEAN dan penunjukan Duta Besar negara mitra wicara untuk ASEAN.[9]

Dari strukturnya Piagam ASEAN terdiri atas Mukadimah, 13 Bab, dan 55 Pasal,
sebagai berikut:

·  Mukadimah
·  Bab I - Tujuan dan Prinsip
·  Bab II - Status Hukum
·  Bab III - Keanggotaan
·  Bab IV - Badan
·  Bab V - Entitas yang Berhubungan dengan ASEAN
·  Bab VI  - Kekebalan dan Hak Istimewa
·  Bab VII  - Pengambilan Keputusan
·  Bab VIII  - Penyelesaian Sengketa
·  Bab IX  - Anggaran dan Keuangan
·  Bab X - Administrasi dan Prosedur
·  Bab XI - Identitas dan Simbol
·  Bab XII - Hubungan Eksternal
·  Bab XIII - Ketentuan Umum dan Penutup

Penegakan HAM di ASEAN

Dalam Piagam ASEAN Bab I, Pasal 1 ayat (7) yang dikatakan sebagai Komunitas ASEAN adalah sebuah komunitas yang ditujukan untuk memperkuat demokrasi dan melindungi Hak Asasi Manusia. Komunitas yang dimaksud adalah sebuah masyarakat yang mampu memberikan ruang yang lebih besar bagi nilai-nilai demokrasi. Oleh karena itu, negara-negara anggota ASEAN harus memiliki semangat penghargaan atas HAM dan kepercayaan pada Demokrasi. Salah satu implementasi yang sangat penting berkaitan dengan persoalan diatas adalah pembentukan Badan Hak Asasi Manusia ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights/ AICHR), sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 14 ASEAN Charter.  Di sini, Komunitas ASEAN harus bisa dimanfaatkan tidak cuma untuk menjaga stabilitas keamanan, tetapi juga untuk menyebarkan penegakan HAM dan demokrasi.[10]
Berdasarkan Pasal 14 Piagam ASEAN, ASEAN Intergovernmental Comission on Human Rights (AICHR) harus beroperasi sesuai dengan Terms of Reference (TOR):[11]Simak
Baca secara fonetik

1.   Tujuan AICHR

1.1 Untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental dari masyarakat ASEAN;
1.2 Untuk menjaga hak bangsa-bangsa ASEAN untuk hidup damai,
bermartabat, dan sejahtera;
1.3 Untuk merealisasikan tujuan ASEAN sebagaimana diatur dalam Piagam ASEAN yaitu dalam rangka meningkatkan stabilitas dan keharmonisan dalam persahabatan, dan kerja sama antardaerah Negara-negara Anggota ASEAN, serta penghidupan, kesejahteraan, dan partisipasi masyarakat ASEAN dalam proses membangun Komunitas ASEAN (ASEAN Community);
1.4 Untuk mempromosikan hak asasi manusia dalam konteks regional, mengingat kekhasan nasional dan regional masing-masing serta saling menghormati perbedaan sejarah, budaya, dan latar belakang agama, dan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara hak dan tanggung jawab;
1.5 Untuk meningkatkan kerjasama regional dengan tujuan untuk melengkapi upaya-upaya promosi dan perlindungan hak asasi manusia secara nasional dan internasional, dan
1.6 Untuk menegakkan standar-standar hak asasi manusia seperti yang ditentukan oleh Universal Declaration of Human Rights, the Vienna Declaration and Programme of Action, dan instrumen hak asasi manusia internasional lainnya di mana negara-negara anggota ASEAN bergabung.

2.   Prinsip

AIHCR dipandu oleh prinsip-prinsip sebagai berikut:

2.1 Menghormati prinsip-prinsip ASEAN sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 2 Piagam ASEAN, khususnya:
a.    menghormati untuk kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas teritorial, dan identitas nasional semua Negara-negara Anggota ASEAN;
b.    tidak ikut campur dalam urusan internal Negara-negara Anggota ASEAN;
c.    menghormati hak setiap Negara Anggota untuk memimpin negaranya bebas dari gangguan eksternal, subversi, dan paksaan;
d.    patuh terhadap aturan hukum, tata pemerintahan yang baik, prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang konstitusional;
e.    menghormati kebebasan dasar, promosi dan perlindungan hak asasi manusia, dan promosi keadilan sosial;
f.     menegakkan Piagam PBB dan hukum internasional, termasuk hukum kemanusiaan internasional, oleh Negara Anggota ASEAN, dan
g.    menghormati untuk perbedaan budaya, bahasa, dan agama-agama bangsa di ASEAN, sementara menekankan mereka nilai-nilai kebersamaan dalam semangat persatuan dalam keberagaman.

2.2 Menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional, termasuk universalitas, keutuhan, saling ketergantungan, dan keterkaitan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, serta objektivitas, tidak memilih-milih, nondiskriminasi, dan menghindari standar ganda dan politisasi;

2.3 Pengakuan bahwa tanggung jawab utama untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar terletak pada masing-masing Negara Anggota;

2.4 Pengejaran yang konstruktif dan pendekatan non-konfrontatif serta kerjasama untuk meningkatkan promosi dan perlindungan hak asasi manusia, dan

2.5 Penerapan pendekatan evolusioner yang akan memberikan kontribusi terhadap pengembangan norma-norma dan standar hak asasi manusia di ASEAN.

3.   Mandat dan Fungsi AICHR

3.1.   Untuk mengembangkan strategi promosi dan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk melengkapi pembangunan Komunitas ASEAN;
3.2.   Untuk mengembangkan Deklarasi HAM ASEAN (ASEAN Human Rights Declaration) dengan maksud untuk membentuk sebuah kerangka kerja kerjasama hak asasi manusia melalui berbagai konvensi ASEAN dan instrumen lainnya yang berhubungan dengan hak asasi manusia;
3.3.   Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia di antara masyarakat ASEAN melalui pendidikan, penelitian, dan penyebaran informasi;
3.4.   Untuk mempromosikan pembangunan berkapasitas sebagai kewajiban melaksanakan secara efektif perjanjian internasional tentang hak asasi manusia Negara Anggota ASEAN;
3.5.   Untuk mendorong negara-negara anggota ASEAN mempertimbangkan aksesi dan meratifikasi instrumen hak asasi manusia internasional;
3.6.   Untuk mempromosikan implementasi penuh instrumen ASEAN yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
3.7.   Untuk menyediakan jasa konsultasi dan bantuan teknis mengenai hal-hal hak asasi manusia kepada badan-badan sektoral ASEAN;
3.8.   Untuk terlibat dalam dialog dan konsultasi dengan badan ASEAN lainnya dan perusahaan yang berasosiasi dengan ASEAN, termasuk organisasi masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lainnya, sebagaimana ditentukan dalam Bab V Piagam ASEAN;
3.9.   Untuk berkonsultasi, jika diperlukan, dengan lembaga negara, regional, dan internasional lainnya,dan institusi yang terkait dengan promosi dan perlindungan hak asasi manusia;
3.10.   Untuk memperoleh informasi dari Negara Anggota ASEAN mengenai promosi dan perlindungan hak asasi manusia;
3.11.   Untuk mengembangkan pendekatan umum dan posisi isu-isu yang menarik seputar hak asasi manusia untuk ASEAN;
3.12.   Untuk mempersiapkan studi tentang isu-isu tematik hak asasi manusia di ASEAN;
3.13.   Untuk menyerahkan laporan tahunan tentang kegiatan-kegiatan, atau laporan lain jika dianggap perlu, kepada Pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN (the ASEAN Foreign Ministers Meeting); dan
3.14.   Untuk melakukan tugas lain yang mungkin ditugaskan kepadanya oleh Pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN.
Dalam pengambilan keputusan (decision making), keputusan-keputusan AICHR harus didasarkan pada konsultasi dan consensus sesuai pada Pasal 20 Piagam ASEAN.[12]


Implikasi dari ASEAN Charter dan Terbentuknya AICHR

Piagam ASEAN ini memiliki arti yang penting, karena telah mengubah ASEAN dari asosiasi yang longgar menjadi organisasi formal. Di sisi lain Piagam ASEAN juga akan memperkuat kemitraan, solidaritas, dan kesatuan dalam mewujudkan Komunitas ASEAN pada 2015. Selain sebagai landasan konstitusional bagi pencapaian tujuan berdasarkan prinsip-prinsip yang dianut bersama, Piagam ASEAN juga menjadikan ASEAN sebagai subjek hukum dan memiliki kekuatan hukum (legal personality). Negara-negara anggota ASEAN akan melaksanakan kegiatan berlandaskan aturan-aturan yang disepakati (rules based organisation) serta diorientasikan pada kepentingan rakyat (people’s oriented) sebagaimana tercantum dalam Piagam ASEAN, sehingga dengan demikian Piagam ASEAN juga menjadi panduan dalam proses pengambilan keputusan dan penyelesaian sengketa dalam berbagai bidang yang terjadi diantara sesama anggota ASEAN.[13]
 
Piagam ASEAN juga akan mendorong pemajuan dalam perlindungan HAM dan hak-hak fundamental, pelaksanaan demokrasi dan pemerintahan yang konstitusional, good governance, pembangunan berkelanjutan, pengurangan kemiskinan, penanggulangan kejahatan dan lain-lainnya. Penguatan atau penataan mekanisme, kelembagaan dan struktur organisasi ASEAN yang mendorong peningkatan dalam koordinasi dan memungkinkan dilaksanakannya mekanisme pemantauan (monitoring) guna memaksimalkan implementasi dan kepatuhan (compliance) negara-negara anggota ASEAN. Dengan demikian juga mendorong interaksi yang lebih intens antara berbagai pemangku kepentingan di ASEAN.[14]
 
Implikasi dari prinsip-prinsip dan tujuan Piagam ASEAN secara umum adalah mendorong pelaksanaan berbagai kegiatan di tingkat sektoral, maka dengan demikian diperlukan kesiapan nasional untuk melaksanakan berbagai komitmen di tingkat regional. Dengan adanya legal personality dan rule-based, maka akan membuat cara kerja ASEAN juga menjadi lebih legalistik. Kemudian dengan karakter hukum yang legally binding dan mekanisme monitoring serta prosedur penyelesaian sengketa yang ada, maka pelaksanaan komitmen ASEAN oleh negara-negara anggota akan lebih terjamin. Adanya perubahan mekanisme kerja dan struktur organisasi ASEAN berdasarkan tiga pilar kerjasama ASEAN akan berimplikasi pada meningkatknya efisiensi dan koordinasi, sehingga tanggung jawab dan penanganan masalah tidak tumpang tindih. Disamping itu aktivitas pertemuan di Jakarta sebagai sekretariat ASEAN akan semakin meningkat, yang pada gilirannya nanti akan mendorong keterlibatan dan partisipasi aktif badan-badan sektoral di Indonesia dalam kerjasama ASEAN.[15]

Sementara itu, Pembentukan AICHR merupakan pencapaian yang luar biasa karena sebelumnya tidak terbayangkan ada satu badan di lingkup ASEAN yang secara khusus menangani permasalahan HAM.[16]

Kerja sama ASEAN di bidang HAM ini, dilatarbelakangi keinginan untuk menciptakan masyarakat ASEAN yang terbebas dari rasa takut dan tekanan, dan mendorong terwujudnya humane standard melalui penghormatan terhadap hak manusia, sehingga masyarakat ASEAN dapat hidup dengan bermartabat.[17]

Untuk memenuhi fungsinya dalam rangka memajukan dan melindungi HAM, AICHR akan memiliki mandat: membentuk ASEAN Human Rights Declaration dan legal instrument yang terkait dengan HAM, meningkatkan public awareness terhadap HAM, mendorong capacity building negara-negara ASEAN untuk mengimplementasikan kewajiban HAM secara efektif.[18]

Selain itu, AICHR juga untuk memperkuat norma-norma HAM di ASEAN, mendorong keikutsertaan negara anggota ASEAN pada berbagai instrumen HAM internasional, mendorong dialog dan konsultasi serta kerja sama di antara anggota negara-negara ASEAN yang melibatkan institusi nasional, internasional dan pemangku kepentingan lainnya.[19]

Termasuk memberikan advisory service dan technical assistance untuk ASEAN sectoral bodies, serta melaporkan segala kegiatan kepada ASEAN Foreign Ministers Meeting.[20]


[1] Bernard Eccleston, Deborah Michael, Dawson J. McNamara. The Asia-Pasific Profile, Routledge, United Kingdom, 1998, ISBN 0-415-17279-9.
[2] http://www.asean.org/about_ASEAN.html, diakses pada 8 November 2010 16:59.
[3] http://www.deplu.go.id/Pages/Asean.aspx?IDP=6&l=id, diakses pada 8 November 2010 16:47.
[5] http://www.deplu.go.id/, op.cit., 16:49.
[6] Ibid, 17:15.
[7] Ibid, 17:20.
[8] http://www.asean.org/21861.htm, diakses pada 8 November 2010 17:29.
[9] http://www.deplu.go.id/, op.cit., diakses pada 9 November 2010 05:10.
[10] Igor Dirgantara, “HAM dan Demokrasi di Asia Tenggara”, Oseafas.wordpress.com, diakses pada 9 November 2010 05:37.
[11] http://www.asean.org/publications/TOR-of-AICHR.pdf, diakses pada 9 November 2010 08:02.
[12] http://www.deplu.go.id/Documents/ASEAN-Charter.pdf, diakses pada 9 November 2010 14:52.
[13] Dian Triansyah Djani, “Piagam ASEAN Mendorong Kesiapan Nasional Melaksanakan Komitmen Regional”, http://www.tabloiddiplomasi.org/previous-isuue/51-april-2008/463-piagam-asean-mendorong-kesiapan-nasional-melaksanakan-komitmen-regional.html, diakses pada 9 November 2010 21:00.
[14] Ibid.
[15] Ibid.
[17] Ibid.
[18] Ibid.
[19] Ibid.
[20] Ibid.
 
HUKUM © 2010 | Designed by Chica Blogger & editted by Blog Berita | Back to top